Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 138
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petuah yang Disangka Mantra

    Petuah yang Disangka Mantra

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Saya masih ingat betul suasana Kongres Kedua Rakyat Mandar di Assamalebuang, Majene, sekitar tahun 2002 silam. Di tengah ruangan yang hening, budayawan Mandar; Muis Mandra yang kala itu tampil sebagai pembicara menyampaikan sebuah pasang (petuah). Dengan suara yang menggelegar, ia melafalkan petuah leluhur Mandar yang terdengar begitu sakral hingga membuat para peserta terpesona. Petuah itu […]

  • Sa’ad bin Abi Waqqas: Sang Perintis Islam di Negeri China (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #20)

    Sa’ad bin Abi Waqqas: Sang Perintis Islam di Negeri China (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #20)

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sa’ad bin Abi Waqqas adalah salah satu sahabat besar Nabi Muhammad yang memiliki peran penting dalam sejarah Islam. Nama lengkapnya adalah Sa’ad bin Malik bin Uhaib az-Zuhri dari kabilah Quraisy. Ia dikenal sebagai salah satu sahabat yang masuk Islam pada masa-masa awal dakwah di Makkah. Menurut banyak riwayat, Sa’ad memeluk Islam ketika usianya masih sangat […]

  • Belanja Negara dan Ilusi Kinerja: Apakah Realisasi Anggaran Mencerminkan Keberhasilan?

    Belanja Negara dan Ilusi Kinerja: Apakah Realisasi Anggaran Mencerminkan Keberhasilan?

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Dzaky Alfarisi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah pusat maupun daerah hampir selalu memasuki fase yang sama: perlombaan mengejar target penyerapan anggaran. Narasi yang dibangun ke publik pun cenderung seragam—realisasi belanja mencapai angka tinggi, sering kali di atas 90 persen, dan hal tersebut diklaim sebagai bukti keberhasilan kinerja. Di permukaan, angka-angka ini memang terlihat meyakinkan. Namun, jika ditelaah […]

  • Isra Mi’raj Bukan Sekadar Kisah Mukjizat, Ini Pesan Gus Aniq Nawawi Play Button

    Isra Mi’raj Bukan Sekadar Kisah Mukjizat, Ini Pesan Gus Aniq Nawawi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 298
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tidak semata-mata dimaknai sebagai kisah mukjizat perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga Sidratul Muntaha. Lebih dari itu, Isra Mi’raj menyimpan pesan mendalam tentang iman, proses perjuangan, dan makna tawakal dalam kehidupan umat Islam. Pesan tersebut disampaikan KH Abdullah Aniq Nawawi, MA atau Gus Aniq dalam […]

  • Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Indonesia Mengalami Kemunduran Serius

    Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Indonesia Mengalami Kemunduran Serius

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 207
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menilai demokrasi Indonesia tengah menghadapi tantangan serius yang berpotensi melemahkan prinsip-prinsip dasar demokrasi, mulai dari kebebasan sipil, supremasi sipil, hingga kebebasan pers. Penilaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2026, yang digelar di Grha Pemuda, Kompleks Gereja Katedral, Jalan Katedral No. 7B, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026), […]

  • Sabar dan Syukur dalam Politik; Mendengar Tausiah Singkat KH. Zulfa Mustafa

    Sabar dan Syukur dalam Politik; Mendengar Tausiah Singkat KH. Zulfa Mustafa

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Nulondalo.com-Dalam acara buka puasa bersama Partai Nasdem dan anak yatim piatu, KH. Zulfa Mustafa menyampaikan tausiah yang menyoroti makna sabar dan syukur dalam kehidupan orang-orang beriman, termasuk dalam ranah politik. Mengutip kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, ia menegaskan bahwa iman terdiri dari dua bagian: separuh sabar dan separuh syukur. Menurutnya, kualitas keimanan terimplementasikan melalui […]

expand_less