PB HMI Angkat Bicara soal Teror Kader, Sebut Ancaman Serius bagi Demokrasi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- visibility 212
- print Cetak

Muhammad Rifyan Saleh, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI, Muhammad Rifyan Saleh, dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026, menegaskan bahwa pola ancaman yang terjadi menunjukkan adanya indikasi upaya sistematis untuk membungkam gerakan mahasiswa.
“Teror terhadap kader HMI adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan berpendapat. Ini bukan sekadar ancaman personal, melainkan ancaman terhadap ruang demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
PB HMI menilai, tindakan intimidasi yang dilakukan melalui pesan elektronik maupun media sosial memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan ancaman kekerasan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta beririsan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemaksaan dan ancaman.
Lebih lanjut, PB HMI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman setiap warga negara dari ancaman dan ketakutan, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Menurut mereka, kemunculan teror yang beriringan dengan menguatnya desakan publik untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus bukanlah kebetulan semata.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar