Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut, Kamis (19/2/2026). Doc. Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut.
Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13 Februari 2026.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Hendra, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks. WK disebut memerintahkan karyawan untuk membuat mie dengan tambahan bahan kimia berbahaya tersebut.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.
Tak hanya memproduksi, WK juga mendistribusikan mie basah tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dari hasil penjualan, tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp21 juta per bulan.
“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ungkap Hendra.
Ia menjelaskan, konsumsi boraks dan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga berpotensi memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mie siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS yang digunakan untuk distribusi.
Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar