Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pemkot Gorontalo Data 433 Guru Ngaji, Wali Kota Instruksikan Penyesuaian Jumlah dengan Santri

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 165
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) saat ini tengah memverifikasi dan mengantongi data jumlah guru ngaji yang mengajar di TPA dan TPQ di seluruh wilayah kota. Berdasarkan laporan terbaru, tercatat ada 433 guru ngaji yang aktif mengajar, Minggu  (24/8/2025

Data tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra, Sukamto, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY).

“Izin Pak Wali, jumlah guru ngaji 433,” lapor Sukamto kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Adhan menegaskan pentingnya menyeimbangkan jumlah guru ngaji dengan jumlah santri di setiap TPA dan TPQ, mengingat keterbatasan anggaran daerah saat ini.

“Kalau dulu, anggaran banyak. Makanya saya memprogramkan gaji untuk guru ngaji. Sekarang anggaran sangat memprihatinkan. Saya mengawali pemerintahan saat ini dengan kondisi minus. Ada utang PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang harus dibayar tiap bulan,” ujar Wali Kota Adhan.

Ia mencontohkan ketidakseimbangan yang sering terjadi, seperti dua guru ngaji mengajar hanya lima santri, yang dinilai tidak efisien. Untuk itu, dirinya menginstruksikan agar minimal satu guru ngaji membina 20 santri.

“Tidak mungkin jumlah santri hanya lima orang kemudian gurunya dua. Minimal 20 santri diajari satu guru ngaji,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bagian Kesra akan segera melakukan penyesuaian dengan melibatkan kerja sama antara lurah dan camat untuk memastikan distribusi guru ngaji berjalan proporsional dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus peningkatan kualitas pembinaan keagamaan di Kota Gorontalo, tanpa mengabaikan kesejahteraan guru ngaji sebagai ujung tombak pendidikan Al-Qur’an di masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BLITAR – Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hidup dalam keresahan yang memuncak. Arena judi sabung ayam kembali beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk. Aktivitas haram ini berlangsung setiap hari tanpa aparat kepolisian melakukan razia atau penggerebekan, Senin (22/6/2026). Para penjudi dan penonton memadati arena milik pengelola tertentu sejak pagi hingga […]

  • Pribumisasi: Metode Berpikir Gus Dur

    Pribumisasi: Metode Berpikir Gus Dur

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Catatan dari Temu Nasional (TUNAS) Jaringan GUSDURian 2025 Penulis Jamaah GUSDURian tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Bagaimana memahami Gus Dur jika kita tak pernah bertemu dengannya? Bagaimana generasi sekarang dapat mendaurulang cara berpikirnya? Warisan Gus Dur sesungguhnya bukan sekedar gagasan, humor, atau praktik terbaik, melainkan metode berpikir yang bisa diterapkan hingga […]

  • Intelektual NU Sentil Keras Seskab: Jawaban “Pokoknya Ada” Cermin Akuntabilitas yang Retak

    Intelektual NU Sentil Keras Seskab: Jawaban “Pokoknya Ada” Cermin Akuntabilitas yang Retak

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 776
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Intelektual muda Nahdlatul Ulama, Muhammad Aras Prabowo, mengkritik keras pernyataan Sekretaris Kabinet, Teddy, yang menyebut sumber anggaran program pasar murah di Monas dengan ungkapan “pokoknya ada”. Pernyataan tersebut dinilai problematik secara etik, administratif, dan epistemik dalam tata kelola keuangan negara. Menurut Aras, ungkapan tersebut mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap prinsip dasar akuntabilitas publik dalam […]

  • Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak, Minta Penanganan Transparan

    Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak, Minta Penanganan Transparan

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut telah berkembang di tengah warga selama beberapa pekan. Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah menjalani proses visum sebagai bagian […]

  • Gus Aniq Kisahkan Sejarah Lahirnya NU yang Terinspirasi dari Kisah Nabi Musa AS Play Button

    Gus Aniq Kisahkan Sejarah Lahirnya NU yang Terinspirasi dari Kisah Nabi Musa AS

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 514
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di hadapan para Alumni PMII se-Gorontalo, Wakapolres Pohuwato, dan kader organisasi lainnya, KH. Abdullah Aniq Nawawi, MA atau Gus Aniq membuka ceramahnya dengan satu kisah yang jarang disinggung dalam diskursus keislaman kontemporer, yakni lahirnya Nahdlatul Ulama yang terinspirasi melalui kisah Nabi Musa AS. Kisah ini, menurutnya, bukan dongeng spiritual belaka, melainkan fondasi filosofis […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 718
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

expand_less