Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 286
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Wacana sejumlah partai politik besar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 secara tegas menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra B. Santoso, menegaskan bahwa gagasan pilkada tidak langsung tidak hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga berpotensi memundurkan kualitas demokrasi lokal.

“MK sudah memaknai pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Konsekuensinya jelas, pelaksanaannya harus langsung oleh rakyat. Tidak ada ruang konstitusional untuk pilkada melalui DPRD,” kata Eka Putra, lewat tulisannya berjudul : Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita, Jumat (2/1/2026)

Wacana tersebut mencuat di penghujung 2025, menyusul kesepakatan sejumlah partai besar seperti Gerindra, PKB, NasDem, dan Golkar yang beralasan ingin menekan tingginya biaya pilkada serta praktik politik uang. Namun menurut Eka, argumen itu tidak menyentuh akar persoalan demokrasi elektoral.

Putusan MK dan Desain Pemilu 2029

Eka menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan desain pemilu 2029 menjadi dua tahap, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD.

Menurutnya, pembagian tersebut justru memperkuat prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Penafsiran bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun sekali secara serentak dalam satu hari adalah pembacaan tekstual yang keliru. Lima tahun itu adalah satu rezim pemilu yang bisa dibagi dalam dua tahapan,” ujarnya.

Ia menilai, desain ini lahir dari realitas empiris pemilu sebelumnya. Data Perludem menunjukkan jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2019 mencapai lebih dari 17,5 juta suara dan pada Pemilu 2024 sekitar 15,5 juta suara, salah satunya akibat kebingungan pemilih menghadapi lima surat suara sekaligus.

Efek Positif bagi Pemilih dan Partai Politik

Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, pemilih dinilai memiliki ruang evaluasi yang lebih rasional terhadap kinerja partai politik.

“Pemilih punya waktu menilai apakah partai pemenang pemilu nasional benar-benar menjalankan janji politiknya. Jika gagal, efeknya bisa langsung terasa pada pemilu lokal,” kata Eka.

Ia menyebut, mekanisme ini juga akan mengoreksi konsep coattail effect atau efek ekor jas yang selama ini bertumpu pada popularitas tokoh nasional. Dalam desain baru, efek tersebut lebih berbasis pada kinerja kebijakan, bukan sekadar figur.

Di sisi lain, beban kerja penyelenggara pemilu juga dinilai akan lebih terkelola. Pada Pemilu 2024, tahapan pemilu dan pilkada saling beririsan, bahkan ketika proses sengketa hasil pemilu (PHPU) masih berjalan di MK.

“Dengan jeda waktu, penyelenggara tidak lagi bekerja dalam situasi tumpang tindih yang rawan menurunkan kualitas pemilu,” ujarnya.

Politik Uang Tak Otomatis Hilang

Terkait dalih bahwa pilkada lewat DPRD dapat mengurangi politik uang, Eka menilai asumsi tersebut keliru. Ia justru mengingatkan potensi transaksi politik yang lebih tertutup di internal partai.

“Pertanyaannya, apakah memindahkan legitimasi dari rakyat ke DPRD otomatis menghilangkan politik uang? Jangan-jangan justru lebih masif karena ruangnya semakin sempit dan sulit diawasi,” tegasnya.

Merujuk sejumlah studi, ia menjelaskan bahwa politik uang tidak ditentukan oleh mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan oleh lemahnya komitmen partai politik dan kegagalan elit dalam menghadirkan kesejahteraan.

Ancaman Kemunduran Demokrasi

Eka menilai, dorongan pilkada melalui DPRD menunjukkan kecenderungan kembalinya demokrasi ke arah yang lebih tertutup dan elitis.

“Demokrasi pasca-reformasi seharusnya bergerak bottom-up, bukan kembali pada struktur top-down yang kaku dan minim transparansi,” katanya.

Menurutnya, jika wacana tersebut dipaksakan, maka transisi demokrasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade berisiko mengalami kemunduran serius.

Eka menegaskan bahwa tata kelola pemilu yang transparan dan berbasis kedaulatan rakyat merupakan fondasi penting bagi pembangunan negara kesejahteraan. Putusan MK, menurutnya, sudah berada di jalur yang tepat untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan mengubah sistem pilkada, tetapi memperkuat komitmen partai politik, memperbaiki regulasi kepartaian, dan memastikan pemilu berjalan jujur serta adil,” pungkasnya.

