Raih WTP, Gubernur Sherly Didesak Buktikan Komitmen Selamatkan Lingkungan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- visibility 91
- print Cetak

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan Maluku Utara. Anggota DPRD Maluku Utara mendesak pemerintah provinsi memprioritaskan penyelesaian persoalan lingkungan. Foto: Tempo.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut Nazlatan, pencemaran lingkungan di Maluku Utara tidak terlepas dari aktivitas perusahaan-perusahaan ekstraktif yang beroperasi di sejumlah daerah.
“Persoalan lingkungan ini sudah harus menjadi atensi kita semua untuk menyelamatkan ekosistem di Maluku Utara,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan pemerintah provinsi telah membahas persoalan lingkungan, termasuk pengakuan tanah adat, bersama Balai Kehutanan dan perwakilan pemerintah pusat.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan hutan adat masih terkendala belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus diusulkan oleh pemerintah kabupaten.
“Kita sebenarnya sudah berdiskusi terkait hutan adat, tetapi kita butuh Perda, dan Perda itu asalnya dari kabupaten setempat,” kata Sherly.
Menurutnya, hingga kini belum ada pemerintah kabupaten di Maluku Utara yang secara resmi mengajukan Perda tentang hutan adat kepada pemerintah provinsi.
“Setahu saya yang sementara digodok adalah dari Kabupaten Halmahera Utara, katanya sudah hampir jadi,” ujarnya.
Sherly menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap memproses setiap usulan Perda yang diajukan kabupaten sebagai dasar legalisasi tanah adat sekaligus menjadi proyek percontohan di daerah.
“Siapapun kabupaten yang mengusulkan akan kita proses untuk melegalitaskan tanah adat dan membuat payung hukumnya,” tandas Sherly.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar