Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 384
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun.

Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Pemerintah menegaskan larangan ini merupakan bentuk peneguhan sikap negara terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan multiinterpretasi, terutama dalam konteks kegiatan akademik dan kajian ilmiah. Kekhawatiran muncul apabila pengaturan tersebut tidak disertai batasan yang jelas antara aktivitas ilmiah, pendidikan, dan upaya penyebaran ideologi terlarang.

Pemerintah menyatakan penerapan pasal larangan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan prinsip kebebasan akademik serta hak asasi manusia. Aparat penegak hukum juga diminta menjadikan ketentuan ini sebagai upaya menjaga stabilitas ideologi negara, bukan untuk membatasi ruang diskursus ilmiah.

Sebagai bagian dari KUHP baru, Pasal 188 akan mulai diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan penuh kitab hukum pidana nasional tersebut. Publik pun diharapkan terus mengawal implementasi aturan ini agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GERAK Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Rp50,9 M di Dinkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

    GERAK Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Rp50,9 M di Dinkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo, yang dikomandoi oleh Abdul Wahidin Tutuna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan monopoli dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp50,9 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (15 /7/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung di Jakarta, dengan […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

  • Apakah Indonesia sudah dalam Cengkeraman Masyarakat Paliatif?

    Apakah Indonesia sudah dalam Cengkeraman Masyarakat Paliatif?

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Kita hidup dalam realitas yang serba aneh. Informasi datang menerjang setiap detik, jauh lebih cepat daripada kemampuan kita untuk benar-benar meresapi apa yang terjadi. Setiap hari, layar ponsel kita dijejali berita korupsi, lahan yang dirampas, sungai yang tercemar, hingga ketimpangan yang makin lebar. Semua ada di sana, bisa diakses hanya dengan satu sapuan jari. Namun, […]

  • Halal Bihalal: Antara Simbolisme, Spiritualitas, dan Transformasi Diri

    Halal Bihalal: Antara Simbolisme, Spiritualitas, dan Transformasi Diri

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Amsar A. Dulmanan
    • visibility 733
    • 0Komentar

    Dalam lanskap kebudayaan Islam Indonesia, Halal Bihalal merupakan satu tradisi yang unik dan khas, karena tidak ditemukan secara formal dalam teks-teks normatif Islam klasik, tetapi justru tumbuh dari dialektika antara nilai-nilai keislaman dan konteks sosial-budaya masyarakat Indonesia. Tradisi yang dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri merupakan momentum untuk saling memaafkan, mempererat silaturahmi, serta memperbarui hubungan sosial […]

  • Akbar Ramadhan Tegaskan Siap Kawal Pengisian Jabatan Kosong di Desa Majannang

    Akbar Ramadhan Tegaskan Siap Kawal Pengisian Jabatan Kosong di Desa Majannang

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Anggota Karang Taruna Desa Majannang, Akbar Ramadhan, menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pengisian sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong di Desa Majannang. Menurutnya, kekosongan beberapa posisi penting di desa harus segera mendapat perhatian serius demi menjaga stabilitas pelayanan dan jalannya pemerintahan desa. Adapun posisi yang menjadi sorotan di antaranya jabatan Kepala […]

  • Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Pemerintah dan NU Diprediksi Mulai Puasa 19 Februari 2026

    Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Pemerintah dan NU Diprediksi Mulai Puasa 19 Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 339
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Umat Islam di Indonesia diperkirakan akan kembali menghadapi kemungkinan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Perbedaan tersebut dipicu oleh kondisi astronomis hilal yang belum memenuhi kriteria kesepakatan regional pada saat pemantauan. Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menjelaskan bahwa berdasarkan […]

expand_less