Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 96
- print Cetak

Suasana diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” yang diselenggarakan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) di Aula Kampus A UNUSIA, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Forum ini menghadirkan akademisi, legislator, praktisi pesantren, dan kuasa hukum untuk membahas uji materiil Pasal 48 UU Pesantren terkait keadilan anggaran bagi pesantren.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diskusi yang dipandu Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNUSIA, Naeni Amanulloh, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, akademisi, pemerintah, pesantren, hingga tim kuasa hukum pemohon.
Hadir dalam forum tersebut Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq, Kasubdit Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI Mahrus el-Mawa, Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Zacky K. Umam, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hamid Jakarta KH. Lukman Hamid, serta Kuasa Hukum Pemohon Alif Resnu Ahmad dari Kaligis & Associates.
Mahasiswa UNUSIA diketahui telah mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut secara khusus menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, terutama frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang dianggap membuat alokasi anggaran bagi pesantren menjadi bersyarat dan tidak memiliki kepastian hukum.
- Penulis: Ikbal

Saat ini belum ada komentar