Breaking News
light_mode
Trending Tags

IAI Gorontalo Desak Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi, Ingatkan Ancaman Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 96
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Gorontalo mendesak seluruh pihak untuk segera menghentikan segala bentuk pembongkaran dan perusakan terhadap bangunan bersejarah “Rumah Tinggi” atau bekas Kantor dan Rumah Dinas Kepala Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) di Kota Gorontalo.

Desakan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap Nomor 081/PS/IAI-GTO/VI/2026 yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 sebagai respons atas kondisi terkini bangunan yang dinilai terancam kehilangan keutuhan fisiknya di tengah proses sengketa dan pengkajian status cagar budaya.

Ketua IAI Gorontalo, Ar. Abd. Razak Febrianto Karinda, IAI, menegaskan bahwa Rumah Tinggi memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi perjalanan perjuangan bangsa, khususnya di Gorontalo.

Menurutnya, bangunan tersebut merupakan bekas kantor sekaligus rumah dinas Kepala Jawatan PTT Gorontalo yang pada masa perjuangan kemerdekaan menjadi salah satu objek vital telekomunikasi strategis.

Pada peristiwa 23 Januari 1942, para pemuda Gorontalo di bawah pimpinan Pahlawan Nasional Nani Wartabone menguasai sarana PTT untuk memutus jaringan komunikasi pemerintah kolonial Belanda sekaligus menyebarkan berita perjuangan rakyat Gorontalo.

“Rumah Tinggi bukan sekadar bangunan tua, tetapi simbol kedaulatan komunikasi bangsa dan saksi bisu lahirnya semangat kemerdekaan di tanah Gorontalo,” ujar Razak dalam pernyataan sikap tersebut.

IAI Gorontalo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang sedang dalam proses pengkajian, pendaftaran, maupun sengketa status hukum wajib dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, organisasi profesi arsitek tersebut menilai kondisi fisik Rumah Tinggi harus dipertahankan secara utuh dan tidak boleh diubah atau dibongkar secara sepihak oleh pihak mana pun.

Selain mendesak penghentian pembongkaran, IAI Gorontalo juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku perusakan bangunan yang berstatus atau diduga sebagai cagar budaya.

Merujuk Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun sebagian dari kesatuan, kelompok, ataupun letak asalnya.

Sementara Pasal 105 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pelanggar.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tonggeyamo: Cara Gorontalo Menyambut Puasa

    Tonggeyamo: Cara Gorontalo Menyambut Puasa

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Refleksi Antropologis tentang Perbedaan, Kesepakatan, dan Kedewasaan Beragama Setiap Ramadhan selalu diawali oleh satu pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan kegelisahan yang dalam: kapan kita mulai berpuasa? Pertanyaan ini bukan semata soal tanggal, melainkan tentang ketenangan batin, rasa aman dalam beribadah, dan kerinduan untuk menjalani waktu suci secara bersama. Dari tahun ke tahun, saya […]

  • Bupati Gorontalo Utara Buka Perkemahan Pramuka di Sumalata

    Bupati Gorontalo Utara Buka Perkemahan Pramuka di Sumalata

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Ketua Majelis Pembina Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, yang juga menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara, membuka secara resmi Perkemahan Tingkat Kwartir Ranting di Kecamatan Sumalata, Minggu (10/8/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Gerakan Pramuka. Dalam sambutannya, Thariq menyebut perkemahan menjadi wadah pendidikan, rekreasi, dan permainan. “Ketiga […]

  • PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Umat Lewat Ekonomi Syariah

    PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Umat Lewat Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo secara resmi menggelar Pekan Ekonomi Syariah (PES) di Kantor PWNU Gorontalo, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi umat melalui penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah. Acara pembukaan turut dihadiri oleh berbagai lembaga dan instansi strategis, antara lain Bursa Efek Indonesia (BEI), Pintraco, Otoritas […]

  • LKNU Gorontalo Dorong Sinergi Ekonomi Syariah dan Kesehatan Umat

    LKNU Gorontalo Dorong Sinergi Ekonomi Syariah dan Kesehatan Umat

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Provinsi Gorontalo, dr. Sri Manovita Pateda, M.Kes., Ph.D, menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Ekonomi Syariah memiliki nilai strategis yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan masyarakat (Selasa, 28/10/2025). Menurut dr. Sri Manovita, ekonomi syariah tidak dapat dipisahkan dari kesehatan karena keduanya saling menguatkan. “Kesehatan adalah modal dasar produktivitas, […]

  • Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Menggugat Trans 7: Kritik atas Tayangan “Exposed Uncensored”

    Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Menggugat Trans 7: Kritik atas Tayangan “Exposed Uncensored”

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Tayangan Exposed Uncensored yang disiarkan oleh Trans 7 menuai gelombang protes dari kalangan akademisi muda Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), khususnya mahasiswa Program Studi Akuntansi. Mereka menilai konten tersebut telah melampaui batas etika penyiaran dan mencederai nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa. Asep Alfarizi Yulianto, mahasiswa Akuntansi UNUSIA semester V, menilai tayangan tersebut bukan sekadar hiburan, […]

  • Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Partai-partai Islam di Indonesia rata-rata mengambil gambar Bulan sebagai lambang partainya masing-masing. Selain bulan, ada juga bintang sebagai bagian dari lambang partai. Selain partai, ada beberapa ormas yang menggunakan bulan sebagai lambang organisasi, seperti HMI, GP Ansor, dll. Bulan dan bintang memiliki makna keberanian, ketinggian, keteguhan, dan kekuatan politik yang menjamin tegaknya syariat Islam. Selain […]

expand_less