Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 315
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Wacana sejumlah partai politik besar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 secara tegas menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra B. Santoso, menegaskan bahwa gagasan pilkada tidak langsung tidak hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga berpotensi memundurkan kualitas demokrasi lokal.

“MK sudah memaknai pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Konsekuensinya jelas, pelaksanaannya harus langsung oleh rakyat. Tidak ada ruang konstitusional untuk pilkada melalui DPRD,” kata Eka Putra, lewat tulisannya berjudul : Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita, Jumat (2/1/2026)

Wacana tersebut mencuat di penghujung 2025, menyusul kesepakatan sejumlah partai besar seperti Gerindra, PKB, NasDem, dan Golkar yang beralasan ingin menekan tingginya biaya pilkada serta praktik politik uang. Namun menurut Eka, argumen itu tidak menyentuh akar persoalan demokrasi elektoral.

Putusan MK dan Desain Pemilu 2029

Eka menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan desain pemilu 2029 menjadi dua tahap, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD.

Menurutnya, pembagian tersebut justru memperkuat prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Penafsiran bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun sekali secara serentak dalam satu hari adalah pembacaan tekstual yang keliru. Lima tahun itu adalah satu rezim pemilu yang bisa dibagi dalam dua tahapan,” ujarnya.

Ia menilai, desain ini lahir dari realitas empiris pemilu sebelumnya. Data Perludem menunjukkan jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2019 mencapai lebih dari 17,5 juta suara dan pada Pemilu 2024 sekitar 15,5 juta suara, salah satunya akibat kebingungan pemilih menghadapi lima surat suara sekaligus.

Efek Positif bagi Pemilih dan Partai Politik

Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, pemilih dinilai memiliki ruang evaluasi yang lebih rasional terhadap kinerja partai politik.

“Pemilih punya waktu menilai apakah partai pemenang pemilu nasional benar-benar menjalankan janji politiknya. Jika gagal, efeknya bisa langsung terasa pada pemilu lokal,” kata Eka.

Ia menyebut, mekanisme ini juga akan mengoreksi konsep coattail effect atau efek ekor jas yang selama ini bertumpu pada popularitas tokoh nasional. Dalam desain baru, efek tersebut lebih berbasis pada kinerja kebijakan, bukan sekadar figur.

Di sisi lain, beban kerja penyelenggara pemilu juga dinilai akan lebih terkelola. Pada Pemilu 2024, tahapan pemilu dan pilkada saling beririsan, bahkan ketika proses sengketa hasil pemilu (PHPU) masih berjalan di MK.

“Dengan jeda waktu, penyelenggara tidak lagi bekerja dalam situasi tumpang tindih yang rawan menurunkan kualitas pemilu,” ujarnya.

Politik Uang Tak Otomatis Hilang

Terkait dalih bahwa pilkada lewat DPRD dapat mengurangi politik uang, Eka menilai asumsi tersebut keliru. Ia justru mengingatkan potensi transaksi politik yang lebih tertutup di internal partai.

“Pertanyaannya, apakah memindahkan legitimasi dari rakyat ke DPRD otomatis menghilangkan politik uang? Jangan-jangan justru lebih masif karena ruangnya semakin sempit dan sulit diawasi,” tegasnya.

Merujuk sejumlah studi, ia menjelaskan bahwa politik uang tidak ditentukan oleh mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan oleh lemahnya komitmen partai politik dan kegagalan elit dalam menghadirkan kesejahteraan.

Ancaman Kemunduran Demokrasi

Eka menilai, dorongan pilkada melalui DPRD menunjukkan kecenderungan kembalinya demokrasi ke arah yang lebih tertutup dan elitis.

“Demokrasi pasca-reformasi seharusnya bergerak bottom-up, bukan kembali pada struktur top-down yang kaku dan minim transparansi,” katanya.

Menurutnya, jika wacana tersebut dipaksakan, maka transisi demokrasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade berisiko mengalami kemunduran serius.

Eka menegaskan bahwa tata kelola pemilu yang transparan dan berbasis kedaulatan rakyat merupakan fondasi penting bagi pembangunan negara kesejahteraan. Putusan MK, menurutnya, sudah berada di jalur yang tepat untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan mengubah sistem pilkada, tetapi memperkuat komitmen partai politik, memperbaiki regulasi kepartaian, dan memastikan pemilu berjalan jujur serta adil,” pungkasnya.

