Breaking News
dark_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 212
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Rumah Terbakar, Warga Desa Buti Gotong Royong Galang Dana untuk Bantu Korban

    Tiga Rumah Terbakar, Warga Desa Buti Gotong Royong Galang Dana untuk Bantu Korban

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM – Kepala Desa Buti, Jodi Thalib mengungkapkan bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) Buti, BPD, Babinsa, Karang Taruna, dan warga setempat gotong royong melakukan penggalangan dana untuk membantu para korban kebakaran, yang melanda tiga rumah, Minggu (16/8/26) sore. “Hari ini, Pemdes Buti, BPD, Babinsa, Karang Taruna Desa Buti, melakukan penggalangan dana, untuk membantu warga Desa Buti […]

  • Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 251
    • 0Komentar

    NU tidak membangun kekuasaan dengan cara merebut pusat. Ia tidak lahir dari istana, parlemen, atau kantor administrasi. NU lahir dari pinggir—dari desa, dari surau kecil, dari pesantren kampung yang jauh dari kota, dari obrolan yang tidak pernah berniat menjadi wacana besar. Karena itu, teori kekuasaan NU sejak awal berlawanan dengan logika kekuasaan modern yang bertumpu […]

  • Kevin Lapendos Tegas Bantah Tudingan Gerakan Ditunggangi: “Ini Gerakan Saya, Bukan Pesanan Siapa Pun”

    Kevin Lapendos Tegas Bantah Tudingan Gerakan Ditunggangi: “Ini Gerakan Saya, Bukan Pesanan Siapa Pun”

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Di tengah memanasnya isu tambang ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato, nama aktivis muda Sandri, yang lebih dikenal dengan sebutan Kevin Lapendos, kembali mencuat. Namun kali ini bukan karena aksinya di lapangan, melainkan karena tudingan miring yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah gerakannya telah “ditunggangi” oleh pihak tertentu. Sebuah unggahan akun media sosial baru-baru ini menyebut […]

  • Eka Putra B. Santoso/Foto: Istimewa Play Button

    Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Eka Putra B Santoso
    • visibility 772
    • 0Komentar

    Penulis adalah Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo Mukadimah Pada penghujung tahun 2025, berita tentang kesepakatan partai-partai besar seperti Gerindra, PKB, Nasdem dan Golkar untuk merumuskan Pilkada lewat DPRD mencuat. Alasan mereka yang utama adalah menekan mahalnya ongkos pilkada dan praktik politik uang dalam kontestasi elektoral. Namun wacana ini tidak hanya bersifat insinuatif namun secara […]

  • Perdagangan Gas Dunia Terhenti, Asia Terancam Krisis Energi

    Perdagangan Gas Dunia Terhenti, Asia Terancam Krisis Energi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Perdagangan gas alam cair (LNG) global mengalami gangguan serius menyusul meningkatnya konflik di Timur Tengah, dengan jalur vital Selat Hormuz praktis terhenti. Situasi ini memicu kekhawatiran krisis energi baru, terutama di kawasan Asia yang sangat bergantung pada pasokan dari Teluk. Data pelacakan kapal menunjukkan sejumlah tanker LNG menghentikan perjalanan dari dan menuju Qatar […]

  • Kevin Lapendos: Desa Kalumbatan Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Kepentingan, Apalagi Sampai Dijajah

    Kevin Lapendos: Desa Kalumbatan Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Kepentingan, Apalagi Sampai Dijajah

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menyuarakan kritik terhadap dinamika tata kelola pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, Desa Kalumbatan merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Banggai Kepulauan yang memiliki potensi sumber daya manusia (SDM) yang besar untuk mendorong perubahan menuju tata kelola pemerintahan […]

expand_less