Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 109
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Momentum Hari Pahlawan yang seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai perjuangan bangsa justru menimbulkan dilema nasional. Di tengah peringatan 10 November 2025, muncul polemik tajam atas keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto, sosok yang selama 32 tahun memimpin Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang otoriter.

Pemberian gelar tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Jaringan GUSDURian. Menurut jaringan yang digawangi Alissa Wahid ini, langkah pemerintah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme pada 1998.

Dalam pernyataan resminya, Jaringan GUSDURian menilai bahwa Soeharto memang memiliki catatan kontribusi dalam pembangunan dan swasembada pangan, namun sejarah mencatat pula sisi kelam pemerintahannya—mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga pembungkaman kebebasan sipil.

“Selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. Rezim Orde Baru yang dikendalikannya melakukan dosa besar terhadap demokrasi,” demikian pernyataan Jaringan GUSDURian, Senin (10/11/2025).

Mereka menegaskan, tindakan pemerintah memberikan gelar tersebut bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menuntut adanya integritas moral dan keteladanan dari penerimanya.

Jaringan GUSDURian menyampaikan tiga poin sikap resmi:

  1. Menolak secara tegas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan menganggap keputusan itu sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan reformasi.
  2. Menyayangkan keputusan Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pemerintah yang dianggap tidak bijak, karena pemberian gelar diduga lebih didorong oleh relasi keluarga dan kepentingan politik, bukan pertimbangan moral dan sejarah.
  3. Mendesak pemerintah agar lebih selektif dalam menentukan tokoh penerima gelar pahlawan di masa mendatang, agar hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak—yakni sosok dengan integritas moral tinggi, yang berjuang untuk kemaslahatan rakyat, bukan sebaliknya mengorbankan rakyat demi kekuasaan.

“Bukan jabatan dan kekuasaan yang menentukan seseorang dapat disebut pahlawan,” tegas Alissa Wahid, Direktur Jaringan GUSDURian. “Yang menentukan adalah karakter moral dan tindakan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.”

Dengan demikian, momentum Hari Pahlawan tahun ini tak hanya menjadi ajang penghormatan pada jasa para pejuang kemerdekaan, tetapi juga pengingat akan pentingnya menjaga warisan moral reformasi—agar gelar kepahlawanan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik kekuasaan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebaran Dua Versi

    Lebaran Dua Versi

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, para santri menyempatkan diri berkumpul di rumah Kyai Saleh setelah Salat Ied. Segala jenis makanan khas Sulawesi Selatan terhidang rapi, menggoda selera. Ada barongko, kue cucur, pisang goreng, dan aneka lontong yang harum. Suasana hangat dan riuh rendah percakapan memenuhi ruang tamu, tapi tetap penuh tertib. Satu per satu, para santri sungkem, […]

  • DPRD Ketok Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

    DPRD Ketok Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi perda. Hal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-28, Selasa (8/7/2025). “Alhamdulillah, antara tim anggaran pemerintah dan badan anggaran serta para anggota dewan yang terhormat, kita bersepakat bahwa […]

  • Pseudo-Ramadan

    Pseudo-Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Ramadan akan segera berlalu. Bagai seorang perempuan, Ramadan tampak anggun dan suci. Ramadan cermin dari sebuah cahaya yang menyinari jiwa yang membutuhkan cahaya. Hanya jiwa yang suci yang dapat diterangi cahaya itu. Dalam Ramadan berisi deretan ritus persembahan bagi yang merasa harus menyembah. Salah satu aktifitas itu adalah puasa. Bukan saja untuk menahan haus dan […]

  • Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut), Yusril Mahendra Butar Butar, mengaku menerima teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal. Teror tersebut terjadi usai dirinya menggelar forum diskusi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026), Yusril mengungkapkan bahwa ancaman […]

  • Cegah Praktik Mafia Peradilan di Maluku Utara, HAM & Associates Laporkan Hakim Nakal Ke KY dan MA RI

    Cegah Praktik Mafia Peradilan di Maluku Utara, HAM & Associates Laporkan Hakim Nakal Ke KY dan MA RI

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Kantor Hukum HAM & Associates secara resmi laporkan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang mengeluarkan Putusan Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI, atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025), dengan harapan agar oknum Hakim […]

  • Perdagangan Gas Dunia Terhenti, Asia Terancam Krisis Energi

    Perdagangan Gas Dunia Terhenti, Asia Terancam Krisis Energi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Perdagangan gas alam cair (LNG) global mengalami gangguan serius menyusul meningkatnya konflik di Timur Tengah, dengan jalur vital Selat Hormuz praktis terhenti. Situasi ini memicu kekhawatiran krisis energi baru, terutama di kawasan Asia yang sangat bergantung pada pasokan dari Teluk. Data pelacakan kapal menunjukkan sejumlah tanker LNG menghentikan perjalanan dari dan menuju Qatar […]

expand_less