Breaking News
dark_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 257
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Genap Sebulan Menjabat, Hakim MK Adies Kadir digugat 21 Guru Besar ke MKMK

    Belum Genap Sebulan Menjabat, Hakim MK Adies Kadir digugat 21 Guru Besar ke MKMK

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan setelah Adies resmi mengucap sumpah jabatan sebagai hakim MK pada Kamis (5/2/2026). Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengatakan pelaporan dilakukan untuk menjaga keluhuran […]

  • Anggota DWP Diminta Rutin Periksa Kesehatan

    Anggota DWP Diminta Rutin Periksa Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    etua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diperuntukkan bagi pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Jum’at (04/07/2025). Dalam sambutannya, Nani Ismail Mokodongan mengapresiasi inisiatif kegiatan yang digelar sebagai bagian dari upaya mendukung […]

  • Banjir Rusak Jembatan Darurat di Galela Utara, Kementerian PU Turunkan Alat Berat

    Banjir Rusak Jembatan Darurat di Galela Utara, Kementerian PU Turunkan Alat Berat

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memicu serangkaian bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah. Beberapa sungai meluap, longsor terjadi di berbagai titik, rumah warga terendam banjir, hingga infrastruktur vital mengalami kerusakan. Dampak terparah terjadi di Kecamatan Galela Utara, tepatnya di Kali Aru yang berada di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa […]

  • Ketua ISNU Gorontalo: NU Harus Jadi Pemain Utama dalam Ekonomi Syariah

    Ketua ISNU Gorontalo: NU Harus Jadi Pemain Utama dalam Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Gorontalo sekaligus Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) harus menjadi pelaku utama dalam pengembangan ekonomi syariah, bukan hanya menjpesadi penonton. Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Eduart saat menjadi narasumber dalam Seminar Manajemen Bisnis bertema “MOU Kementerian Koperasi: […]

  • Masyarakat Adat Halmahera Timur Murka, Ultimatum Amin Bahrun Segera Buka Inaport dan EPNBP

    Masyarakat Adat Halmahera Timur Murka, Ultimatum Amin Bahrun Segera Buka Inaport dan EPNBP

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Kemarahan masyarakat adat Maba, Halmahera Timur mencapai puncaknya. Mereka menuding Amin Bahrun, yang hanya berstatus Pjs KTT PT ANI, bertindak semena-mena dengan menjadikan laut Maba sebagai lokasi parkir tongkang berminggu-minggu. Hal ini sengaja tongkang tersebut telah di Sandra oleh saudara Amin Bahrun sangat berbahaya terhadap pencemaran laut dan akan menghancurkan mata pencaharian nelayan tradisional. ” […]

  • HUT ke-13 Kolaka Timur, Gubernur Sultra Ajak Jadikan Momentum Refleksi dan Percepatan Pembangunan

    HUT ke-13 Kolaka Timur, Gubernur Sultra Ajak Jadikan Momentum Refleksi dan Percepatan Pembangunan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Kolaka Timur sebagai momentum refleksi, evaluasi, serta penguatan komitmen dalam mempercepat pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutan tertulis pada Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka Timur yang dibacakan oleh Sekretaris […]

expand_less