Breaking News
dark_mode
Trending Tags

PMII Barru Soroti Dugaan PHK Sepihak 38 Buruh PT Layar Perkasa Nusantara, Dikonfirmasi Media Perusahaan Bungkam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, BARRU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja oleh PT Layar Perkasa Nusantara yang beroperasi di Desa Batupute, Kabupaten Barru.

Informasi tersebut diperoleh PC PMII Barru berdasarkan keterangan serikat buruh dalam forum pertemuan dan dialog yang membahas kondisi hubungan industrial di perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu, serikat buruh menyebut perusahaan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK secara sepihak dengan alasan efisiensi.

PMII Barru menilai, apabila benar dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan tidak dapat serta-merta menerbitkan SK PHK tanpa melalui tahapan pemberitahuan resmi dan perundingan bipartit terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, PHK merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan harus ditempuh melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Di sisi lain, Pasal 36 huruf b PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK dengan alasan efisiensi hanya dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Kondisi tersebut, menurut PMII Barru, semestinya dapat dibuktikan secara objektif dan transparan.

Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, menegaskan bahwa keterbukaan perusahaan menjadi hal penting demi menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak pekerja.

“Jangan sampai alasan efisiensi menjadi tameng yang menghilangkan rasa keadilan bagi para pekerja. Kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh harus menjadi fondasi utama. Masyarakat sekitar juga berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang optimal,” tegas Mukhammad Akbar.

Selain menyoroti persoalan PHK, PMII Barru juga menerima aspirasi dari serikat buruh terkait pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Layar Perkasa Nusantara yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Batupute.

Mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, setiap perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Atas dasar itu, PMII Barru menyampaikan lima poin sikap resmi, yakni mendukung perjuangan serikat buruh memperoleh kepastian hukum, mendorong perusahaan membuka secara transparan alasan efisiensi, mengingatkan agar penyelesaian perselisihan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku, meminta pemerintah dan instansi ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terhadap proses PHK, serta mendesak evaluasi pelaksanaan program CSR agar lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Batupute.

Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak PT Layar Perkasa Nusantara untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait dugaan PHK terhadap 38 pekerja serta berbagai sorotan yang disampaikan PC PMII Kabupaten Barru. Namun hingga berita ini tayang, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

PC PMII Kabupaten Barru menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama serikat buruh dan masyarakat sipil guna mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskusi Nasional Soroti ‘Paradoks Prabowo’ dan Arah Ekonomi-Politik Bangsa

    Diskusi Nasional Soroti ‘Paradoks Prabowo’ dan Arah Ekonomi-Politik Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga kepemudaan menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Paradoks Indonesia, Paradoks Prabowo: Kemana Arah Ekonomi-Politik Bangsa?” yang berlokasi di Sekretariat PB PMII, Jl. Salemba Tengah, Jakarta Pusat pada Jum’at, 12 Juni 2026. Acara yang dibuka dengan pembacaan Puisi oleh dua orang KOPRI PMII Ciputat terselenggara atas kolaborasi lintas lembaga, […]

  • Polres Pohuwato Amankan Mobil Pengangkut Puluhan Galon Solar Bersubsidi di Buntulia

    Polres Pohuwato Amankan Mobil Pengangkut Puluhan Galon Solar Bersubsidi di Buntulia

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 127
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Jajaran Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sebuah kendaraan Suzuki Carry pikap […]

  • PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Perisilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakuan oleh PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) kepada Karyawan-nya. Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Perundingan Bipartit dinyatakan Gagal dikarenakan tidak ada kesepahaman. Pria yang biasa disapa Black Panther itu dengan tegas akan mengawal hingga […]

  • Falaqiah, Tradisi Penentuan 1 Ramadhan di Desa Bobawa

    Falaqiah, Tradisi Penentuan 1 Ramadhan di Desa Bobawa

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sebelum adanya kemudahan akses informasi seperti sekarang, masyarakat Desa Bobawa, kec. makian barat, kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki cara tersendiri secara tradisional dalam menentukan awal Ramadhan. Bapak Haji Said Ahmad selaku Imam desa bobawa menyampaikan ada dua metode utama yang digunakan di masa lalu yakni perhitungan falaqiah dan pengamatan pasang surut air laut. Menurut […]

  • Anggota DWP Diminta Rutin Periksa Kesehatan

    Anggota DWP Diminta Rutin Periksa Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    etua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diperuntukkan bagi pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Jum’at (04/07/2025). Dalam sambutannya, Nani Ismail Mokodongan mengapresiasi inisiatif kegiatan yang digelar sebagai bagian dari upaya mendukung […]

  • Korporasi Langit

    Korporasi Langit

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Ramadhan sering dianggap sebagai bulan spiritual, bulan ibadah, bulan diskon pahala. Namun jika kita meminjam kacamata akuntansi—yang biasanya sibuk menghitung debit, kredit, dan laporan keuangan—Ramadhan sebenarnya menyerupai sebuah perusahaan besar. Bukan perusahaan biasa, melainkan semacam holding company raksasa yang dalam bahasa jenaka bisa kita sebut sebagai “Korporasi Langit.” Dalam korporasi ini, manusia adalah para pemegang […]

expand_less