nulondalo.com, BEKASI – Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dihebohkan dengan temuan tumpukan potongan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu. Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir yang memperlihatkan karung berisi cacahan uang bercampur sampah beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, potongan kertas berwarna merah yang menyerupai uang tampak berserakan di area TPS liar. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan petugas awalnya melakukan peninjauan karena adanya laporan dugaan pembuangan limbah medis. Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang rupiah.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).
Polisi Pastikan Uang Asli
Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memastikan bahwa potongan tersebut merupakan uang asli yang telah dimusnahkan.
“Iya, uang asli. Kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang lama dari BI,” kata Sumarni, Kamis (5/2).
Menurutnya, uang tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, pihak yang ditugaskan untuk membuang diduga mengalihkan ke TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu. Hingga kini, alasan pembuangan di lokasi tersebut masih didalami.
Diduga Dibuang Rekanan BI
Polisi menduga cacahan uang tersebut dibuang oleh pihak rekanan Bank Indonesia yang bertugas melakukan pemusnahan uang. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa potongan kertas yang dibuang di lahannya merupakan uang pecahan. Ia mengira material tersebut hanya kertas biasa yang bisa dimanfaatkan sebagai urukan.
“Awalnya saya butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya tidak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya tidak tahu kalau itu potongan uang,” ujarnya.
Santo menyebut potongan kertas tersebut dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan lalu.
Penjelasan Bank Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan merupakan uang yang sudah tidak layak edar.
“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Prosesnya dilakukan di kantor Bank Indonesia dan dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah,” kata Ramdan.
Ia menambahkan, sejak 2023 BI juga mengembangkan pemanfaatan limbah racik uang melalui konsep waste to energy dan waste to product, seperti bahan bakar alternatif pembangkit listrik hingga produk suvenir.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur pembuangan limbah hasil pemusnahan uang yang berakhir di TPS liar tersebut.


Saat ini belum ada komentar