PDIP Menolak

Namun, penolakan datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengingatkan agar wacana tersebut tidak dilakukan secara gegabah. Menurutnya, pilkada langsung merupakan bagian dari demokrasi substantif yang telah diperjuangkan sejak Reformasi.

“Hati-hati. Kita sudah begitu maju. Jangan tiba-tiba ditarik mundur lagi ke belakang,” tegas Said. Ia mempertanyakan asumsi bahwa pilkada melalui DPRD otomatis lebih murah dan bersih dari praktik politik uang.

Sejumlah pengamat menilai wacana pilkada oleh DPRD lebih dari sekadar evaluasi teknis. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki, menyebut skema tersebut berpotensi menguntungkan partai besar yang memiliki kursi dan jaringan kuat di parlemen daerah.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontroversi Abah Aos dan Ujian Akidah Umat di Era Media Sosial

    Kontroversi Abah Aos dan Ujian Akidah Umat di Era Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Nur Shollah Bek
    • visibility 424
    • 0Komentar

    “Menimbang Klaim Spiritual dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan Akal Sehat” Nama Syekh Muhammad Abdul Gaos Saefulloh Maslul—yang dikenal luas sebagai Abah Aos—kembali menjadi pusat perhatian publik. Tokoh spiritual Tarekat Qodiriyyah Naqsyabandiyyah (TQN) asal Ciamis, Jawa Barat ini menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan umat Islam akibat sejumlah pernyataan yang beredar luas di media sosial dan dinilai […]

  • Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi lahirnya gagasan, perdebatan, dan keberanian berpikir. Sayangnya, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Ruang belajar kita masih dibayangi oleh warisan feodal yang mengekang kebebasan berpikir. Murid dituntut manut, mahasiswa diminta tunduk, sementara guru atau dosen ditempatkan di atas altar otoritas yang tidak boleh dipertanyakan. Ujung-ujungnya, pendidikan gagal […]

  • Dari Pasar Ambuwa, Pesan Menjaga Alam dan Masa Depan Gorontalo

    Dari Pasar Ambuwa, Pesan Menjaga Alam dan Masa Depan Gorontalo

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 219
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana Pasar Ambuwa di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (6/6/2026), terasa berbeda dari biasanya. Pasar yang dikelola para seniman setempat itu tidak hanya menjadi ruang pertemuan berbagai komunitas, tetapi juga dikenal sebagai tempat menikmati beragam kuliner lokal khas Gorontalo. Pasar Ambuwa sengaja dipilih sebagai lokasi peringatan Hari Lingkungan Hidup […]

  • Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara Tuntut Bebaskan 11 aktivis Pejuang Lingkungan dan Cabut IUP PT Position

    Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara Tuntut Bebaskan 11 aktivis Pejuang Lingkungan dan Cabut IUP PT Position

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (3/6), menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara serta pencabutan izin tambang PT Position yang dianggap menyerobot lahan masyarakat adat dan merusak lingkungan. Selasa, 3 Juni 2025. Aksi dimulai sekitar pukul 13.20 WIT dengan titik kumpul di depan lankmart […]

  • Pemerkosaan terhadap Teks: Gus Aniq Kritik Pembelaan Kurban Presiden dengan Dana APBN

    Pemerkosaan terhadap Teks: Gus Aniq Kritik Pembelaan Kurban Presiden dengan Dana APBN

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 1.340
    • 1Komentar

    nulondalo.com –  Polemik mengenai pembagian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN terus memantik perdebatan publik. Di tengah silang pendapat antara pihak yang mengkritik dan membela kebijakan tersebut, Katib Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Abdullah Aniq Nawawi atau yang akrab disapa Gus Aniq, turut menyampaikan pandangannya secara kritis. Menurut Gus Aniq, sejumlah pihak mencoba membenarkan […]

  • Kader PMII Kota Gorontalo Sandri Siap Datangi Instansi Pusat, Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah

    Kader PMII Kota Gorontalo Sandri Siap Datangi Instansi Pusat, Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum di daerah tampaknya akan segera mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Dalam waktu dekat, Sandri, kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo yang dikenal vokal dan konsisten mengawal isu publik, akan bertolak ke Jakarta untuk mendatangi sejumlah lembaga strategis negara. Langkah tersebut, menurut Sandri, adalah bentuk komitmen nyata […]

expand_less