PC PMII Kepulauan Sula Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kepulauan Sula
- account_circle Risman Lutfi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

Namrudin Umasugi, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kepulauan Sula.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, Maluku Utara – Dugaan aktivitas illegal logging di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai perhatian publik. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, warga terlihat menyampaikan keluhan serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindak aktivitas penebangan kayu yang diduga tidak memiliki izin.
Hamit Capalulu mewakili warga setempat, melalui video mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan kayu di wilayah mereka sudah meresahkan masyarakat karena dinilai merusak hutan serta mengancam lingkungan sekitar.
“Kayu-kayu di hutan kami sudah banyak ditebang. Kami masyarakat hanya berharap pemerintah dan aparat hukum segera turun melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar hamit.
Hamit, juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus segera dihentikan sebelum kerusakan hutan semakin meluas.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kalau penebangan dilakukan secara ilegal dan merusak hutan, tentu kami sangat dirugikan. Kami minta ini segera dihentikan dan diproses secara hukum,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Namrudin Umasugi, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kepulauan Sula, mendesak Aparat Penegak Hukum APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik illegal logging di Desa Capalulu.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
“Jika benar terjadi aktivitas ilegal logging di Desa Capalulu, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi praktik perusakan hutan di wilayah Kepulauan Sula,” tegas Ketua Cabang PMII Kepulauan Sula.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi aktivitas pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi eksploitasi hutan secara ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kasus dugaan illegal logging ini kini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula, dan berbagai pihak berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas tersebut serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ungkapnya.
Namrudin Umasugi menegaskan, bahwa PC PMII Kepulauan Sula juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) untuk sama-sama mengawal kasus tersebut.
- Penulis: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar