Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, NULONDALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Sidang tersebut beragendakan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan membatalkan penetapannya sebagai cawapres.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan persoalan yang diajukan Para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Saleh.

Menurut KPU, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki objek yang berkaitan dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu. Sementara persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan dinilai berada dalam ranah sengketa proses.

KPU juga menilai permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini diajukan pada September 2026.

KPU: Dokumen Gibran Telah Diverifikasi

KPU juga membantah anggapan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan.

Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023.

KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menurut KPU memberikan kedudukan surat keterangan penyetaraan yang setara dengan ijazah SLTA.

Atas dasar proses tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.

Bawaslu: Tidak Ada Laporan soal Syarat Pendidikan Gibran

Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bagi Gibran.

Namun, Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Bagja mengatakan Bawaslu sebelumnya telah berupaya memperoleh akses terhadap sistem tersebut. Persoalan akses itu juga pernah menjadi bagian dari perkara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hakim MK Pertanyakan Aturan Pendidikan dari Luar Negeri

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti keberadaan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Saldi mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam persidangan karena berkaitan dengan aturan mengenai pembuktian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

MK Belum Memutus Perkara

Setelah mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan tambahan keterangan secara tertulis.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dengan demikian, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Posisi mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Anggaran Tak Terlihat: Mengapa Dampak APBN Sulit Dirasakan Masyarakat?

    Jejak Anggaran Tak Terlihat: Mengapa Dampak APBN Sulit Dirasakan Masyarakat?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hanifa Aulia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Di atas kertas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu tampak menjanjikan. Angkanya besar, programnya luas, dan tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di lapangan, banyak warga justru merasa dampaknya “jauh” dari kehidupan sehari-hari. Pertanyaan yang sering muncul sederhana tapi mengganggu: kalau anggaran negara terus meningkat, kenapa hidup masih terasa sulit? Isu ini kembali hangat […]

  • Jakarta Bukan Indonesia: Menimbang Federalisme dan Otoritas Kharismatik

    Jakarta Bukan Indonesia: Menimbang Federalisme dan Otoritas Kharismatik

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Perdebatan mengenai bentuk negara tidak pernah benar-benar usai. Ia muncul kembali setiap kali ketimpangan pembangunan melebar, distribusi sumber daya dipersoalkan, atau hubungan pemerintah pusat dan daerah dipenuhi rasa saling curiga. Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar apakah Indonesia harus tetap menjadi negara kesatuan, melainkan apakah pola penyelenggaraannya yang masih menyisakan watak sentralistik masih memadai untuk […]

  • Diduga Korupsi Anggaran, APPRI Desak KPK Periksa Kadis SDABMBK Kabupaten Deli

    Diduga Korupsi Anggaran, APPRI Desak KPK Periksa Kadis SDABMBK Kabupaten Deli

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jakarta – Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) Jakarta , Selasa (27/01/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2025. Koordinator aksi, […]

  • Nuzulul Qur’an: Masjid Istiqlal Jadi Jembatan Peradaban

    Nuzulul Qur’an: Masjid Istiqlal Jadi Jembatan Peradaban

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jakarta-Masjid Istiqlal kembali menjadi panggung kebersamaan dan refleksi kebangsaan dalam peringatan Nuzulul Qur’an yang dipadati puluhan ribu jamaah. Di tengah gemuruh kota, momentum suci ini diposisikan sebagai ruang di mana nilai-nilai Al-Qur’an dipahami bukan hanya sebagai ajaran spiritual, tetapi juga sebagai ruh yang merekatkan keberagaman dan memperkuat peradaban bangsa. H. Mas’ud Halimin, Ketua Panitia […]

  • Wabup Boalemo Serahkan Santunan kepada Tiga Korban Kebakaran di Desa Buti

    Wabup Boalemo Serahkan Santunan kepada Tiga Korban Kebakaran di Desa Buti

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM – BOALEMO – Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boalemo, Mus Moha, menyerahkan santunan kepada tiga keluarga korban kebakaran rumah di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Rabu (19/8/26). Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama Baznas terhadap warga yang terdampak musibah kebakaran. Lahmudin […]

  • Polemik Julukan “Raja RJ”, Ini Respons Kasat Narkoba Bulukumba

    Polemik Julukan “Raja RJ”, Ini Respons Kasat Narkoba Bulukumba

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BULUKUMBA — Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti dirinya dengan julukan “Raja RJ” serta menyebut adanya puluhan kasus narkotika yang dihentikan saat dirinya bertugas di Polres Maros. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga Desember 2025, AKP Salehuddin menangani 41 kasus […]

expand_less