Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat Imigrasi Kota Medan Soal TPPO, APPRI Gelar Demo di Depan Kementrian Imigrasi dan Mabes Polri 

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
  • visibility 159
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aliansi pemuda peduli rakyat Indonesia (APPRI) gelar aksi demonstrasi soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di depan kementrian imigrasi dan mabes polri pada Jum’at, 22 Agustus 2025.

APPRI mendesak kepada Kapolri dan menteri imigrasi agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat imigrasi Sumatera Utara dan imigrasi kota Medan karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

“kami menduga adanya keterlibatan oknum-oknum kementerian imigrasi di sumatera utara yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, sehingga mempermudah pengurusan pasport”, Ucap Ardi, salah satu masa aksi.

“Hal itu disebabkan kurangnya pengawasan dan lemahnya penegak hukum dalam menangani persoalan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, Lanjutnya.

Massa aksi menilai, bahwa tindak pidana perdagangan orang kerap terjadi di sumatera Utara diakibatkan karena lemahnya penegakan hukum dan kurangnya pengawasan yang ketat dalam lingkungan imigrasi Sumut.

“Praktik pelanggaran yang sangat krusial terjadi di kota medan dan sumatera utara pada umumnya harus menjadi perhatian serius oleh polri dalam menangani kasus pelanggaran TPPO agar tidak lagi memakan korban yang berkelanjutan”, Kata Pandri.

“Oknum-onkum imigrasi kelas 1 medan yang diduga terlibat harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang”, Lanjut Pandri.

Ketentuan mengenai TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Unsur-Unsur TPPO dalam UU No 21 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan.

Pelaku perbuatan TPPO dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta sesuai yangdiatur pada pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007. Tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang berulang-ulang kali terjadi di wilayah sumatera utara sehingga memakan korban dengan jumlah yang banyak.

Tuntutan :

1. Meminta kepada kapolri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas dugaan keterlibatan oknum-oknum imigrasi kelas 1 medan.

2. Tangkap dan adili oknum-oknum yang terlibat dalam mempermudah pengurusan pasport di imigrasi kota medan atas dugaan keterlibatan TPPO.

3. Meminta kepada menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak H. Agus Andrianto agar mengevaluasi kepala imigrasi dan pamasyarakatan wilayah sumatera utara dan kepala imigrasi kota medan karena lalai dalam mengemban amanah.

4. Terapkan peraturan menteri hukum dan HAM No. 9 tahun 2024 terkait prosedur dan proses pekerja luar negeri yang benar sesuai dengan peraturan pemerintah.

5. Selamatkan WNI yang berasal dari sumatera utara yang sudah menjadi korban TPPO di kamboja agar pulang kembali ke tanah air.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung […]

  • PCNU Pohuwato Ingatkan PT Pani Gold Project, PWNU Gorontalo Siap Kawal dengan Kajian yang Matang

    PCNU Pohuwato Ingatkan PT Pani Gold Project, PWNU Gorontalo Siap Kawal dengan Kajian yang Matang

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 177
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang sorotan terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Pani Gold Project kembali menguat setelah berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Pohuwato. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pohuwato ikut angkat suara. Melalui Sekretarisnya, Risman Ibrahim, PCNU menegaskan bahwa perusahaan tambang harus menyadari posisinya sebagai “tamu” di tanah Pohuwato dan wajib […]

  • DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT Pantas Indomining

    DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT Pantas Indomining

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 534
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Palu –DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik Dongkalan, Kabupaten Banggai. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD […]

  • Puan Maharani Hormati Putusan MK: DPR Siap Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Langsung

    Puan Maharani Hormati Putusan MK: DPR Siap Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Langsung

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala […]

  • Jemaat Ahmadiyah dan Ilusi Negeri Moderasi Beragama

    Jemaat Ahmadiyah dan Ilusi Negeri Moderasi Beragama

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Aneh bin ajaib. Kira-kira itu paling tepat untuk ditegaskan bagi bangsa yang katanya negeri penuh toleransi. Semua agama (6 agama), aliran kepercayaan dan pandangan keyakinan ada di negeri ini, beragam suku bangsa merupakan aneka kekayaan bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain di seantero dunia. Tapi sayangnya toleransi yang terbangun dalam diri sebagian masyarakat Muslim […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar Kajian Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial-Ekonomi

    Bappeda Gorontalo Gelar Kajian Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial-Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar kajian bertema “Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial dan Ekonomi”, Rabu (5/11/2025), bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kabid Riset dan Inovasi, Titi Iriani Datau. Dalam sambutannya, Titi Iriani menegaskan pentingnya kajian […]

expand_less