nulondalo.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026 menjadi langkah serius pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak.
Namun di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik, apakah pembatasan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat terhadap konten dewasa yang masih mudah diakses?
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi akses, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan pengawasan terhadap konten yang beredar.
Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital MUI Pusat, Hari Usmayadi, menyatakan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap dampak negatif dunia digital, mulai dari paparan konten tidak layak hingga perundungan siber.
“Kebijakan pembatasan ini langkah baik, tetapi harus diikuti dengan pengendalian konten. Jangan sampai anak dibatasi, sementara konten dewasa tetap bebas beredar,” ujar Hari Usmayadi.
Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi informasi membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform digital.
Tanpa pengawasan yang memadai, hal ini berpotensi mengganggu perkembangan moral, psikologis, dan sosial mereka.
Karena itu, MUI mendorong keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga keluarga, dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman.
Saat ini belum ada komentar