Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 175
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Maros Mulai Bersihkan Material Jembatan Haji Bohari 2 Desember

    Pemkab Maros Mulai Bersihkan Material Jembatan Haji Bohari 2 Desember

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 185
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros– Pemerintah Kabupaten Maros memastikan proses pembersihan material Jembatan Haji Bohari di Dusun Pakere, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, akan dimulai pada 2 Desember 2025. Langkah ini ditempuh setelah struktur jembatan tersebut ambruk dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga yang masih beraktivitas di sekitar lokasi. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa pembersihan menjadi tahapan paling […]

  • DPR Tetapkan Lima Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

    DPR Tetapkan Lima Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap […]

  • Trofeo Silaturahim SSB Barasa Cup I, kelurahan baju bodoa Sukses photo_camera 6

    Trofeo Silaturahim SSB Barasa Cup I, kelurahan baju bodoa Sukses

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pertandingan Trofeo Silaturahim SSB Barasa 2025 yang diagendakan oleh Lurah Baju Bodoa sukses digelar di Stadion Kassi Kebo, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pembinaan sepak bola usia dini yang melibatkan talenta muda lintas daerah. Turnamen berlangsung selama satu hari penuh, mulai dari pagi hingga sore hari, […]

  • Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita. Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar utama pembangunan berlandaskan religiositas kehidupan berbangsa dan persatuan nasional yang kuat. Cita kedua adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong […]

  • Tinggalkan Jagung Priatno Sejahtera Menanam Kakao

    Tinggalkan Jagung Priatno Sejahtera Menanam Kakao

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dikenal memiliki bentang alam pertanian jagung yang dihiasi hamparan kebun jagung di lereng-lereng bukit. Meskipun indah dipandang mata tetapi pesona kebun jagung itu ternyata menyimpan bahaya besar, yakni erosi permukaan tanah (top soil) karena pengolahan lahan tanpa terasering atau teknik konservasi tanah. Menghadapi kondisi ini, hati Priatno (45) galau. Pria Jawa transmigran asal Banyumas Jawa […]

  • Darda Daraba Pimpin Alumni Lemhannas Gorontalo.

    Darda Daraba Pimpin Alumni Lemhannas Gorontalo.

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Alumni (IKAL) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 resmi dilantik pada Rabu (2/7/2025). Prosesi pelantikan dilakukan secara virtual oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAL Lemhannas, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/09/VII/2025/IKAL-LEMHANNAS. Sementara itu pengukuhan DPD IKAL Lemhannas Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung oleh […]

expand_less