IAI Gorontalo Desak Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi, Ingatkan Ancaman Pidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 109
- print Cetak

Tampak bangunan bersejarah "Rumah Tinggi" (eks Kantor/Rumah Dinas Kepala Jawatan PTT) di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, yang sebagian konstruksinya telah dibongkar. Bangunan yang berada tepat di depan Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo tersebut menjadi sorotan karena memiliki nilai sejarah terkait perjuangan rakyat Gorontalo pada peristiwa 23 Januari 1942. Foto: Rosyid Azhar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaan bangunan sesuai kondisi aslinya dengan biaya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a.
IAI Gorontalo turut mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar segera menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak bangunan bersejarah tersebut.
Menurut IAI, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan langkah penyelamatan darurat guna mencegah hilang atau musnahnya aset sejarah yang menjadi bagian penting dari identitas daerah.
Selain itu, IAI Gorontalo mendorong lahirnya solusi yang adil bagi pelestarian sejarah sekaligus perlindungan hak ekonomi pemilik aset. Pemerintah daerah diminta membuka ruang dialog serta mempertimbangkan pemberian kompensasi, insentif, maupun opsi pengalihan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesi, IAI Gorontalo menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis, kajian pelestarian, studi kelayakan, hingga penyusunan konsep revitalisasi dan adaptasi bangunan agar Rumah Tinggi dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik yang edukatif dan produktif tanpa kehilangan nilai sejarahnya.
IAI Gorontalo juga mendesak dilakukannya dokumentasi teknis darurat berupa pengukuran, fotografi, dan pembuatan gambar kerja eksisting sebagai langkah konservasi preventif apabila kondisi bangunan terus mengalami kerusakan.
Melalui pernyataan sikap ini, IAI Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga warisan budaya, melestarikan sejarah perjuangan bangsa, serta menegakkan supremasi hukum cagar budaya di Gorontalo.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar