Breaking News
light_mode
Trending Tags

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 24
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, majelis etik menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.

Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela.

Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam persidangan, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.

“Bahan dan temuan yang telah didalami Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah/janji, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kehormatan institusi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan program parkir berlangganan sebagai terobosan baru dalam pelayanan perparkiran. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa kebijakan […]

  • Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penerapannya bersifat selektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tidak seluruh […]

  • DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025. Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri […]

  • LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

    LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage. Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan […]

  • Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat yang sering dikenal dengan nama RA Kartini sebagai salah satu perempuan Indonesia asal jepara-jawa tengah, pejuang emansipasi perempuan itu selalu diperingati setiap tahun, tepatnya pada tanggal 21 April, tahun kelahirannya 1879. Dalam catatan sejarah, kartini menggores tinta perlawanan atas penjajahan yang dialami bangsa Indonesia. Doktrin Perjuangannya mengangkat martabat perempuan sebagai […]

  • Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring Play Button

    Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Periode 2019–2025, saat saya memimpin Balai Litbang Agama Makassar (BLAM), menjadi fase penting dalam pembelajaran kepemimpinan dan pengelolaan program pengembangan sumber daya manusia keagamaan. Berbagai program yang dilaksanakan—mulai dari MB Speak Up, Sekolah Penguatan Moderasi Beragama, hingga Klinik Moderasi Beragama—menjadi laboratorium bagi pengembangan strategi, inovasi, dan implementasi kebijakan moderasi beragama di tingkat operasional. Pengalaman memimpin […]

expand_less