Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 348
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Wacana sejumlah partai politik besar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 secara tegas menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra B. Santoso, menegaskan bahwa gagasan pilkada tidak langsung tidak hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga berpotensi memundurkan kualitas demokrasi lokal.

“MK sudah memaknai pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Konsekuensinya jelas, pelaksanaannya harus langsung oleh rakyat. Tidak ada ruang konstitusional untuk pilkada melalui DPRD,” kata Eka Putra, lewat tulisannya berjudul : Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita, Jumat (2/1/2026)

Wacana tersebut mencuat di penghujung 2025, menyusul kesepakatan sejumlah partai besar seperti Gerindra, PKB, NasDem, dan Golkar yang beralasan ingin menekan tingginya biaya pilkada serta praktik politik uang. Namun menurut Eka, argumen itu tidak menyentuh akar persoalan demokrasi elektoral.

Putusan MK dan Desain Pemilu 2029

Eka menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan desain pemilu 2029 menjadi dua tahap, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD.

Menurutnya, pembagian tersebut justru memperkuat prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Penafsiran bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun sekali secara serentak dalam satu hari adalah pembacaan tekstual yang keliru. Lima tahun itu adalah satu rezim pemilu yang bisa dibagi dalam dua tahapan,” ujarnya.

Ia menilai, desain ini lahir dari realitas empiris pemilu sebelumnya. Data Perludem menunjukkan jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2019 mencapai lebih dari 17,5 juta suara dan pada Pemilu 2024 sekitar 15,5 juta suara, salah satunya akibat kebingungan pemilih menghadapi lima surat suara sekaligus.

Efek Positif bagi Pemilih dan Partai Politik

Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, pemilih dinilai memiliki ruang evaluasi yang lebih rasional terhadap kinerja partai politik.

“Pemilih punya waktu menilai apakah partai pemenang pemilu nasional benar-benar menjalankan janji politiknya. Jika gagal, efeknya bisa langsung terasa pada pemilu lokal,” kata Eka.

Ia menyebut, mekanisme ini juga akan mengoreksi konsep coattail effect atau efek ekor jas yang selama ini bertumpu pada popularitas tokoh nasional. Dalam desain baru, efek tersebut lebih berbasis pada kinerja kebijakan, bukan sekadar figur.

Di sisi lain, beban kerja penyelenggara pemilu juga dinilai akan lebih terkelola. Pada Pemilu 2024, tahapan pemilu dan pilkada saling beririsan, bahkan ketika proses sengketa hasil pemilu (PHPU) masih berjalan di MK.

“Dengan jeda waktu, penyelenggara tidak lagi bekerja dalam situasi tumpang tindih yang rawan menurunkan kualitas pemilu,” ujarnya.

Politik Uang Tak Otomatis Hilang

Terkait dalih bahwa pilkada lewat DPRD dapat mengurangi politik uang, Eka menilai asumsi tersebut keliru. Ia justru mengingatkan potensi transaksi politik yang lebih tertutup di internal partai.

“Pertanyaannya, apakah memindahkan legitimasi dari rakyat ke DPRD otomatis menghilangkan politik uang? Jangan-jangan justru lebih masif karena ruangnya semakin sempit dan sulit diawasi,” tegasnya.

Merujuk sejumlah studi, ia menjelaskan bahwa politik uang tidak ditentukan oleh mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan oleh lemahnya komitmen partai politik dan kegagalan elit dalam menghadirkan kesejahteraan.

Ancaman Kemunduran Demokrasi

Eka menilai, dorongan pilkada melalui DPRD menunjukkan kecenderungan kembalinya demokrasi ke arah yang lebih tertutup dan elitis.

“Demokrasi pasca-reformasi seharusnya bergerak bottom-up, bukan kembali pada struktur top-down yang kaku dan minim transparansi,” katanya.

Menurutnya, jika wacana tersebut dipaksakan, maka transisi demokrasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade berisiko mengalami kemunduran serius.

