Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, Pemerintah Masih Menunggu Hilal
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 74
- print Cetak

Ilustrasi suasana rukyatul hilal menjelang Idul Fitri, menampilkan masyarakat mengamati bulan sabit di ufuk barat dengan latar masjid dan langit senja Ramadan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menetapkan secara resmi awal Syawal 1447 Hijriah melalui Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H.
Sidang Isbat ini merupakan forum resmi yang rutin digelar setiap penentuan awal bulan Hijriah penting, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak hanya mengandalkan satu metode, tetapi memadukan dua pendekatan utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung bulan sabit).
Proses sidang biasanya diawali dengan pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi oleh para ahli. Selanjutnya, Kementerian Agama akan menerima laporan hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.
Pendekatan kombinasi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara aspek ilmiah dan tradisi keagamaan yang telah lama berkembang di Indonesia.
Selain itu, metode ini juga menjadi upaya untuk menghadirkan keputusan yang dapat diterima oleh berbagai kalangan umat Islam.
Meski keputusan final masih menunggu hasil Sidang Isbat, indikasi awal mengenai tanggal Idul Fitri sebenarnya sudah dapat dilihat dari kalender resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026, tercantum bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Perkiraan yang sama juga tertuang dalam almanak yang diterbitkan oleh Nahdlatul Ulama, yang selama ini juga menggunakan pendekatan rukyat berbasis kriteria visibilitas hilal.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan resmi tetap menunggu hasil rukyatul hilal pada hari pelaksanaan Sidang Isbat.
Jika hilal tidak terlihat dan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka bulan Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idul Fitri jatuh pada hari berikutnya.
Sebaliknya, jika hilal berhasil teramati dan memenuhi kriteria, maka 1 Syawal dapat ditetapkan lebih awal sesuai hasil rukyat.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat sebagai acuan utama dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah juga mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menjaga suasana kondusif dan saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penetapan hari raya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar