KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, NULONDALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Sidang tersebut beragendakan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan membatalkan penetapannya sebagai cawapres.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan persoalan yang diajukan Para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Saleh.
Menurut KPU, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki objek yang berkaitan dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu. Sementara persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan dinilai berada dalam ranah sengketa proses.
KPU juga menilai permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini diajukan pada September 2026.
KPU: Dokumen Gibran Telah Diverifikasi
KPU juga membantah anggapan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan.
Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023.
KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menurut KPU memberikan kedudukan surat keterangan penyetaraan yang setara dengan ijazah SLTA.
Atas dasar proses tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.
Bawaslu: Tidak Ada Laporan soal Syarat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bagi Gibran.
Namun, Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Bagja mengatakan Bawaslu sebelumnya telah berupaya memperoleh akses terhadap sistem tersebut. Persoalan akses itu juga pernah menjadi bagian dari perkara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hakim MK Pertanyakan Aturan Pendidikan dari Luar Negeri
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti keberadaan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Saldi mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam persidangan karena berkaitan dengan aturan mengenai pembuktian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
MK Belum Memutus Perkara
Setelah mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan tambahan keterangan secara tertulis.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dengan demikian, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Posisi mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar