Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak

Karo Penmas Divhumas Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) didampingi pejabat Polri memberikan keterangan pers terkait putusan sidang Kode Etik terhadap eks Kapolres Bima Kota di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Doc. Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.
Dari pemeriksaan tersebut, majelis etik menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela.
Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam persidangan, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.
“Bahan dan temuan yang telah didalami Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah/janji, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kehormatan institusi.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar