Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Nota Bertemu Pasal

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 31
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum?

Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan nalar. Seperti kata Gus Dur yang masyhur, “Gitu saja kok repot.” Tetapi dalam perkara hukum, justru karena terlalu banyak yang berkata “gitu saja”, akhirnya semuanya menjadi repot.

Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan sekadar perkara individu. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan yang berkembang, dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi akuntabilitas keuangan negara sekaligus integritas sistem penegakan hukum Indonesia.

Dalam ilmu akuntansi, dikenal satu prinsip sederhana: trust but verify. Percaya boleh, tetapi setiap transaksi harus dapat diaudit. Sayangnya, dalam birokrasi kita sering muncul paradigma baru: “percaya dulu, audit belakangan, kalau ramai baru bikin tim.”

Padahal akuntabilitas bukanlah soal siapa yang diperiksa, melainkan apakah prosedurnya berlaku sama kepada semua orang.

Ironisnya, negeri ini sangat rajin meminta laporan pertanggungjawaban kepada bendahara RT, pengurus masjid, hingga panitia kurban. Semua harus ada kuitansi. Tetapi ketika kasus menyentuh pejabat tinggi, yang sering muncul justru perdebatan kewenangan, tarik-menarik lembaga, dan perang konferensi pers.

Masyarakat akhirnya bingung.

Yang sedang diadili sebenarnya siapa? Orangnya, institusinya, atau logika hukumnya?

Dalam perspektif akuntansi publik, setiap aset yang ditemukan, setiap transaksi yang mencurigakan, dan setiap aliran dana harus dapat dijelaskan melalui audit trail. Akuntansi tidak mengenal istilah “katanya”. Yang dikenal hanyalah bukti.

Karena itu, apabila muncul dugaan mengenai kepemilikan aset, penyitaan barang, maupun transaksi keuangan, seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan media sosial. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib memastikan proses berjalan transparan, independen, dan bebas konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Humornya begini.

Kalau seorang dosen kehilangan satu lembar daftar hadir mahasiswa, satu fakultas bisa panik.

Kalau bendahara organisasi kehilangan kuitansi Rp500 ribu, rapatnya bisa sampai tengah malam.

Tetapi ketika publik mempertanyakan akuntabilitas perkara bernilai triliunan rupiah, jawaban yang muncul sering kali lebih filosofis daripada laporan keuangan.

Mungkin memang benar kata orang tua dulu, “Semakin besar angkanya, semakin kecil huruf penjelasannya.”

Kasus ini sesungguhnya memberi pelajaran penting bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan “tidak ada yang kebal hukum.” Kalimat itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Masyarakat tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa membedakan jabatan, seragam, maupun kedekatan institusional.

Di sinilah akuntansi bertemu dengan hukum.

Akuntansi bertanya: “Dari mana uang itu berasal?”

Hukum bertanya: “Apakah ada tindak pidana?”

Publik bertanya lebih sederhana: “Bisakah kami percaya lagi?”

Pertanyaan terakhir justru yang paling sulit dijawab.

Kepercayaan publik bukan dibangun melalui baliho antikorupsi atau seminar integritas di hotel berbintang. Kepercayaan dibangun ketika masyarakat melihat bahwa prosedur berlaku sama bagi semua orang.

Kalau rakyat kecil salah administrasi bantuan sosial langsung diminta mengembalikan.

Kalau pejabat tinggi diduga bermasalah, maka proses hukumnya pun harus sama terbuka dan profesional.

Tidak lebih, tidak kurang.

Dalam literatur good governance, akuntabilitas memiliki tiga dimensi: transparansi, pertanggungjawaban, dan konsekuensi. Indonesia relatif rajin pada dimensi pertama karena konferensi pers cukup banyak. Dimensi kedua kadang masih diperdebatkan. Sedangkan dimensi ketiga sering kali menjadi barang langka.

Humor Gus Dur selalu mengajarkan bahwa kritik paling tajam justru lahir dari senyuman.

Mungkin kalau beliau masih ada, beliau akan berkata, “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, itu bukan pedang. Itu cangkul.”

Kalimat sederhana, tetapi menampar banyak orang.

Kasus eks Jampidsus hendaknya tidak dipandang sebagai kemenangan satu lembaga atas lembaga lain. Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola penegakan hukum nasional.

Semua pihak harus menahan diri dari penghakiman prematur. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi, independensi, maupun akuntabilitas proses hukum.

Pada akhirnya, akuntabilitas keuangan bukan hanya soal angka, melainkan soal moral.

Hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal keberanian.

Dan integritas bukan hanya soal pidato, melainkan soal kesediaan diperiksa dengan standar yang sama seperti orang lain.

Sebab, ketika hukum mulai memilih siapa yang boleh disentuh dan siapa yang cukup disapa, sesungguhnya yang sedang diadili bukan lagi seseorang, melainkan kredibilitas negara itu sendiri.

Negara hukum akan selalu dihormati ketika audit tidak mengenal jabatan, dan keadilan tidak mengenal ruang VIP. Di situlah republik ini tidak hanya memiliki hukum, tetapi juga memiliki kehormatan.

Penulis Intelektual Muda Nahdatul Ulama

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Dzar al-Ghiffari, Para Ahlu Suffah dan Akar Tasawuf dalam Islam (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #21)

    Abu Dzar al-Ghiffari, Para Ahlu Suffah dan Akar Tasawuf dalam Islam (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #21)

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Abu Dzar al-Ghifari adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal karena kehidupan zuhudnya. Ia berasal dari kabilah Ghifar, sebuah kabilah Arab yang tinggal di jalur perdagangan antara Makkah dan Syam. Sebelum masuk Islam, kabilah ini dikenal keras dan hidup dari merampok kafilah dagang. Namun Abu Dzar memiliki sifat yang berbeda dari kebanyakan orang […]

  • Nurul Fadillah Bawa Semangat Literasi dan PHBS ke Sekolah Kolong Kampung Bara Barayya

    Nurul Fadillah Bawa Semangat Literasi dan PHBS ke Sekolah Kolong Kampung Bara Barayya

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Semangat membangun masa depan anak-anak pelosok melalui pendidikan, kesehatan, dan kepedulian lingkungan diwujudkan melalui Program AKSARA (Aksi Literasi Anak Sehat Ramah Lingkungan) yang digagas oleh Nurul Fadillah, mahasiswa Program Studi Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Makassar. Program ini merupakan bagian dari implementasi Beasiswa Aksi untuk Nusantara 2026 yang diselenggarakan oleh PT Japfa Comfeed […]

  • Kopma Unhas Fair 2025: Menakar Peluang Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

    Kopma Unhas Fair 2025: Menakar Peluang Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Nulondalo.com—Koperasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Kopma Unhas) kembali menunjukkan perannya sebagai ruang belajar dan inkubator gagasan ekonomi mahasiswa melalui penyelenggaraan Kopma Unhas Fair 2025, yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Unhas TV. Mengusung tema “Ekonomi Kolektif, Generasi Inovatif”, kegiatan tahunan ini menjadi refleksi semangat Kopma Unhas dalam membangun kesadaran ekonomi berbasis kebersamaan sekaligus mendorong […]

  • Intangible Langit

    Intangible Langit

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Dalam dunia akuntansi, ada istilah yang terdengar agak mistis bagi orang awam: aset tidak berwujud atau intangible assets. Ia tidak bisa disentuh, tidak bisa difoto, dan tidak bisa dimasukkan ke dalam karung beras. Tapi nilainya bisa sangat besar. Contohnya merek dagang, reputasi perusahaan, hingga hak paten. Lucunya, dalam kehidupan Ramadhan, umat Islam sebenarnya juga sedang […]

  • Lalampa: Kue Tradisional Gorontalo yang Kaya Cita Rasa dan Sejarah

    Lalampa: Kue Tradisional Gorontalo yang Kaya Cita Rasa dan Sejarah

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Di antara beragam kuliner Nusantara yang menggoda selera, Lalampa menjadi salah satu kue tradisional khas Gorontalo yang patut diperkenalkan lebih luas. Kue ini merupakan simbol kekayaan kuliner pesisir Sulawesi, terutama dari masyarakat Gorontalo yang kaya akan rempah dan hasil laut. Sekilas, Lalampa terlihat seperti lemper dari Jawa. Namun, di balik tampilannya yang sederhana, tersimpan keunikan […]

  • Nasi Kuning

    Nasi Kuning

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Fadhil Hadju
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Wanita cantik itu mondar mandir bak setrika. Kakinya terus menjinjit, menghasilkan suara decitan lembut saat bersentuhan lantai, dan dengan indah melewati tetamu. Tak lupa satu lengannya menjulur ke bawah, terdengar suara tabik lembut menyembul dari kedua bibirnya. Wanita itu pacarku, Nia. Disusunnya sepuluh piring putih di hadapanku. Piring itu motifnya bunga-bunga. Duduk manis mereka di […]

expand_less