1.512 SPPG Program MBG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Masalah Sanitasi hingga IPAL
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 65
- print Cetak

Ilustrasi dapur layanan Program Makan Bergizi Gratis yang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional setelah evaluasi menemukan sejumlah unit belum memenuhi standar sanitasi, sertifikat higiene, serta kelengkapan sarana prasarana pendukung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).
Berdasarkan hasil evaluasi, 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi wilayah II dengan rincian:
-
DKI Jakarta: 50 unit
-
Banten: 62 unit
-
Jawa Barat: 350 unit
-
Jawa Tengah: 54 unit
-
Jawa Timur: 788 unit
-
DI Yogyakarta: 208 unit
BGN menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam operasional SPPG. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan. Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, sebanyak 443 SPPG juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di beberapa unit layanan. Kondisi ini ditemukan pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap unit-unit tersebut agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar