Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan, Mediasi Berulang Kali Diundur, Dugaan Pungutan Rp1 Juta Muncul di Desa Lassang, Takalar

  • account_circle Hardiansyah
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 149
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM,TAKALAR – Polemik penyerahan sertifikat tanah sawah di Dusun Biring Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Seorang penggarap sawah bernama Sanawati mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang disebut sebagai haknya, meski telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Lassang untuk memperoleh kepastian.

Perjuangan Sanawati mencari kejelasan disebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku sudah tiga kali menempuh perjalanan dari Kabupaten Maros ke Kabupaten Takalar demi mendapatkan kepastian penyerahan sertifikat. Namun, setiap kedatangannya berakhir tanpa hasil.

Pada salah satu kesempatan, Sanawati mengaku dijanjikan oleh Kepala Desa untuk bertemu keesokan harinya di Kantor Desa Lassang. Demi memenuhi janji tersebut, ia bahkan memilih menginap di Takalar agar dapat hadir tepat waktu sesuai kesepakatan.

Namun, ketika tiba di kantor desa keesokan paginya, Kepala Desa yang sebelumnya menjanjikan pertemuan justru tidak berada di tempat. Sanawati akhirnya kembali ke Kabupaten Maros tanpa membawa kepastian mengenai sertifikat tanah yang telah lama dinantikannya.

Tidak hanya persoalan penyerahan sertifikat, jadwal mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar juga berulang kali mengalami penundaan. Awalnya, Pemerintah Desa Lassang menyampaikan bahwa musyawarah penyelesaian sengketa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026. Jadwal tersebut kemudian diundur ke hari Kamis. Menjelang pelaksanaan pada Kamis, masyarakat kembali menerima informasi bahwa mediasi kembali ditunda hingga Senin mendatang.

Penundaan yang terjadi berulang kali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Lassang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penundaan agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Di tengah polemik tersebut, redaksi juga menerima informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1.000.000 yang disebut sebagai biaya pengurusan administrasi desa dalam proses penyelesaian dokumen atau administrasi tanah di Dusun Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut diduga diserahkan sebagai biaya administrasi dan disebutkan diterima melalui aparat desa. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Lassang maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Lassang menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui musyawarah.

“Nanti kita konfirmasikan selanjutnya untuk melakukan musyawarah di kantor desa.”

Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan singkat, Kepala Desa kembali menyampaikan:

“Sdh sy sampaikan ke kadus nya, Kitunggu undangannya, sementara dijadwalkan. Lansung sj komunikasi dg kadus nya kl adaji nomornya. Undangan mediasinya dr dusun.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Kepala Desa menyebut proses penerbitan undangan mediasi diserahkan kepada Kepala Dusun. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi pemerintahan desa, mengingat penyelenggaraan mediasi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Berdasarkan ketentuan hukum, surat undangan mediasi yang diselenggarakan Pemerintah Desa merupakan surat resmi pemerintahan desa yang secara administratif diterbitkan atas kewenangan Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.

Sementara itu, Pasal 15 huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun. Ketentuan tersebut tidak mengatur bahwa Kepala Dusun menjadi pihak yang menerbitkan atau bertanggung jawab secara administratif terhadap surat resmi Pemerintah Desa.

Dengan demikian, Kepala Dusun dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun memfasilitasi komunikasi di wilayahnya. Namun, kewenangan administratif untuk menerbitkan dan menandatangani surat undangan mediasi tetap berada pada Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, apabila penundaan mediasi terus terjadi tanpa penjelasan yang memadai, ditambah dengan munculnya informasi mengenai dugaan pungutan biaya administrasi dalam proses penyelesaian dokumen tanah, maka kondisi tersebut berpotensi memperbesar keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan desa. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan dinilai penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanawati berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu segera memperoleh kepastian sehingga haknya atas sertifikat tanah dapat diselesaikan tanpa harus mengalami penundaan yang terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Lassang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan sertifikat tanah yang diklaim menjadi hak Sanawati belum diserahkan, alasan penundaan mediasi yang berulang kali terjadi, maupun informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1.000.000 yang disebut sebagai biaya administrasi dalam proses penyelesaian dokumen tanah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Hardiansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

    Kronologi Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin malam, 9 Maret 2026. Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut: Proyek Pengadaan Bibit […]

  • Kolaborasi Kemanusiaan: HUT ke-78 Reskrim Polres Maros Dimeriahkan Bakti Sosial bersama PAC Maros Baru   

    Kolaborasi Kemanusiaan: HUT ke-78 Reskrim Polres Maros Dimeriahkan Bakti Sosial bersama PAC Maros Baru  

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, PAC Kiwal Garuda Hitam Maros Baru menunjukkan komitmennya sebagai jembatan kemanusiaan dengan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial yang menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan. Perayaan hari jadi Reskrim yang ke-78 ini dirangkaikan dengan penyaluran paket sembako kepada warga di Kelurahan Baji […]

  • Didesak Massa, KemenHAM Janji Bentuk Tim Tindaklanjuti Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji

    Didesak Massa, KemenHAM Janji Bentuk Tim Tindaklanjuti Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Aliansi Masyarakat Adat menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kementerian HAM (KemenHAM) untuk bersikap tegas atas penangkapan 11 warga Maba Sangaji oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Massa juga menuntut dihentikannya aktivitas PT Position yang dinilai merusak wilayah adat dan memicu konflik. Senin, 26 Mei 2025. Aksi dimulai dari titik kumpul menuju kantor KemenHAM wilayah kerja […]

  • Benarkah Orang Gorontalo sebegitu Bencinya terhadap Yahudi? Tanggapan untuk tulisan Funco Tanipu

    Benarkah Orang Gorontalo sebegitu Bencinya terhadap Yahudi? Tanggapan untuk tulisan Funco Tanipu

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Tulisan Funco Tanipu yang berjudul Yahudi, Sanksi Sosial dan Migrasi yang terbit di kanal bakukabar.id pada 4 April 2025 adalah tulisan yang bagi saya tidak menggambarkan apa-apa, selain menguatkan stigma negatif serta menembakkan tuduhan serius terhadap Yahudi (baik agama maupun komunitas) dengan dalih adat istiadat serta agama, khususnya Islam, di Gorontalo. Tulisan tersebut berangkat dari […]

  • Gubernur Gorontalo Sambut Hangat Kedatangan Jemaah Haji Kloter 28

    Gubernur Gorontalo Sambut Hangat Kedatangan Jemaah Haji Kloter 28

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut kepulangan Jemaah Haji Kloter 28 UPG asal Kota Gorontalo yang tiba Selasa, (2/7/2025). Jemaah kembali dengan jumlah utuh 393 orang dan disambut di Asrama Haji. “Alhamdulillah, berangkat 393 dan kembali juga 393. Artinya, dua kemungkinan yang biasa terjadi namun tidak terjadi di kloter ini, tidak ada yang wafat di Tanah […]

  • Respon Cepat Gempa Sulut, Rumah Zakat Kirim Relawan ke Wilayah Terdampak

    Respon Cepat Gempa Sulut, Rumah Zakat Kirim Relawan ke Wilayah Terdampak

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Merespons gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,2 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara, Rumah Zakat bergerak cepat dengan menerjunkan tim relawan ke lokasi terdampak, Jumat (3/4/2026). Tim respon kemanusiaan dipimpin oleh Koordinator Relawan Rumah Zakat Gorontalo, Sandy Syafrudin Nina, yang telah berangkat sejak pukul 07.00 WITA dari Gorontalo. Dengan estimasi perjalanan darat sekitar delapan jam, […]

expand_less