Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KH. Muhyidin Zeni Jelaskan Sejarah dan Dalil Salat Tarawih dalam Perspektif Ahlussunnah

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 413
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Ramadan selalu menghadirkan suasana yang khas: masjid-masjid kembali penuh, lantunan ayat suci terdengar lebih panjang dari biasanya, dan umat Islam berbondong-bondong menunaikan salat Tarawih. Namun di balik semarak itu, tidak sedikit pertanyaan yang terus berulang dari tahun ke tahun tentang sejarahnya, dalilnya, hingga perbedaan jumlah rakaat yang sering memantik perbincangan.

Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Muhyidin Zeni, memberikan penjelasan komprehensif tentang salat Tarawih dalam sebuah pengajian Ramadan yang tayang di Nutizen TV. Dalam kajian tersebut, ia mengulas sejarah awal pelaksanaan Tarawih, landasan hadisnya, hingga perbedaan jumlah rakaat yang kerap menjadi perbincangan di tengah umat Islam.

Pengasuh Majelis Dzikir dan Doa Tombo Ati Gorontalo itu menegaskan bahwa salat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang memiliki dasar kuat dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah dan telah menjadi kesepakatan para ulama.

Sejarah Awal Pelaksanaan Tarawih

Kiai Muhyidin menjelaskan bahwa salat Tarawih telah dilaksanakan sejak tahun kedua Hijriah pada bulan Ramadan. Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat malam berjamaah di masjid pada beberapa malam, di antaranya tanggal 21, 23, 25, dan 27 Ramadan.

“Rasulullah melaksanakan salat Tarawih berjamaah, tetapi tidak setiap malam. Beliau khawatir jika terus dilakukan, salat ini akan dianggap wajib dan memberatkan umat,” jelasnya.

Dalam riwayat yang dikaji para ulama, Rasulullah SAW melaksanakan delapan rakaat berjamaah di masjid. Pada malam berikutnya, beliau tidak keluar untuk berjamaah demi menjaga agar salat Tarawih tetap berstatus sunnah dan tidak dipersepsikan sebagai kewajiban.

Secara bahasa, kata Tarawih berasal dari kata raahah yang berarti istirahat atau bersantai. Karena itu, menurut H. Muhyidin, salat Tarawih semestinya dilakukan dengan tenang, khusyuk, dan diselingi waktu istirahat setiap empat rakaat.

“Tarawih itu maknanya santai. Bukan salat yang tergesa-gesa, tetapi dilakukan dengan ketenangan agar menghadirkan kekhusyukan,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar umat tidak terjebak pada praktik salat yang terlalu cepat hanya demi segera selesai, karena esensi ibadah terletak pada kehadiran hati dan kekhusyukan dalam menghadap Allah SWT.

Perbedaan Jumlah Rakaat

Dalam penjelasannya, Kiai Muhyidin menegaskan bahwa perbedaan jumlah rakaat Tarawih tidak sepatutnya dipahami sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari keluasan khazanah fikih Islam. Sejak masa sahabat hingga generasi tabi’in, praktik salat malam di bulan Ramadan memang menunjukkan variasi. Ada yang melaksanakan 8 rakaat, 20 rakaat, bahkan 36 rakaat sebagaimana pernah dipraktikkan di Madinah pada masa tertentu. Semua itu, menurutnya, memiliki dasar ijtihad dan sandaran pendapat para ulama yang mu’tabar.

Ia mengingatkan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, perbedaan dalam perkara cabang (furu’iyah) adalah sesuatu yang wajar dan telah diwariskan oleh para imam mazhab. Perbedaan tersebut lahir dari metode istinbath hukum yang beragam, perbedaan dalam memahami hadis, serta konteks sosial pada masanya. Karena itu, menyikapi variasi jumlah rakaat Tarawih seharusnya dengan keluasan dada dan saling menghormati, bukan dengan sikap saling menyalahkan.

Kiai Muhyidin juga menyebutkan bahwa dalam kitab Al-Bajuri dijelaskan Rasulullah SAW melaksanakan delapan rakaat di masjid secara berjamaah, kemudian melanjutkan dan menyempurnakan salat malamnya di rumah hingga genap dua puluh rakaat, yang ditutup dengan witir. Keterangan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa praktik ibadah Nabi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar hitungan rakaat yang tampak di masjid. Para ulama kemudian merumuskan praktik berjamaah di masjid dengan dua puluh rakaat sebagai bentuk penguatan syiar dan kemaslahatan umat.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa fokus utama Tarawih bukanlah pada angka, melainkan pada kualitas penghambaan. Rakaat yang banyak tanpa kekhusyukan tidak akan menghadirkan kedalaman makna, sementara rakaat yang sedikit namun dilakukan dengan penuh iman dan harap kepada Allah SWT justru bisa menjadi sangat bernilai.

“Yang terpenting bukan jumlahnya, tetapi niat, keikhlasan, dan kesungguhan dalam beribadah,” tegasnya.