PDIP Menolak

Namun, penolakan datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengingatkan agar wacana tersebut tidak dilakukan secara gegabah. Menurutnya, pilkada langsung merupakan bagian dari demokrasi substantif yang telah diperjuangkan sejak Reformasi.

“Hati-hati. Kita sudah begitu maju. Jangan tiba-tiba ditarik mundur lagi ke belakang,” tegas Said. Ia mempertanyakan asumsi bahwa pilkada melalui DPRD otomatis lebih murah dan bersih dari praktik politik uang.

Sejumlah pengamat menilai wacana pilkada oleh DPRD lebih dari sekadar evaluasi teknis. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki, menyebut skema tersebut berpotensi menguntungkan partai besar yang memiliki kursi dan jaringan kuat di parlemen daerah.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Pada suatu kesempatan, Kamis, 15 Mei 2015, Rais Syuriyah PBNU Masdar F. Mas’udi dimintai pandangannya terkait hukum pemakzulan kepala negara, kepala daerah, atau pejabat publik lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan. Menurut Kiai Masdar, karena Indonesia adalah negara hukum, mekanisme pemakzulan terhadap pejabat publik yang bermasalah tentu dimungkinkan. Argumentasi ini, kata dia, bahkan dapat […]

  • Menag Nasaruddin Umar: Moderasi NU Jadi Kunci Diterima Timur dan Barat

    Menag Nasaruddin Umar: Moderasi NU Jadi Kunci Diterima Timur dan Barat

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kekuatan utama Nahdlatul Ulama (NU) terletak pada watak moderatnya yang mampu menjembatani peradaban Timur dan Barat. Hal tersebut disampaikan dalam momentum Halal Bihalal PB IKA PMII yang menjadi ajang konsolidasi strategis alumni dalam membaca arah kepemimpinan NU ke depan. “Wajar jika Alumni PMII membahas dan mempersiapkan […]

  • Mahasiswa S3 PKUMI Gelar Pelatihan Essay Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag RI

    Mahasiswa S3 PKUMI Gelar Pelatihan Essay Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag RI

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahasiswa Program Doktor (S3) PKUMI menggelar pelatihan pembuatan essay Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama Republik Indonesia di Musholla Asrama PKUMI, Sabtu (09/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti para calon pendaftar BIB yang tengah mempersiapkan dokumen administrasi dan essay motivasi sebagai bagian penting dalam proses seleksi beasiswa. Pelatihan menghadirkan Muhammad Yusuf sebagai narasumber. Selain tercatat […]

  • “Syariatisasi” Yang Tidak Seimbang

    “Syariatisasi” Yang Tidak Seimbang

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Abdullah Aniq Nawawi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Saya sangat bersyukur beberapa hari terkahir ini jagat maya cukup sesak dengan diskusi fikih terkait kurban presiden. Ini menarik bagi saya, karena daripada beranda medsos penuh dengan gosip murahan, lebih baik dipenuhi dengan adu argumen fikih. Salah satu yang cukup menarik perhatian publik adalah pertanyaan “apakah APBN bisa disamakan dengan Baitul Mal?” Hemat saya jawabannya […]

  • Wali Kota Adhan Dambea Ubah Jam Kerja Guru, Mulai Berlaku 1 April 2026

    Wali Kota Adhan Dambea Ubah Jam Kerja Guru, Mulai Berlaku 1 April 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 470
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menghargai dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa. Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian guru, Wali Kota Adhan Dambea resmi menetapkan kebijakan perubahan jam kerja khusus bagi guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan strategis ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan menyasar seluruh tenaga pendidik berstatus […]

  • Israel Serang Jembatan Strategis di Lebanon, Dikhawatirkan Jadi Awal Invasi Darat

    Israel Serang Jembatan Strategis di Lebanon, Dikhawatirkan Jadi Awal Invasi Darat

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 179
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pasukan Israel menyerang Jembatan Qasmiyeh pada Minggu, sebuah jalur vital yang menghubungkan wilayah selatan Lebanon dengan bagian lain negara itu, dalam eskalasi terbaru konflik di perbatasan kedua negara. Presiden Lebanon, Joseph Aoun, menyebut serangan tersebut sebagai “pendahuluan invasi darat,” sekaligus memperingatkan bahwa langkah itu bertujuan memutus konektivitas geografis wilayah selatan. “Ini adalah upaya […]

expand_less