Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Langgar Hak 20 Pekerja Tambang Nikel di Siuna, PT PAB Disorot

  • account_circle Ikbal Kau
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
  • visibility 77
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM, BANGGAI — Sebanyak 20 pekerja yang bekerja pada perusahaan subkontraktor pertambangan nikel, PT Putra Abadi Berjaya (PAB), di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengadukan dugaan tidak terpenuhinya sejumlah hak ketenagakerjaan mereka.

Para pekerja menuntut pembayaran pesangon sejak awal masa kerja hingga Maret 2026, serta kompensasi untuk periode April hingga September 2026.

Persoalan tersebut telah dibahas dalam beberapa kali sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai.

Namun, dalam proses mediasi tersebut, PT PAB disebut belum menunjukkan dokumen kontrak kerja yang mencantumkan awal masa kerja para pekerja. Perusahaan juga disebut baru mencatatkan kontrak kerja pada Maret 2026.

“Kami menuntut soal hak pesangon dari awal kami kerja hingga bulan Maret 2026 dan kompensasi bulan April hingga September 2026,” kata para pekerja, Senin (26/10/2026).

Salah satu pekerja, Suratman, mengungkapkan bahwa sejak mulai bekerja pada 2022, dirinya bersama pekerja lain mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja maupun slip gaji.

Selain itu, mereka mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejak saya kerja tahun 2022, kami tidak pernah ada kontrak kerja, slip gaji dan kejelasan BPJS,” ujar Suratman.

Persoalan lain yang turut dikeluhkan para pekerja adalah pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan perhitungan serta dugaan pemotongan gaji ketika pekerja mengalami sakit.

PK-FNPBI Desak Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris PK-FNPBI Banggai, Sugianto Adjadar, menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama berkaitan dengan perlindungan hak pekerja.

Menurut Sugianto, persoalan perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas dalam penyelesaian sengketa tersebut.

“Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, berdasarkan Pasal 57 ayat (1), sebagaimana dimaknai melalui putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia,” ujar Sugianto.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan konsekuensi hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sugianto menilai, persoalan dokumen hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan para pekerja yang telah menjalankan kewajibannya.

Akan Diadukan ke Lembaga Negara

Sugianto mengungkapkan, dugaan persoalan pemenuhan hak pekerja tersebut tidak hanya ditemukan pada satu perusahaan pertambangan nikel di wilayah Siuna. Menurut dia, terdapat sejumlah perusahaan lain yang diduga menghadapi persoalan serupa.

Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara di tingkat nasional.

“Persoalan ini akan kami adukan ke beberapa lembaga negara di tingkat nasional,” kata Sugianto, yang akrab disapa Gogo.

Pihak pekerja berharap proses mediasi dapat memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja serta penyelesaian hak-hak yang mereka tuntut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Putra Abadi Berjaya mengenai tudingan para pekerja tersebut. Konfirmasi dan penjelasan dari perusahaan diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan ini.

  • Penulis: Ikbal Kau
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Aktivis Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, 14 Mei 2025. Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita […]

  • Saat Ketemu Putra Mahkota Abu Dhabi di UEA, Puan Sampaikan Gagasan tentang Perempuan

    Saat Ketemu Putra Mahkota Abu Dhabi di UEA, Puan Sampaikan Gagasan tentang Perempuan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani bersama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Putra Mahkota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Khaled Bin Mohamed Bin Zayed Al Nahyan. Dalam pertemuan tersebut, Puan menyuarakan gagasan tentang perempuan. Dilansir dari palementari, Selasa (18/5/2025), Pertemuan tersebut digelar di Sea Palace Abu Dhabi, UEA, 15 Februari […]

  • Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Tentu kita semua mengenal Umar bin al-Khattab. Sosok penting dalam sejarah Islam. Sahabat pemberani yang dikenal tegas, bahkan keras. Ia juga orang yang istimewa karena mendapatkan hidayah Islam melalui jalur doa Nabi. Namun jalan Umar menuju Islam tidak dimulai dari pertemuan langsung dengan Rasulullah. Jalan itu justru melewati rumah sederhana milik adik perempuannya sendiri: Fatimah […]

  • Filsafat di Tengah Badai Teknologi, Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Stadium Generale Bahas Krisis Kemanusiaan

    Filsafat di Tengah Badai Teknologi, Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Stadium Generale Bahas Krisis Kemanusiaan

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Asep Alfarizi
    • visibility 398
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pesantren Khatamun Nabiyyin bersama Khatam Institute menggelar Stadium Generale bertajuk “Peran Filsafat dalam Kehidupan Kontemporer: Antara Kemajuan Teknologi dan Krisis Kemanusiaan” pada Rabu, 13 Mei 2026, di Auditorium Khatamun Nabiyyin, Condet, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Dr. Amsal Bakhtiar sebagai narasumber utama dan dipandu oleh Muh. Agus Salim selaku moderator. Dalam pemaparannya, […]

  • Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Keluhan warga Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, terkait padamnya lampu penerangan jalan akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, H.A. Maskur Abbas, SE,.M.Si., bersama Camat Maros Baru, A. Rudi, S.IP, M.M, menunjukkan respons sigap dengan langsung melakukan penggantian lima […]

  • Menanti Dakwah Keagamaan Nahdlatul Ulama dalam Pelestarian Lingkungan

    Menanti Dakwah Keagamaan Nahdlatul Ulama dalam Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Plastik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sifatnya yang ringan, kuat, dan praktis menjadikannya pilihan utama dalam berbagai aktivitas manusia. Namun di balik kemudahan tersebut, sampah plastik justru menyimpan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan keseimbangan lingkungan. Sampah plastik membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk dapat terurai secara alami. Sebagai negara […]

expand_less