Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Nota Bertemu Pasal

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 104
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum?

Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan nalar. Seperti kata Gus Dur yang masyhur, “Gitu saja kok repot.” Tetapi dalam perkara hukum, justru karena terlalu banyak yang berkata “gitu saja”, akhirnya semuanya menjadi repot.

Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan sekadar perkara individu. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan yang berkembang, dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi akuntabilitas keuangan negara sekaligus integritas sistem penegakan hukum Indonesia.

Dalam ilmu akuntansi, dikenal satu prinsip sederhana: trust but verify. Percaya boleh, tetapi setiap transaksi harus dapat diaudit. Sayangnya, dalam birokrasi kita sering muncul paradigma baru: “percaya dulu, audit belakangan, kalau ramai baru bikin tim.”

Padahal akuntabilitas bukanlah soal siapa yang diperiksa, melainkan apakah prosedurnya berlaku sama kepada semua orang.

Ironisnya, negeri ini sangat rajin meminta laporan pertanggungjawaban kepada bendahara RT, pengurus masjid, hingga panitia kurban. Semua harus ada kuitansi. Tetapi ketika kasus menyentuh pejabat tinggi, yang sering muncul justru perdebatan kewenangan, tarik-menarik lembaga, dan perang konferensi pers.

Masyarakat akhirnya bingung.

Yang sedang diadili sebenarnya siapa? Orangnya, institusinya, atau logika hukumnya?

Dalam perspektif akuntansi publik, setiap aset yang ditemukan, setiap transaksi yang mencurigakan, dan setiap aliran dana harus dapat dijelaskan melalui audit trail. Akuntansi tidak mengenal istilah “katanya”. Yang dikenal hanyalah bukti.

Karena itu, apabila muncul dugaan mengenai kepemilikan aset, penyitaan barang, maupun transaksi keuangan, seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan media sosial. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib memastikan proses berjalan transparan, independen, dan bebas konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Humornya begini.

Kalau seorang dosen kehilangan satu lembar daftar hadir mahasiswa, satu fakultas bisa panik.

Kalau bendahara organisasi kehilangan kuitansi Rp500 ribu, rapatnya bisa sampai tengah malam.

Tetapi ketika publik mempertanyakan akuntabilitas perkara bernilai triliunan rupiah, jawaban yang muncul sering kali lebih filosofis daripada laporan keuangan.

Mungkin memang benar kata orang tua dulu, “Semakin besar angkanya, semakin kecil huruf penjelasannya.”

Kasus ini sesungguhnya memberi pelajaran penting bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan “tidak ada yang kebal hukum.” Kalimat itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Masyarakat tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa membedakan jabatan, seragam, maupun kedekatan institusional.

Di sinilah akuntansi bertemu dengan hukum.

Akuntansi bertanya: “Dari mana uang itu berasal?”

Hukum bertanya: “Apakah ada tindak pidana?”

Publik bertanya lebih sederhana: “Bisakah kami percaya lagi?”

Pertanyaan terakhir justru yang paling sulit dijawab.

Kepercayaan publik bukan dibangun melalui baliho antikorupsi atau seminar integritas di hotel berbintang. Kepercayaan dibangun ketika masyarakat melihat bahwa prosedur berlaku sama bagi semua orang.

Kalau rakyat kecil salah administrasi bantuan sosial langsung diminta mengembalikan.

Kalau pejabat tinggi diduga bermasalah, maka proses hukumnya pun harus sama terbuka dan profesional.

Tidak lebih, tidak kurang.

Dalam literatur good governance, akuntabilitas memiliki tiga dimensi: transparansi, pertanggungjawaban, dan konsekuensi. Indonesia relatif rajin pada dimensi pertama karena konferensi pers cukup banyak. Dimensi kedua kadang masih diperdebatkan. Sedangkan dimensi ketiga sering kali menjadi barang langka.

Humor Gus Dur selalu mengajarkan bahwa kritik paling tajam justru lahir dari senyuman.

Mungkin kalau beliau masih ada, beliau akan berkata, “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, itu bukan pedang. Itu cangkul.”

Kalimat sederhana, tetapi menampar banyak orang.

Kasus eks Jampidsus hendaknya tidak dipandang sebagai kemenangan satu lembaga atas lembaga lain. Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola penegakan hukum nasional.

Semua pihak harus menahan diri dari penghakiman prematur. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi, independensi, maupun akuntabilitas proses hukum.

Pada akhirnya, akuntabilitas keuangan bukan hanya soal angka, melainkan soal moral.

Hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal keberanian.

Dan integritas bukan hanya soal pidato, melainkan soal kesediaan diperiksa dengan standar yang sama seperti orang lain.

Sebab, ketika hukum mulai memilih siapa yang boleh disentuh dan siapa yang cukup disapa, sesungguhnya yang sedang diadili bukan lagi seseorang, melainkan kredibilitas negara itu sendiri.

Negara hukum akan selalu dihormati ketika audit tidak mengenal jabatan, dan keadilan tidak mengenal ruang VIP. Di situlah republik ini tidak hanya memiliki hukum, tetapi juga memiliki kehormatan.

Penulis Intelektual Muda Nahdatul Ulama

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Kaltim Bersuara: Sudah Cukup, Tuntut Keadilan Lingkungan 

    Pemuda Kaltim Bersuara: Sudah Cukup, Tuntut Keadilan Lingkungan 

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    “Sudah cukup” Seruan itu menggema dari hati rakyat Kalimantan Timur sebagai bentuk kekecewaan sekaligus kepedulian mendalam terhadap kerusakan lingkungan yang terus berlangsung tanpa henti. Masyarakat menyerukan keadilan ekologis dan menolak eksploitasi yang menggerus alam serta merusak kehidupan mereka. Hal ini disampaikan oleh Usamah Ahmad Syahid, Wasekjend DPP GENINUSA (Gerakan Santriprenuer Nusantara), yang menyuarakan keresahan warga […]

  • Tantangan Pemerintahan dalam Mengatasi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

    Tantangan Pemerintahan dalam Mengatasi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Yenti Sofia Marlita
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Ketimpangan sosial dan ekonomi hingga saat ini masih menjadi persoalan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Salah satu isu yang kerap menjadi sorotan adalah kurang tepat penyaluran bantuan sosial (bansos).program bansos sebenarnya dirancang untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun dalam praktiknya, masih sering terjadi ketidaksesuaian antara penerima […]

  • Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle M. Ja'far Ali Reza
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Setiap tahun, laporan keuangan pemerintah disajikan dengan rapi. Angka-angka tersusun sistematis, realisasi anggaran tercatat dengan detail, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sudut pandang administratif, ini adalah gambaran ideal dari tata kelola keuangan negara yang tertib dan profesional. Tidak sedikit yang menjadikan capaian ini sebagai bukti bahwa sistem […]

  • Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah […]

  • Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

    Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 486
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kebijakan penutupan aktivitas pembelian emas dari penambang rakyat di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan. Langkah penegakan hukum yang menutup seluruh jalur pembelian emas, baik di tingkat lokal maupun luar daerah, dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo–Pohuwato, Muhammad Dzikyan Nawawi, Rabu (4/3/2026), menyampaikan […]

  • Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Di republik ini, guru dan dosen punya gelar kehormatan yang sangat sakral: “pahlawan tanpa tanda jasa.” Setiap kali kalimat itu diucapkan, hadirin biasanya mengangguk khidmat. Tapi kalau direnungi ala santri pesantren, ada pertanyaan kecil yang suka muncul di sela-sela ngopi: “Tanpa tanda jasa itu maksudnya tanpa piagam atau tanpa angka di slip gaji?” Humor Nahdlatul […]

expand_less