Breaking News
dark_mode
Trending Tags

IAI Gorontalo Desak Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi, Ingatkan Ancaman Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 476
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Gorontalo mendesak seluruh pihak untuk segera menghentikan segala bentuk pembongkaran dan perusakan terhadap bangunan bersejarah “Rumah Tinggi” atau bekas Kantor dan Rumah Dinas Kepala Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) di Kota Gorontalo.

Desakan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap Nomor 081/PS/IAI-GTO/VI/2026 yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 sebagai respons atas kondisi terkini bangunan yang dinilai terancam kehilangan keutuhan fisiknya di tengah proses sengketa dan pengkajian status cagar budaya.

Ketua IAI Gorontalo, Ar. Abd. Razak Febrianto Karinda, IAI, menegaskan bahwa Rumah Tinggi memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi perjalanan perjuangan bangsa, khususnya di Gorontalo.

Menurutnya, bangunan tersebut merupakan bekas kantor sekaligus rumah dinas Kepala Jawatan PTT Gorontalo yang pada masa perjuangan kemerdekaan menjadi salah satu objek vital telekomunikasi strategis.

Pada peristiwa 23 Januari 1942, para pemuda Gorontalo di bawah pimpinan Pahlawan Nasional Nani Wartabone menguasai sarana PTT untuk memutus jaringan komunikasi pemerintah kolonial Belanda sekaligus menyebarkan berita perjuangan rakyat Gorontalo.

“Rumah Tinggi bukan sekadar bangunan tua, tetapi simbol kedaulatan komunikasi bangsa dan saksi bisu lahirnya semangat kemerdekaan di tanah Gorontalo,” ujar Razak dalam pernyataan sikap tersebut.

IAI Gorontalo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang sedang dalam proses pengkajian, pendaftaran, maupun sengketa status hukum wajib dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, organisasi profesi arsitek tersebut menilai kondisi fisik Rumah Tinggi harus dipertahankan secara utuh dan tidak boleh diubah atau dibongkar secara sepihak oleh pihak mana pun.

Selain mendesak penghentian pembongkaran, IAI Gorontalo juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku perusakan bangunan yang berstatus atau diduga sebagai cagar budaya.

Merujuk Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun sebagian dari kesatuan, kelompok, ataupun letak asalnya.

Sementara Pasal 105 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pelanggar.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 494
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah kembali menyoroti sikap dan perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terhadap praktik pertambangan nikel yang dinilai bermasalah di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ketua APPLI Sulteng, Aulia Hakim, mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas rekomendasi DPRD Sulteng terkait konflik […]

  • Titel Haji; Sejarah tentang Kemuliaan dan Perlawanan

    Titel Haji; Sejarah tentang Kemuliaan dan Perlawanan

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Di antara sekian ibadah yang dilakukan oleh umat Islam, hanya naik haji ke Baitullah yang mendapatkan titel. Gelarnya melekat seumur hidup. Segera setelah seseorang pulang dari berhaji di Tanah Suci, masyarakat pun menyematkan titel mulia itu di depan namanya—Haji Fulan atau Hajjah Fulanah. Gelar ini bukan sekadar sebutan, tetapi simbol dari suatu perjalanan agung, kedalaman […]

  • Waspada Normalisasi Kekerasan

    Waspada Normalisasi Kekerasan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini, konten media sosial dipenuhi fenomena yang menggelisahkan: domestifikasi kekerasan. Kekerasan, khususnya dalam rumah tangga, dikemas menjadi hiburan yang mudah dikonsumsi publik. Menariknya, latar rumah tangga dalam video-video ini sangat beragam, mulai dari keluarga mapan, keluarga miskin (terlihat dari kondisi rumah), hingga keluarga yang berpenampilan seperti tokoh agama. Meski biasanya korban kekerasan adalah suami, […]

  • Ricuh Usai Laga Liga 4, Suporter PSIR Rembang Kejar Wasit

    Ricuh Usai Laga Liga 4, Suporter PSIR Rembang Kejar Wasit

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pertandingan Liga 4 antara PSIR Rembang melawan Persak Kebumen berujung ricuh usai peluit panjang dibunyikan, Jumat (13/2/2026). Laga yang dimenangi Persak Kebumen dengan skor 0-2 itu diwarnai aksi sejumlah suporter tuan rumah yang masuk ke dalam lapangan dan mengejar wasit. Insiden tersebut terjadi sesaat setelah pertandingan berakhir. Berdasarkan informasi yang beredar di media […]

  • DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo Siap Hadiri RAPIMNAS di Jakarta, Tegaskan Dukungan terhadap Program Presiden Prabowo

    DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo Siap Hadiri RAPIMNAS di Jakarta, Tegaskan Dukungan terhadap Program Presiden Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Menjelang pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Tani Merdeka Indonesia di Jakarta, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Gorontalo menyatakan dukungan penuh dan memastikan kehadiran dalam agenda nasional tersebut. RAPIMNAS Tani Merdeka Indonesia akan digelar di Gedung Kementerian, Jakarta, pada 27–28 Agustus 2025. Forum ini menjadi ajang strategis konsolidasi nasional untuk memperkuat peran petani dalam […]

  • WALHI Tolak Perpanjangan MoU Pemerintah–Freeport, Dinilai Perpanjang Krisis Ekologis di Papua

    WALHI Tolak Perpanjangan MoU Pemerintah–Freeport, Dinilai Perpanjang Krisis Ekologis di Papua

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga seumur cadangan tembaga dan emas di Papua sebagai kebijakan yang berpotensi melanjutkan krisis ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua. Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even […]

expand_less