Menurutnya, Ramadan adalah momentum untuk memperbaiki kualitas hubungan dengan Allah SWT. Perbedaan jumlah rakaat hendaknya menjadi ruang toleransi dalam keberagaman praktik ibadah, bukan alasan untuk memecah ukhuwah. Pada akhirnya, yang dinilai bukan banyak atau sedikitnya rakaat, melainkan ketulusan hati dan kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada-Nya.

Dalil Disunnahkannya Tarawih

Sebagai dasar utama, Kiai Muhyidin mengutip hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa mendirikan salat di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Hadis ini, menurutnya, menjadi dalil kuat disunnahkannya salat Tarawih dan telah disepakati para ulama. Mayoritas ulama menafsirkan bahwa ampunan yang dimaksud mencakup dosa-dosa kecil, sementara dosa besar tetap memerlukan tobat secara khusus.

Menutup pengajiannya, Kiai Muhyidin mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbanyak ibadah tanpa terjebak pada perdebatan yang tidak perlu.

“Mumpung Allah masih memberi kita umur dan kesempatan, jangan malas beribadah. Banyak rakaat pahalanya banyak, sedikit rakaat pahalanya sedikit. Semua kembali pada kemampuan dan niat,” pesannya.

Kajian ini menjadi pengingat bahwa perbedaan dalam perkara ibadah sunnah adalah rahmat, selama dilandasi ilmu, adab, dan semangat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakar Hari Jadi Molalahu Mulolo (Sebuah Tawaran Interpretatif)

    Menakar Hari Jadi Molalahu Mulolo (Sebuah Tawaran Interpretatif)

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Pada pertemuan komunitas Molalahu Mulolo, Kamis, 2 Juli 2026 di Kantor Desa Molalahu, satu pertanyaan 26 tahun yang lalu kembali muncul dan terasa belum benar-benar selesai, yaitu kapan sebenarnya hari lahir Molalahu? Pertanyaan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam forum yang sama, pembahasan justru lebih dulu mengarah pada isu yang lebih mendesak, yakni aktivitas tambang tanpa […]

  • Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 738
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah riuhnya sorotan terhadap kekayaan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, sebuah unggahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Kabupaten Pohuwato, KH. Abdullah Aniq Nawawi atau yang akrab disapa Gus Aniq, turut menarik perhatian publik. Unggahan yang dibuat pada 12 Maret 2026 tersebut dinilai relevan dengan maraknya perbincangan mengenai gaya hidup dan kekayaan sejumlah […]

  • QRIS Menyapa Gorontalo, Bank Indonesia Perkuat Literasi Pembayaran Digital di Pekan Ekonomi Syariah

    QRIS Menyapa Gorontalo, Bank Indonesia Perkuat Literasi Pembayaran Digital di Pekan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Pekan Ekonomi Syariah yang digelar oleh PWNU Gorontalo menjadi ajang kolaborasi penting antara lembaga keagamaan, pelaku usaha, dan lembaga keuangan. Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Gorontalo ini menghadirkan berbagai agenda edukatif, mulai dari expo UMKM, seminar investasi syariah, hingga sosialisasi sistem pembayaran digital oleh Bank Indonesia, Rabu (29/10/2025). Dalam kegiatan Sosialisasi QRIS, Bank Indonesia […]

  • Ungkap Curanmor Antar Provinsi, Polresta Gorontalo Kota Amankan 5 Motor di Sulut

    Ungkap Curanmor Antar Provinsi, Polresta Gorontalo Kota Amankan 5 Motor di Sulut

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 404
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Tim Gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi. Dalam operasi pengejaran hingga ke wilayah Sulawesi Utara (Sulut), petugas mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, Selasa (13/1/2026). Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan pengungkapan tersebut […]

  • Menggeser Stigma Negatif Wanita Bercadar

    Menggeser Stigma Negatif Wanita Bercadar

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Wanita bercadar kembali menjadi isu nasional setelah peristiwa penangkapan seorang wanita bersenjata oleh aparat keamanan di Istana Negara, pada Selasa, 26 Oktober 2022.  Berita ini viral di semua media cetak maupun media online. Oleh karena  wanita bersenjata ini mengenakan cadar dalam penampilannya, maka simbol “cadar” kembali menjadi sorotan yang mengiringi pemberitaan. Di media terdapat dua […]

  • Al-Khat Seni Rupa Peradaban Islam

    Al-Khat Seni Rupa Peradaban Islam

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Muh. Ersyad Mamonto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kaligrafi atau dalam Islam biasa dikenal dengan istilah al-khat mempunyai makna yang serupa di antara kedua istilah tersebut yaitu “tulisan indah”. Kaligrafi sangat erat dengan peradaban dunia Islam, selain memang sebagai produk budaya yang digunakan dalam pembakuan mushaf Qur’an, juga adanya pandangan ikonoklasme dalam Islam sehingga menempatkan kaligrafi sebagai sentrum seninya seni rupa Islam. Ikonoklasme […]

expand_less