LBH Papua Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan dan Penangkapan Sewenang-wenang oleh Oknum Polisi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

Aktivis HAM dari LBH Papua mengunjungi seorang korban yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat dugaan penyiksaan saat proses penangkapan oleh oknum anggota kepolisian. Kunjungan dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menghimpun keterangan korban sebagai bagian dari upaya advokasi. Doc. EG
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses hukum oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah hukum Polda Papua.
Desakan tersebut disampaikan LBH Papua dalam siaran pers yang diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara, Rabu (1/7/2026). Menurut LBH Papua, profesionalisme Polri tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara atau melaksanakan operasi keamanan, tetapi juga dari penghormatan terhadap HAM, prinsip negara hukum, dan penegakan hukum yang adil.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan seluruh tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada konstitusi, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin prinsip due process of law dan fair trial.
Berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026, LBH Papua mencatat sedikitnya tiga perkara yang dinilai menunjukkan dugaan pelanggaran serius.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pengabaian hak atas pelayanan kesehatan terhadap Ronald Philip Pangkatana; dugaan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, serta pelanggaran prinsip peradilan yang adil terhadap Albertus Madai dan Thomas Doo; serta dugaan keterlambatan penanganan laporan penyalahgunaan senjata api terhadap Ebenius Tabuni.
LBH Papua menyebut perkara-perkara tersebut memperlihatkan pola dugaan penyiksaan, intimidasi saat pemeriksaan, pengabaian hak atas pelayanan kesehatan bagi tahanan, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga dugaan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan fair trial.
Temuan tersebut merupakan hasil pendampingan hukum LBH Papua dan sebagian telah dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut LBH Papua, momentum Hari Bhayangkara harus menjadi evaluasi terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan yang masih terjadi.
Organisasi itu menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan penyiksaan, intimidasi, maupun penangkapan sewenang-wenang.
Penegakan disiplin, kode etik profesi, dan proses pidana terhadap oknum yang terbukti bersalah dinilai menjadi bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Dalam pernyataannya, LBH Papua juga mengajukan enam tuntutan kepada kepolisian. Di antaranya memastikan seluruh anggota Polri menjalankan tugas sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, mengusut secara independen seluruh dugaan pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian di Papua, menjamin proses penyidikan sesuai prinsip due process of law, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, mempercepat penanganan laporan masyarakat, serta memperkuat pendidikan dan pengawasan internal mengenai HAM di lingkungan Polri.
LBH Papua berharap Hari Bhayangkara menjadi momentum memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus meningkat.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar