Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada suatu kesempatan, Kamis, 15 Mei 2015, Rais Syuriyah PBNU Masdar F. Mas’udi dimintai pandangannya terkait hukum pemakzulan kepala negara, kepala daerah, atau pejabat publik lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan.

Menurut Kiai Masdar, karena Indonesia adalah negara hukum, mekanisme pemakzulan terhadap pejabat publik yang bermasalah tentu dimungkinkan. Argumentasi ini, kata dia, bahkan dapat diterapkan di lingkungan internal Nahdlatul Ulama sendiri, sepanjang organisasi berani mengambil sikap tanpa memandang siapa sosok yang melanggar hukum.

Secara organisasi, NU memiliki komitmen pada pernyataan dan diktum yang telah disepakati bersama. Terlebih lagi, perilaku korupsi dan cacat moral merupakan tindakan yang sangat hina dalam pandangan agama. “Hukum positif kita sudah mengatur bahwa pejabat yang terbukti melakukan kejahatan harus segera dicopot,” kata Kiai Masdar di Jakarta, sebagaimana dikutip dari NU Online (24/8/2022).

Lain halnya jika pejabat tersebut memilih mengundurkan diri setelah tersangkut kasus hukum. Dalam pandangan Kiai Masdar, pemakzulan di era sekarang dimungkinkan karena pendekatannya menggunakan logika hukum. Mekanismenya bersandar pada konstitusi, bukan semata-mata logika kekuasaan seperti pada masa penguasa terdahulu.

“Mereka dulu belum memiliki konstitusi. Pendekatannya kekuatan dan kekuasaan. Hukum itu ya raja itu sendiri. Kalau negara hukum seperti sekarang, tentu ada mekanismenya,” ujar Kiai Masdar.

Karena itu, masyarakat dapat mengusulkan pemakzulan kepala negara, wakil kepala negara, atau pejabat publik yang melakukan tindak pidana tertentu. Misalnya korupsi, suap, makar, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.

“Korupsi itu kejahatan kemanusiaan. Itu sudah muttafaq ‘alaih. Jika terbukti secara hukum, pejabat yang melakukan korupsi harus dicopot dari jabatannya. Putusan hukumnya pun harus bersifat inkracht, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan,” tegasnya.

Dalam fiqh Islam, beberapa istilah yang sering dikaitkan dengan praktik korupsi antara lain sariqah (pencurian), ghulul (penggelapan), risywah (suap), ghashab (perampasan hak orang lain), qath’uth thariq (perampokan), serta ikhtilas (pencopetan atau penguntilan). Istilah-istilah ini lazim dibahas dalam kajian Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam, dan unsur-unsurnya hampir seluruhnya dapat ditemukan dalam praktik korupsi modern. Karena itu, tindak pidana korupsi pantas mendapat hukuman yang berat.

Korupsi jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Ia menimbulkan kerusakan sosial, memiskinkan masyarakat, dan meruntuhkan tatanan kehidupan. Inilah sebabnya semua agama memerangi korupsi. Di sinilah peran penting NU dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai wujud nyata dari spirit hubbul wathan minal iman—cinta tanah air adalah bagian dari iman.

Gus Dur dan Satire Korupsi

Dalam buku The Wisdom of Gus Dur: Butir-Butir Kearifan Sang Waskita (2014), diceritakan suatu sore ketika Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menerima beberapa tamu. Seperti biasa, ada yang datang untuk meminta nasihat, ada pula yang sekadar ingin mendengar humor khasnya.

Gus Dur dikenal sebagai pemimpin nasional yang memiliki sikap tegas terhadap kejahatan korupsi. Suatu ketika, salah seorang tamu menyampaikan kegelisahannya.

“Gus, tentang korupsi di negara kita, kenapa ya seolah sudah menjadi budaya?” tanya tamu itu.

Gus Dur menangkap keseriusan pertanyaan tersebut. Namun ia tetap menanggapinya dengan gaya santai.

“Ah, budaya gimana? Zaman sekarang korupsi justru relatif bisa dipantau dibanding era sebelumnya,” jawabnya ringan.

“Memang korupsi di zaman dulu seperti apa, Gus?” tanya tamu lainnya.

Dengan gaya khasnya, Gus Dur pun menjawab:

“Di zaman Orde Lama, korupsi di bawah meja. Di zaman Orde Baru, di atas meja. Nah, di zaman Reformasi, mejanya sekalian dikorupsi.”

Mendengar jawaban itu, semua tamu pun langsung tertawa.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Hadapan Ketua DPC Terpilih, Faisol Riza Sampaikan Pesan Khusus Gus Muhaimin untuk PKB Gorontalo

    Di Hadapan Ketua DPC Terpilih, Faisol Riza Sampaikan Pesan Khusus Gus Muhaimin untuk PKB Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Wakil Ketua Umum DPP PKB sekaligus Wakil Menteri Perindustrian Republik Indonesia, H. Faisol Riza, menyampaikan pesan khusus Ketua Umum DPP PKB, H. A. Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), kepada jajaran pengurus dan kader PKB Gorontalo saat memimpin Rapat Formatur Pembentukan dan Penetapan Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se-Provinsi Gorontalo Masa Bhakti 2026–2031 di Grand […]

  • Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan serius Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama jajaran kejaksaan, DPR menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan dan harus berujung pada sanksi tegas, termasuk pidana. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi terhadap penuntut umum […]

  • Gus Ipul Tegas! 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Disanksi, 1 ASN Dipecat

    Gus Ipul Tegas! 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Disanksi, 1 ASN Dipecat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 321
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Langkah tegas diambil Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memimpin apel pembinaan pegawai pada Kamis (26/3/2026). Apel ini menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja. Dari hasil evaluasi, terungkap angka ketidakhadiran yang cukup mencolok. Dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan […]

  • Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring Play Button

    Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Periode 2019–2025, saat saya memimpin Balai Litbang Agama Makassar (BLAM), menjadi fase penting dalam pembelajaran kepemimpinan dan pengelolaan program pengembangan sumber daya manusia keagamaan. Berbagai program yang dilaksanakan—mulai dari MB Speak Up, Sekolah Penguatan Moderasi Beragama, hingga Klinik Moderasi Beragama—menjadi laboratorium bagi pengembangan strategi, inovasi, dan implementasi kebijakan moderasi beragama di tingkat operasional. Pengalaman memimpin […]

  • Pemprov Gorontalo Gelar Workshop Percepatan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD SMK

    Pemprov Gorontalo Gelar Workshop Percepatan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD SMK

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo menggelar Workshop Percepatan Penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Senin (20/10/2025), di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh para Kepala SMK se-Provinsi Gorontalo serta melibatkan OPD teknis terkait, […]

  • Truk Melaju Ugal-Ugalan, Mahasiswi Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang di Moncongloe

    Truk Melaju Ugal-Ugalan, Mahasiswi Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang di Moncongloe

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 383
    • 0Komentar

    nulondalo.com, MAROS – Aktivitas truk yang diduga berasal dari kawasan tambang di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menuai keluhan dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari seorang mahasiswi bernama Indriani Reski Aulia yang menyoroti operasional truk pada jam-jam sibuk, khususnya saat para pelajar berangkat ke sekolah. Menurut Indriani, keberadaan truk-truk berukuran besar yang mulai beroperasi […]

expand_less