Nota Bertemu Pasal
- account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak

Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak berpose usai prosesi wisuda doktor Program Ilmu Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan mengenakan toga doktor, Jumat (23/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum?
Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan nalar. Seperti kata Gus Dur yang masyhur, “Gitu saja kok repot.” Tetapi dalam perkara hukum, justru karena terlalu banyak yang berkata “gitu saja”, akhirnya semuanya menjadi repot.
Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan sekadar perkara individu. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan yang berkembang, dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi akuntabilitas keuangan negara sekaligus integritas sistem penegakan hukum Indonesia.
Dalam ilmu akuntansi, dikenal satu prinsip sederhana: trust but verify. Percaya boleh, tetapi setiap transaksi harus dapat diaudit. Sayangnya, dalam birokrasi kita sering muncul paradigma baru: “percaya dulu, audit belakangan, kalau ramai baru bikin tim.”
Padahal akuntabilitas bukanlah soal siapa yang diperiksa, melainkan apakah prosedurnya berlaku sama kepada semua orang.
Ironisnya, negeri ini sangat rajin meminta laporan pertanggungjawaban kepada bendahara RT, pengurus masjid, hingga panitia kurban. Semua harus ada kuitansi. Tetapi ketika kasus menyentuh pejabat tinggi, yang sering muncul justru perdebatan kewenangan, tarik-menarik lembaga, dan perang konferensi pers.
Masyarakat akhirnya bingung.
Yang sedang diadili sebenarnya siapa? Orangnya, institusinya, atau logika hukumnya?
Dalam perspektif akuntansi publik, setiap aset yang ditemukan, setiap transaksi yang mencurigakan, dan setiap aliran dana harus dapat dijelaskan melalui audit trail. Akuntansi tidak mengenal istilah “katanya”. Yang dikenal hanyalah bukti.
Karena itu, apabila muncul dugaan mengenai kepemilikan aset, penyitaan barang, maupun transaksi keuangan, seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan media sosial. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib memastikan proses berjalan transparan, independen, dan bebas konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Humornya begini.
Kalau seorang dosen kehilangan satu lembar daftar hadir mahasiswa, satu fakultas bisa panik.
Kalau bendahara organisasi kehilangan kuitansi Rp500 ribu, rapatnya bisa sampai tengah malam.
Tetapi ketika publik mempertanyakan akuntabilitas perkara bernilai triliunan rupiah, jawaban yang muncul sering kali lebih filosofis daripada laporan keuangan.
Mungkin memang benar kata orang tua dulu, “Semakin besar angkanya, semakin kecil huruf penjelasannya.”
Kasus ini sesungguhnya memberi pelajaran penting bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan “tidak ada yang kebal hukum.” Kalimat itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Masyarakat tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa membedakan jabatan, seragam, maupun kedekatan institusional.
Di sinilah akuntansi bertemu dengan hukum.
Akuntansi bertanya: “Dari mana uang itu berasal?”
Hukum bertanya: “Apakah ada tindak pidana?”
Publik bertanya lebih sederhana: “Bisakah kami percaya lagi?”
Pertanyaan terakhir justru yang paling sulit dijawab.
Kepercayaan publik bukan dibangun melalui baliho antikorupsi atau seminar integritas di hotel berbintang. Kepercayaan dibangun ketika masyarakat melihat bahwa prosedur berlaku sama bagi semua orang.
Kalau rakyat kecil salah administrasi bantuan sosial langsung diminta mengembalikan.
Kalau pejabat tinggi diduga bermasalah, maka proses hukumnya pun harus sama terbuka dan profesional.
Tidak lebih, tidak kurang.
Dalam literatur good governance, akuntabilitas memiliki tiga dimensi: transparansi, pertanggungjawaban, dan konsekuensi. Indonesia relatif rajin pada dimensi pertama karena konferensi pers cukup banyak. Dimensi kedua kadang masih diperdebatkan. Sedangkan dimensi ketiga sering kali menjadi barang langka.
Humor Gus Dur selalu mengajarkan bahwa kritik paling tajam justru lahir dari senyuman.
Mungkin kalau beliau masih ada, beliau akan berkata, “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, itu bukan pedang. Itu cangkul.”
Kalimat sederhana, tetapi menampar banyak orang.
Kasus eks Jampidsus hendaknya tidak dipandang sebagai kemenangan satu lembaga atas lembaga lain. Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola penegakan hukum nasional.
Semua pihak harus menahan diri dari penghakiman prematur. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi, independensi, maupun akuntabilitas proses hukum.
Pada akhirnya, akuntabilitas keuangan bukan hanya soal angka, melainkan soal moral.
Hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal keberanian.
Dan integritas bukan hanya soal pidato, melainkan soal kesediaan diperiksa dengan standar yang sama seperti orang lain.
Sebab, ketika hukum mulai memilih siapa yang boleh disentuh dan siapa yang cukup disapa, sesungguhnya yang sedang diadili bukan lagi seseorang, melainkan kredibilitas negara itu sendiri.
Negara hukum akan selalu dihormati ketika audit tidak mengenal jabatan, dan keadilan tidak mengenal ruang VIP. Di situlah republik ini tidak hanya memiliki hukum, tetapi juga memiliki kehormatan.
Penulis Intelektual Muda Nahdatul Ulama
- Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo

Saat ini belum ada komentar