Breaking News
light_mode
Trending Tags

Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 58
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com, BEKASI –  Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dihebohkan dengan temuan tumpukan potongan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu. Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir yang memperlihatkan karung berisi cacahan uang bercampur sampah beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, potongan kertas berwarna merah yang menyerupai uang tampak berserakan di area TPS liar. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan petugas awalnya melakukan peninjauan karena adanya laporan dugaan pembuangan limbah medis. Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang rupiah.

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).

Polisi Pastikan Uang Asli

Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memastikan bahwa potongan tersebut merupakan uang asli yang telah dimusnahkan.

“Iya, uang asli. Kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang lama dari BI,” kata Sumarni, Kamis (5/2).

Menurutnya, uang tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, pihak yang ditugaskan untuk membuang diduga mengalihkan ke TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu. Hingga kini, alasan pembuangan di lokasi tersebut masih didalami.

Diduga Dibuang Rekanan BI

Polisi menduga cacahan uang tersebut dibuang oleh pihak rekanan Bank Indonesia yang bertugas melakukan pemusnahan uang. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa potongan kertas yang dibuang di lahannya merupakan uang pecahan. Ia mengira material tersebut hanya kertas biasa yang bisa dimanfaatkan sebagai urukan.

“Awalnya saya butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya tidak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya tidak tahu kalau itu potongan uang,” ujarnya.

Santo menyebut potongan kertas tersebut dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan lalu.

Penjelasan Bank Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan merupakan uang yang sudah tidak layak edar.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Prosesnya dilakukan di kantor Bank Indonesia dan dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah,” kata Ramdan.

Ia menambahkan, sejak 2023 BI juga mengembangkan pemanfaatan limbah racik uang melalui konsep waste to energy dan waste to product, seperti bahan bakar alternatif pembangkit listrik hingga produk suvenir.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur pembuangan limbah hasil pemusnahan uang yang berakhir di TPS liar tersebut.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tamim al-Dari dan Lampu Pertama di Masjid Madinah (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #22)

    Tamim al-Dari dan Lampu Pertama di Masjid Madinah (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #22)

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tamim al-Dari adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang berasal dari wilayah Palestina di kawasan Syam. Sebelum memeluk Islam, Tamim dikenal sebagai seorang rahib atau pendeta Kristen. Ia hidup dalam tradisi keagamaan yang kuat dan terbiasa dengan kehidupan ibadah. Dalam literatur biografi sahabat seperti Al-Isti’ab fi Ma’rifat al-Ashab dan Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah, Tamim disebut sebagai […]

  • Gus Yaqut Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bantah Isu Kuota Haji Khusus untuk Maktour Travel

    Gus Yaqut Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bantah Isu Kuota Haji Khusus untuk Maktour Travel

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 4,5 jam pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji. Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada […]

  • Cegah Perkawinan Anak, Wagub Gorontalo Dorong Generasi Sehat dan Bebas Stunting

    Cegah Perkawinan Anak, Wagub Gorontalo Dorong Generasi Sehat dan Bebas Stunting

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Upaya menekan angka stunting di Provinsi Gorontalo tidak bisa dilepaskan dari persoalan perkawinan anak. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan Stunting yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, Kamis (18/12/2025). Dalam sambutannya, […]

  • BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan perusahaan-perusahaan sawit di Sumatera Selatan agar segera memenuhi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah diminta tidak ragu mencabut izin usaha perkebunan (IUP). Peringatan itu disampaikan Ketua BAM […]

  • MUI Gorontalo Bersilaturahmi dengan Gubernur Gusnar Ismail, Bahas Penguatan Kemitraan dan Dukungan Pembangunan

    MUI Gorontalo Bersilaturahmi dengan Gubernur Gusnar Ismail, Bahas Penguatan Kemitraan dan Dukungan Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Zulkarnain Suleman, M.H.I., bersama jajaran pengurus baru masa khidmat 2025–2030 melakukan kunjungan silaturahmi kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (13/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Prof. Zulkarnain memperkenalkan susunan kepengurusan baru MUI Gorontalo sekaligus menyampaikan sejumlah agenda penting organisasi, termasuk rencana pengukuhan pengurus […]

  • Rencana Industri Panas Bumi di Halmahera Barat, Ketua SEMA-HABAR : Saya Menyarankan Pemda dan DPRD Untuk Mengkaji Ulang

    Rencana Industri Panas Bumi di Halmahera Barat, Ketua SEMA-HABAR : Saya Menyarankan Pemda dan DPRD Untuk Mengkaji Ulang

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Nulondalo – Riwan Basir, Ketua Umum Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (SEMA-HABAR) menyampaikan pandangannya soal rencana masuknya industri panas bumi di kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Ia menilai, meskipun industri ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah harus mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat. “Saat ini, Halmahera Barat mengalami tekanan ekonomi dengan pendapatan APBD yang […]

expand_less