Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kronologi Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene, Sekda dan Bupati Diperiksa Kejati Sulbar

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 347
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Aneka Usaha Majene.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah dan Bupati Majene sebagai saksi bersama puluhan pihak lainnya.

Kasus ini menjerat mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Perumda

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam periode tersebut, tersangka AA yang menjabat sebagai Penjabat Direktur Utama diduga menyetujui sejumlah pembayaran pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan daerah.

Namun dalam pemeriksaan awal, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Seiring berkembangnya penyelidikan, tim penyidik Kejati Sulbar memanggil dan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui aliran dana dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyebutkan hingga saat ini sebanyak 26 orang saksi telah dimintai keterangan.

Di antara saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah dan Bupati Majene.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Penetapan AA sebagai Tersangka

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.

AA diketahui merupakan mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene.

Penahanan di Rutan Mamuju

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan oleh penyidik.

Berdasarkan surat perintah penahanan, AA dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026.

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp1.837.052.200,60.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang kemudian dititipkan ke rekening bank sebagai barang bukti.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Meski baru menetapkan satu orang tersangka, Kejati Sulbar memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik saat ini tengah mendalami alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kejati Sulbar menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Laka Dievakuasi dengan Mobil BPBD, Penggunaan Ambulans Puskesmas Cenrana Dipertanyakan

    Korban Laka Dievakuasi dengan Mobil BPBD, Penggunaan Ambulans Puskesmas Cenrana Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Nulindalo.com, MAROS – Kesiapsiagaan pelayanan kegawatdaruratan di wilayah timur Kabupaten Maros menjadi sorotan setelah seorang korban kecelakaan lalu lintas di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Senin (10/8/2026) sore, dilaporkan dievakuasi menggunakan kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi penanganan korban kecelakaan. Pasalnya, Puskesmas Cenrana merupakan salah […]

  • Ummu Athiyah, Sang Juru Rawat di Medan Perang (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #8)

    Ummu Athiyah, Sang Juru Rawat di Medan Perang (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #8)

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Ummu ‘Athiyah al‑Ansariyah adalah sahabat perempuan dari kalangan Anshar yang hidup dan beraktivitas di Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW. Sumber-sumber klasik mencatat namanya sebagai Nusaibah binti al-Harith, meskipun terdapat variasi penulisan nasabnya di berbagai teks sejarah. Identitasnya sebagai sahabat yang aktif tetap konsisten dalam riwayat yang sampai kepada generasi setelahnya. Ummu ‘Athiyah ikut terlibat […]

  • Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Di mana-mana, sering kita mendengar panggilan “kiyai” kepada seseorang. Panggilan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada momen-momen keagamaan. Tak peduli apakah seseorang yang dipanggil kiyai tersebut pantas menyandang gelar sakral ini atau tidak. Entah parameter apa yang dipakai sehingga begitu mudahnya sebutan kiyai dialamatkan kepada seseorang..  Apakah setiap penceramah, ustadz atau guru agama, bisa […]

  • KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas, Uang Haram Capai Rp145,5 Miliar

    KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas, Uang Haram Capai Rp145,5 Miliar

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Delapan tersangka tersebut yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, SMG selaku Pelaksana […]

  • Gorontalo Berhasil Dalam Program Tiga Juta Rumah

    Gorontalo Berhasil Dalam Program Tiga Juta Rumah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo meraih peringkat kedelapan nasional dukungan pemerintah daerah pada program tiga juta rumah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Dinas PUPR-PKP Mohamad Iqbal Hasan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/07/2025). “Di Kementerian ada program 3 juta rumah, kami di […]

  • Kapitalisme Modern Menghendaki Kita Egois dan Rapuh

    Kapitalisme Modern Menghendaki Kita Egois dan Rapuh

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Benteng penangkalnya adalah kebersamaan yang organik, melalui praktik-praktik hidup yang tidak transaksional, tapi didalamnya ada redistribusi kasih sayang, melalui relasi dan ritual yang belum disentuh oleh logika akumulasi. Sungai tidak meminum airnya sendiri. Pohon tidak memakan buah yang tumbuh di dahannya. Matahari tidak menikmati cahaya yang dipancarkannya. Bunga pun tidak mencium harum yang disebarkannya. Alam […]

expand_less