PMII Barru Soroti Dugaan PHK Sepihak 38 Buruh PT Layar Perkasa Nusantara, Dikonfirmasi Media Perusahaan Bungkam
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, BARRU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja oleh PT Layar Perkasa Nusantara yang beroperasi di Desa Batupute, Kabupaten Barru.
Informasi tersebut diperoleh PC PMII Barru berdasarkan keterangan serikat buruh dalam forum pertemuan dan dialog yang membahas kondisi hubungan industrial di perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu, serikat buruh menyebut perusahaan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK secara sepihak dengan alasan efisiensi.
PMII Barru menilai, apabila benar dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan tidak dapat serta-merta menerbitkan SK PHK tanpa melalui tahapan pemberitahuan resmi dan perundingan bipartit terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, PHK merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan harus ditempuh melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Di sisi lain, Pasal 36 huruf b PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK dengan alasan efisiensi hanya dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Kondisi tersebut, menurut PMII Barru, semestinya dapat dibuktikan secara objektif dan transparan.
Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, menegaskan bahwa keterbukaan perusahaan menjadi hal penting demi menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak pekerja.
“Jangan sampai alasan efisiensi menjadi tameng yang menghilangkan rasa keadilan bagi para pekerja. Kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh harus menjadi fondasi utama. Masyarakat sekitar juga berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang optimal,” tegas Mukhammad Akbar.
Selain menyoroti persoalan PHK, PMII Barru juga menerima aspirasi dari serikat buruh terkait pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Layar Perkasa Nusantara yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Batupute.
Mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, setiap perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Atas dasar itu, PMII Barru menyampaikan lima poin sikap resmi, yakni mendukung perjuangan serikat buruh memperoleh kepastian hukum, mendorong perusahaan membuka secara transparan alasan efisiensi, mengingatkan agar penyelesaian perselisihan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku, meminta pemerintah dan instansi ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terhadap proses PHK, serta mendesak evaluasi pelaksanaan program CSR agar lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Batupute.
Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak PT Layar Perkasa Nusantara untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait dugaan PHK terhadap 38 pekerja serta berbagai sorotan yang disampaikan PC PMII Kabupaten Barru. Namun hingga berita ini tayang, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
PC PMII Kabupaten Barru menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama serikat buruh dan masyarakat sipil guna mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar