Breaking News
light_mode
Trending Tags

Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 128
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com, BEKASI –  Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dihebohkan dengan temuan tumpukan potongan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu. Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir yang memperlihatkan karung berisi cacahan uang bercampur sampah beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, potongan kertas berwarna merah yang menyerupai uang tampak berserakan di area TPS liar. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan petugas awalnya melakukan peninjauan karena adanya laporan dugaan pembuangan limbah medis. Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang rupiah.

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).

Polisi Pastikan Uang Asli

Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memastikan bahwa potongan tersebut merupakan uang asli yang telah dimusnahkan.

“Iya, uang asli. Kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang lama dari BI,” kata Sumarni, Kamis (5/2).

Menurutnya, uang tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, pihak yang ditugaskan untuk membuang diduga mengalihkan ke TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu. Hingga kini, alasan pembuangan di lokasi tersebut masih didalami.

Diduga Dibuang Rekanan BI

Polisi menduga cacahan uang tersebut dibuang oleh pihak rekanan Bank Indonesia yang bertugas melakukan pemusnahan uang. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa potongan kertas yang dibuang di lahannya merupakan uang pecahan. Ia mengira material tersebut hanya kertas biasa yang bisa dimanfaatkan sebagai urukan.

“Awalnya saya butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya tidak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya tidak tahu kalau itu potongan uang,” ujarnya.

Santo menyebut potongan kertas tersebut dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan lalu.

Penjelasan Bank Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan merupakan uang yang sudah tidak layak edar.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Prosesnya dilakukan di kantor Bank Indonesia dan dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah,” kata Ramdan.

Ia menambahkan, sejak 2023 BI juga mengembangkan pemanfaatan limbah racik uang melalui konsep waste to energy dan waste to product, seperti bahan bakar alternatif pembangkit listrik hingga produk suvenir.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur pembuangan limbah hasil pemusnahan uang yang berakhir di TPS liar tersebut.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntaskan Amanah, Mahasantri Semester Akhir Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Sidang LPJ Santri Dakwah

    Tuntaskan Amanah, Mahasantri Semester Akhir Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Sidang LPJ Santri Dakwah

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Asep Alfarizi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jakarta – Mahasantri semester akhir Pondok Pesantren Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin resmi menggelar Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tabligh atau Santri Dakwah Khatamun Nabiyyin (SDKN), Rabu (07/05/2026). Sidang tersebut menjadi puncak dari rangkaian pengabdian dakwah yang sebelumnya dijalankan di berbagai wilayah Indonesia. Berbekal keilmuan dan semangat pengabdian, para mahasantri telah menuntaskan program tabligh di delapan […]

  • Tarawih Tanpa Manipulasi

    Tarawih Tanpa Manipulasi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan fenomena tahunan yang menarik untuk diamati dengan kacamata akuntansi: masjid penuh, saf rapat, parkir meluber, dan sandal kadang tertukar sebuah metafora kecil tentang risiko pengendalian internal. Namun yang paling menarik adalah tarawih: ibadah malam yang khusyuk, sekaligus ladang potensial “manipulasi spiritual”. Dalam dunia akuntansi, manipulasi bisa terjadi ketika laporan keuangan disusun bukan […]

  • RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana photo_camera 2

    RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Firman
    • visibility 346
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Sulteng–  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan. Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas […]

  • Gus Aniq Nawawi Sayangkan Aksi Bela Palestina di Gorontalo Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    Gus Aniq Nawawi Sayangkan Aksi Bela Palestina di Gorontalo Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    nulondalo.com  – Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Randangan, Gorontalo Gus Aniq Nawawi (KH. Abdullah Aniq Nawawi) menyayangkan munculnya simbol-simbol organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada aksi damai bela palestina oleh ratusan orang yang mengatasnamakan Santri Peduli Palestina pada Ahad, (2/2/2025), kemarin. Ratusan massa aksi tersebut menggunakan atribut bertuliskan Khilafah dan juga bendera yang identik […]

  • Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 112
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dunia pendidikan Gorontalo berduka setelah meninggalnya salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), almarhum Muhammad Jeksen, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butoiyo Nusa. Menanggapi peristiwa ini, Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan, Abdul Kadir Lawero. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Peristiwa ini bukan hanya […]

  • Cegah Praktik Mafia Peradilan di Maluku Utara, HAM & Associates Laporkan Hakim Nakal Ke KY dan MA RI

    Cegah Praktik Mafia Peradilan di Maluku Utara, HAM & Associates Laporkan Hakim Nakal Ke KY dan MA RI

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kantor Hukum HAM & Associates secara resmi laporkan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang mengeluarkan Putusan Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI, atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025), dengan harapan agar oknum Hakim […]

expand_less