Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kelurahan Baji Pa’mai, Kecamatan Maros Baru, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Pemerataan Pembangunan Wilayah, Konektivitas dan Infrastruktur yang Terintegrasi dan Adaptif.” Penekanan utama pada pembangunan jalan tani dan pembangunan kantor lurah sebagai prioritas di tengah […]

  • Reinterpretasi Sejarah 22 Desember: Dari Hari Perempuan Menjadi Perayaan Ibu

    Reinterpretasi Sejarah 22 Desember: Dari Hari Perempuan Menjadi Perayaan Ibu

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Adythia Al Ghozaly
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Oleh: Adythia Al Ghozaly Kaempe, S.H   Setiap 22 Desember, kita disuguhi narasi nasional yang menyesatkan: peringatan “Hari Ibu” seolah menjadi satu-satunya representasi perempuan. Padahal, lebih dari sembilan dekade silam, perempuan-perempuan Nusantara berkumpul dalam Kongres Perempuan 1928, menuntut hak politik, kebebasan, pendidikan, dan pengakuan sosial yang setara. Namun, patriarki dengan cerdik merampas tanggal itu, membungkusnya […]

  • Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum

    Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Nulondalo – Di beberapa kota di Indonesia pada hari Minggu, 2 Februari 2025 aksi Bela Palestina digelar serentak. Dalam aksi-aksi tersebut massa aksi turut mengibarkan bendera dengan tulisan Arab berwarna putih dan hitam yang lekat dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia sejak 2017. Dewan Ahli Pengurus Wilayah Ikatan […]

  • Solidaritas PC PMII Baabullah Kota Ternate Untuk Sumatera dan Aceh Sekaligus Berikan Warning Wilayah Maluku Utara 

    Solidaritas PC PMII Baabullah Kota Ternate Untuk Sumatera dan Aceh Sekaligus Berikan Warning Wilayah Maluku Utara 

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Asril
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Baabullah Kota Ternate menggelar aksi kemanusiaan untuk korban bencana alam di Sumatra dan Aceh, sekaligus mengampanyekan peringatan darurat ekologi bagi Maluku Utara yang saat ini dikepung oleh aktivitas pertambangan secara masif. Ternate, 7 Desember 2025. Aksi yang berlangsung di depan Lank Mart itu diisi dengan penggalangan donasi, […]

  • Alasan Ridwan Kamil Kerap Menyebut Nama Aura Kasih dalam Pantun

    Alasan Ridwan Kamil Kerap Menyebut Nama Aura Kasih dalam Pantun

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nama Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pantun lama yang menyebut nama penyanyi Aura Kasih viral di media sosial. Pantun-pantun tersebut kemudian memicu spekulasi warganet terkait hubungan personal antara keduanya. Isu ini mencuat setelah akun-akun gosip mengunggah jejak digital Ridwan Kamil yang beberapa kali menyelipkan nama Aura Kasih dalam pantun, baik […]

  • Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Jalan rusak wilayah loloda Utara mengakibatkan mobil yang tumpangi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan ukhra Kasuba mengalami kecelakaan. Diketahui, Kecelakaan tersebut terjadi Desa Supu, kecamatan Loloda Utara, Maluku Utara, pada tanggal 30 November 2025, pukul 16.25 WIT, namun saat ini mobil telah berhasil di evakuasi pada 18.07 WIT. Dari kejadian ini, terlihat […]

expand_less