Breaking News
light_mode
Trending Tags

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 126
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, majelis etik menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.

Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela.

Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam persidangan, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.

“Bahan dan temuan yang telah didalami Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah/janji, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kehormatan institusi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Gorontalo Terpantau Fluktuatif, Cabai dan Minyak Goreng Catat Pergerakan Signifikan

    Harga Sembako di Gorontalo Terpantau Fluktuatif, Cabai dan Minyak Goreng Catat Pergerakan Signifikan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 163
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Harga sejumlah bahan pokok di Provinsi Gorontalo terus mengalami fluktuasi yang memengaruhi daya beli masyarakat. Pemantauan terbaru menunjukkan beberapa komoditas kebutuhan pokok naik, sementara yang lain cenderung stabil atau turun. Pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga beberapa kebutuhan pokok di pasar tradisional Gorontalo antara lain: Cabai rawit sekitar Rp61,7 […]

  • UNUSIA Berikan Masukan di Forum Investor Daily

    UNUSIA Berikan Masukan di Forum Investor Daily

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) turut ambil bagian dalam Forum Investor Daily Indonesia yang mengusung tema Environmental, Social, and Governance (ESG): Bersama Membangun Keberlanjutan, diselenggarakan pada Kamis, 20 November 2025 di Ballroom 1 Hotel Mulia Senayan. Forum ini mempertemukan akademisi, regulator, dan pelaku industri untuk membahas strategi keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang semakin relevan […]

  • Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen

    Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Jaring Advokasi Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo menyatakan sikap tegas atas konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Popayato dan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Dalam pernyataan resminya tertanggal 23 Mei 2026, Japesda mengecam tindakan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan PT Inti Global Laksana (IGL). Konflik tersebut mencuat setelah […]

  • Nihayatul Wafiroh Resmikan Kantor Baru DPW PKB Gorontalo

    Nihayatul Wafiroh Resmikan Kantor Baru DPW PKB Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menghadiri peresmian Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gorontalo, Selasa (12/8/2025). Acara berlangsung di kantor baru PKB di Jalan KH. Adam Zakaria, Dembe II, Kota Gorontalo. Dalam sambutannya, Nihayatul menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus DPW PKB atas peresmian sekretariat baru. Ia berharap ke depan […]

  • Audensi DPP GENINUSA Bersama Komisaris Pelita Air Bahas Kolaborasi Program Strategis 

    Audensi DPP GENINUSA Bersama Komisaris Pelita Air Bahas Kolaborasi Program Strategis 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) menggelar audiensi dengan Komisaris Pelita Air, Bapak Cris Kuntadi, dalam upaya membangun kolaborasi strategis. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta ini mendiskusikan sejumlah rencana yang dinilai akan membuka peluang besar pengembangan generasi muda, Senin, 28 April 2025. Dalam diskusi tersebut, DPP GENINUSA bersama Pelita Air membahas sejumlah inisiatif […]

  • Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 277
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026 menjadi langkah serius pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Namun di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik, apakah pembatasan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat terhadap konten dewasa yang masih mudah diakses? Menanggapi […]

expand_less