Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat Imigrasi Kota Medan Soal TPPO, APPRI Gelar Demo di Depan Kementrian Imigrasi dan Mabes Polri 

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
  • visibility 158
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aliansi pemuda peduli rakyat Indonesia (APPRI) gelar aksi demonstrasi soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di depan kementrian imigrasi dan mabes polri pada Jum’at, 22 Agustus 2025.

APPRI mendesak kepada Kapolri dan menteri imigrasi agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat imigrasi Sumatera Utara dan imigrasi kota Medan karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

“kami menduga adanya keterlibatan oknum-oknum kementerian imigrasi di sumatera utara yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, sehingga mempermudah pengurusan pasport”, Ucap Ardi, salah satu masa aksi.

“Hal itu disebabkan kurangnya pengawasan dan lemahnya penegak hukum dalam menangani persoalan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, Lanjutnya.

Massa aksi menilai, bahwa tindak pidana perdagangan orang kerap terjadi di sumatera Utara diakibatkan karena lemahnya penegakan hukum dan kurangnya pengawasan yang ketat dalam lingkungan imigrasi Sumut.

“Praktik pelanggaran yang sangat krusial terjadi di kota medan dan sumatera utara pada umumnya harus menjadi perhatian serius oleh polri dalam menangani kasus pelanggaran TPPO agar tidak lagi memakan korban yang berkelanjutan”, Kata Pandri.

“Oknum-onkum imigrasi kelas 1 medan yang diduga terlibat harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang”, Lanjut Pandri.

Ketentuan mengenai TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Unsur-Unsur TPPO dalam UU No 21 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan.

Pelaku perbuatan TPPO dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta sesuai yangdiatur pada pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007. Tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang berulang-ulang kali terjadi di wilayah sumatera utara sehingga memakan korban dengan jumlah yang banyak.

Tuntutan :

1. Meminta kepada kapolri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas dugaan keterlibatan oknum-oknum imigrasi kelas 1 medan.

2. Tangkap dan adili oknum-oknum yang terlibat dalam mempermudah pengurusan pasport di imigrasi kota medan atas dugaan keterlibatan TPPO.

3. Meminta kepada menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak H. Agus Andrianto agar mengevaluasi kepala imigrasi dan pamasyarakatan wilayah sumatera utara dan kepala imigrasi kota medan karena lalai dalam mengemban amanah.

4. Terapkan peraturan menteri hukum dan HAM No. 9 tahun 2024 terkait prosedur dan proses pekerja luar negeri yang benar sesuai dengan peraturan pemerintah.

5. Selamatkan WNI yang berasal dari sumatera utara yang sudah menjadi korban TPPO di kamboja agar pulang kembali ke tanah air.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepanjang 2025 Gorontalo Terima Manfaat Pelayanan Kesehatan BPJS Rp825 Miliar

    Sepanjang 2025 Gorontalo Terima Manfaat Pelayanan Kesehatan BPJS Rp825 Miliar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 276
    • 0Komentar

    GORONTALO, NULONDALO.com – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo menerima manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp825 miliar sepanjang tahun 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp741 miliar. Hal itu disampaikan Anang usai […]

  • “Syariatisasi” Yang Tidak Seimbang

    “Syariatisasi” Yang Tidak Seimbang

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Abdullah Aniq Nawawi
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Saya sangat bersyukur beberapa hari terkahir ini jagat maya cukup sesak dengan diskusi fikih terkait kurban presiden. Ini menarik bagi saya, karena daripada beranda medsos penuh dengan gosip murahan, lebih baik dipenuhi dengan adu argumen fikih. Salah satu yang cukup menarik perhatian publik adalah pertanyaan “apakah APBN bisa disamakan dengan Baitul Mal?” Hemat saya jawabannya […]

  • Mahasantri Khatamun Nabiyyin Tebar Dakwah Ramadan Melalui Program SDKN di Palu photo_camera 5

    Mahasantri Khatamun Nabiyyin Tebar Dakwah Ramadan Melalui Program SDKN di Palu

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dakwah merupakan salah satu ikhtiar penting dalam menghidupkan nilai-nilai Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin, yaitu Islam yang membawa rahmat, kedamaian, dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, kegiatan dakwah tidak boleh berhenti hanya pada ruang-ruang tertentu, tetapi harus terus berkembang hingga mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Dakwah juga perlu dilakukan dengan […]

  • Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (27/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Majannang dan menjadi perhatian karena dilaksanakan di hari libur. Musdes dihadiri oleh PJ Kepala Desa Majannang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping […]

  • Gubernur Gorontalo: Islamic Centre Dorong Pertumbuhan Wilayah dan Kurangi Kepadatan Kota

    Gubernur Gorontalo: Islamic Centre Dorong Pertumbuhan Wilayah dan Kurangi Kepadatan Kota

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Nulondalo.com –  Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan pembangunan Gorontalo Islamic Centre bertujuan mendorong pertumbuhan berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial budaya, hingga kemasyarakatan. Gusnar mengatakan, pembangunan berskala besar tersebut diharapkan mampu mengurangi tekanan ruang wilayah Kota Gorontalo agar tidak semakin padat. “Yang terpenting dalam pembangunan ini adalah pengembangan wilayah agar bisa tumbuh lebih […]

  • Masjid, Modal Kecil, dan Imajinasi Besar

    Masjid, Modal Kecil, dan Imajinasi Besar

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle  Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Seringkali, perubahan tidak lahir dari ruang rapat. Melainkan Ia muncul dari percakapan yang tak direncanakan. Jumat siang itu (27/3/2026), di Cinere, kami hanya berniat melihat-lihat mobil. Saya dengan sahabat, K.H. Romdhoni Hamzah. Tidak lebih. Namun, seperti banyak hal dalam hidup, niat yang sederhana sering menjadi pintu bagi sesuatu yang lebih besar. Di sanalah kami bertemu […]

expand_less