Breaking News
dark_mode
Trending Tags

IAI Gorontalo Desak Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi, Ingatkan Ancaman Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 377
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Gorontalo mendesak seluruh pihak untuk segera menghentikan segala bentuk pembongkaran dan perusakan terhadap bangunan bersejarah “Rumah Tinggi” atau bekas Kantor dan Rumah Dinas Kepala Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) di Kota Gorontalo.

Desakan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap Nomor 081/PS/IAI-GTO/VI/2026 yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 sebagai respons atas kondisi terkini bangunan yang dinilai terancam kehilangan keutuhan fisiknya di tengah proses sengketa dan pengkajian status cagar budaya.

Ketua IAI Gorontalo, Ar. Abd. Razak Febrianto Karinda, IAI, menegaskan bahwa Rumah Tinggi memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi perjalanan perjuangan bangsa, khususnya di Gorontalo.

Menurutnya, bangunan tersebut merupakan bekas kantor sekaligus rumah dinas Kepala Jawatan PTT Gorontalo yang pada masa perjuangan kemerdekaan menjadi salah satu objek vital telekomunikasi strategis.

Pada peristiwa 23 Januari 1942, para pemuda Gorontalo di bawah pimpinan Pahlawan Nasional Nani Wartabone menguasai sarana PTT untuk memutus jaringan komunikasi pemerintah kolonial Belanda sekaligus menyebarkan berita perjuangan rakyat Gorontalo.

“Rumah Tinggi bukan sekadar bangunan tua, tetapi simbol kedaulatan komunikasi bangsa dan saksi bisu lahirnya semangat kemerdekaan di tanah Gorontalo,” ujar Razak dalam pernyataan sikap tersebut.

IAI Gorontalo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang sedang dalam proses pengkajian, pendaftaran, maupun sengketa status hukum wajib dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, organisasi profesi arsitek tersebut menilai kondisi fisik Rumah Tinggi harus dipertahankan secara utuh dan tidak boleh diubah atau dibongkar secara sepihak oleh pihak mana pun.

Selain mendesak penghentian pembongkaran, IAI Gorontalo juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku perusakan bangunan yang berstatus atau diduga sebagai cagar budaya.

Merujuk Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun sebagian dari kesatuan, kelompok, ataupun letak asalnya.

Sementara Pasal 105 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pelanggar.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Lolos Dianulir, DPR Murka: Polemik Talent Scouting Universitas Indonesia Diprotes Publik

    Status Lolos Dianulir, DPR Murka: Polemik Talent Scouting Universitas Indonesia Diprotes Publik

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Polemik pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur Talent Scouting di Universitas Indonesia memicu kemarahan publik sekaligus sorotan tajam dari parlemen. Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan kekecewaan mendalam setelah sejumlah calon mahasiswa yang semula dinyatakan lolos, tiba-tiba dianulir statusnya hanya dalam hitungan jam. Insiden bermula dari pengumuman hasil seleksi yang dirilis […]

  • Perjumpaan 100 Tokoh, Bisikan Wali dan Masa Depan NU Gorontalo

    Perjumpaan 100 Tokoh, Bisikan Wali dan Masa Depan NU Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Rumah besar berpenghuni banyak orang dengan banyak kamar besar serta halaman rumah yang luas, namun tak satupun orang-orang itu terlihat keluar dari rumahnya. Lampu halaman tak menyala, para tetangga tidak pernah disapa, bahkan para tetangga saja tidak mengenal setiap orang yang menghuni rumah besar itu. Karena mereka tak pernah terlihat bekerja menata lingkungan sekitar rumah. […]

  • Perguruan Tinggi Lokal Terpinggirkan, Pembangunan SDM Hanya Retorika?

    Perguruan Tinggi Lokal Terpinggirkan, Pembangunan SDM Hanya Retorika?

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Dalam berbagai pidato, dokumen perencanaan pembangunan, maupun visi-misi kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR), pembangunan sumber daya manusia (SDM) seringkali menjadi narasi utama. Frasa seperti “menyiapkan generasi emas”, “mendorong kualitas pendidikan”, atau “membangun SDM unggul” kerap terdengar dalam forum-forum resmi. Namun, jika kita mengarahkan pandangan lebih dekat ke kondisi nyata pendidikan tinggi di daerah […]

  • Kekeringan dan krisis air bersih.Masalah yang tidak kunjung usai Di Kecamatan Bontoa

    Kekeringan dan krisis air bersih.Masalah yang tidak kunjung usai Di Kecamatan Bontoa

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Nulondalo.com,Maros – Musim kemarau yang berkepanjangan mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ribuan warga di kawasan pesisir kini harus bertahan dengan menggunakan air sumur tadah hujan yang keruh bahkan terasa asin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah adalah Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa. Selama lebih […]

  • Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Momentum Hari Pahlawan yang seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai perjuangan bangsa justru menimbulkan dilema nasional. Di tengah peringatan 10 November 2025, muncul polemik tajam atas keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto, sosok yang selama 32 tahun memimpin Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang otoriter. Pemberian gelar tersebut menuai kritik keras dari […]

  • Antara Tadarus dan Transferan

    Antara Tadarus dan Transferan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua hal yang paling ditunggu umat beriman Indonesia: pahala berlipat dan THR berlipat harap. Di satu sisi, kita khusyuk membaca ayat-ayat suci, di sisi lain kita khusyuk membuka aplikasi mobile banking. Antara doa dan dompet, antara tadarus dan transferan di situlah drama “THR vs Taqwa” dimulai. THR, atau Tunjangan Hari Raya, secara […]

expand_less