Eka menegaskan bahwa tata kelola pemilu yang transparan dan berbasis kedaulatan rakyat merupakan fondasi penting bagi pembangunan negara kesejahteraan. Putusan MK, menurutnya, sudah berada di jalur yang tepat untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan mengubah sistem pilkada, tetapi memperkuat komitmen partai politik, memperbaiki regulasi kepartaian, dan memastikan pemilu berjalan jujur serta adil,” pungkasnya.

PDIP Menolak

Namun, penolakan datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengingatkan agar wacana tersebut tidak dilakukan secara gegabah. Menurutnya, pilkada langsung merupakan bagian dari demokrasi substantif yang telah diperjuangkan sejak Reformasi.

“Hati-hati. Kita sudah begitu maju. Jangan tiba-tiba ditarik mundur lagi ke belakang,” tegas Said. Ia mempertanyakan asumsi bahwa pilkada melalui DPRD otomatis lebih murah dan bersih dari praktik politik uang.

Sejumlah pengamat menilai wacana pilkada oleh DPRD lebih dari sekadar evaluasi teknis. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki, menyebut skema tersebut berpotensi menguntungkan partai besar yang memiliki kursi dan jaringan kuat di parlemen daerah.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 102
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM,TAKALAR – Polemik penyerahan sertifikat tanah sawah di Dusun Biring Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Seorang penggarap sawah bernama Sanawati mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang disebut sebagai haknya, meski telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Lassang untuk memperoleh kepastian. Perjuangan Sanawati mencari kejelasan disebut telah berlangsung cukup […]

  • Tabrakan Maut di Pringsurat Temanggung, Diduga Sopir Mengantuk, 1 Tewas dan 4 Luka

    Tabrakan Maut di Pringsurat Temanggung, Diduga Sopir Mengantuk, 1 Tewas dan 4 Luka

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 425
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Kamis (26/3/2026). Insiden tabrakan frontal (head-on) ini melibatkan dua mobil dari arah berlawanan dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta empat lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan diduga dipicu oleh pengemudi mobil berwarna hitam jenis Isuzu Panther yang […]

  • Dampak Kerusakan Ekologis Batang Toru, Direktur APPRI: Bencana Ini Bukan Kebetulan

    Dampak Kerusakan Ekologis Batang Toru, Direktur APPRI: Bencana Ini Bukan Kebetulan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Banjir bandang dan longsor kembali meluluhlantakkan Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Sungai Batang Toru — nadi kehidupan masyarakat Tapanuli dan habitat terakhir orangutan Tapanuli — meluap luar biasa, membawa batu-batu besar dan gelondongan kayu raksasa dari hulu. Hal tersebut mendapat perhatian khusus dengan perspektif yang berbeda oleh Direktur Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia […]

  • Sejak Maret, Ada 5 Kebakaran di Kota Gorontalo, Ini Penyebab Terbesarnya

    Sejak Maret, Ada 5 Kebakaran di Kota Gorontalo, Ini Penyebab Terbesarnya

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Angka peristiwa kebakaran di Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan. Hingga Maret 2026, tercatat sudah lima kejadian kebakaran yang sebagian besar dipicu oleh faktor kelistrikan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, saat menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Huangobotu, Selasa (24/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas […]

  • Akuntansi Langit

    Akuntansi Langit

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua jenis laporan keuangan: laporan keuangan dunia dan laporan keuangan langit. Yang pertama disusun dengan standar PSAK, direviu auditor, lalu dipresentasikan dengan PowerPoint penuh grafik naik-turun. Yang kedua? Disusun tanpa Excel, tanpa auditor eksternal, tapi konon auditornya langsung Malaikat. Dan yang paling menegangkan, opini yang keluar bukan WTP, melainkan “diterima” atau “perlu […]

  • Saldo Akhir

    Saldo Akhir

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Setelah Ramadhan berlalu dan gema takbir Idul Fitri mulai mereda, kita seperti akuntan yang baru saja menutup buku besar tahunan: lega, tapi juga sedikit was-was. Lega karena “laporan ibadah” sudah disusun sebulan penuh, was-was karena pertanyaan klasik muncul: ini saldo akhirnya bagaimana? Dalam dunia akuntansi, saldo akhir bukan sekadar angka. Ia adalah hasil dari seluruh […]

expand_less