Breaking News
light_mode
Trending Tags

Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 34
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026).

Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Pasal 34 ayat (1) huruf c yang mengatur sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan APBN dan/atau APBD.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik karena tidak mengatur batas masa jabatan ketua umum.

“Para pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa tidak dapat memastikan proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara,” ujar Aditya Zain dalam persidangan.

Melalui permohonannya, mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan dilakukan secara periodik setiap lima tahun dan ketua umum hanya dapat menjabat selama dua periode.

Hakim Minta Pelajari Putusan Sebelumnya

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon agar mempelajari sejumlah putusan MK yang pernah menguji norma serupa, antara lain Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 serta perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurut Arsul, para pemohon harus mampu menghadirkan argumentasi baru yang berbeda dari perkara-perkara sebelumnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Menurutnya, mereka harus dapat meyakinkan Mahkamah mengenai hubungan langsung dengan norma yang diuji, mengingat bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, Arsul mempertanyakan alasan permohonan yang hanya membatasi masa jabatan ketua umum, sementara ketentuan yang diuji juga mengatur kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum dan menjelaskan secara lebih rinci pertentangan konstitusional antara norma yang diuji dengan UUD 1945. Ia juga meminta petitum disesuaikan karena permohonan menguji dua norma sekaligus.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan menilai permohonan masih memerlukan banyak perbaikan. Menurutnya, para pemohon perlu memahami keseluruhan pengaturan mengenai kepengurusan partai politik, termasuk ketentuan bahwa kepengurusan di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Selasa, 7 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membayangkan BMR dan Hal-hal yang Belum Selesai

    Membayangkan BMR dan Hal-hal yang Belum Selesai

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Muhamad Ersad Mamonto
    • visibility 1.813
    • 0Komentar

    Tulisan yang berjudul “Dekonstruksi PBMR” oleh Tyo Mokoagow, kawan saya, beberapa hari lalu, terus terang menggoda saya untuk menulis. Sebenarnya saya berupaya untuk menghindari menanggapi isu ini, karena telah benar-benar menjadi semacam debat kusir yang tak berkesudahan. Namun tulisan seperti yang Tyo buat adalah sesuatu yang tidak bisa dilewati begitu saja.  Saya sepakat dengan konsepsi […]

  • Forum 17-an GUSDURian Polman Bahas Stoikisme dan Polemik Tarian Yahudi

    Forum 17-an GUSDURian Polman Bahas Stoikisme dan Polemik Tarian Yahudi

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti pelataran rumah Imam Masjid Agung Syuhada, Annangguru Sayyid Ahmad Fadl Almahdaly, pada Senin malam, 28 April 2025. Malam itu, puluhan aktivis dari berbagai latar belakang berkumpul dalam Forum 17-an, sebuah diskusi lintas komunitas yang digagas oleh Komunitas GUSDURian Polman dan jejaringnya, termasuk Lembaga Inspirasi dan Advokasi Rakyat (LIAR) Sulbar, […]

  • Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Tangerang

    Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Tangerang

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya berinisial Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Sabtu (28/2/2026). Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap tersangka Erwin Iskandar. Direktur Tindak Pidana Narkoba […]

  • Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Setiap April, memori tentang Kartini akan menyeruak. Ia datang, dikenang, dirayakan, dan diabadikan. Di ruang kelas, anak-anak berseragam menggelar lomba busana adat. Di media sosial, ucapan selamat Hari Kartini berseliweran, disertai kutipan populer dan foto perempuan berkebaya. Sebuah ritual yang terasa akrab, bahkan otomatis. Tapi siapa Kartini yang sebenarnya sedang kita rayakan? Yang pasti bukan […]

  • Pemkot Gorontalo Data 433 Guru Ngaji, Wali Kota Instruksikan Penyesuaian Jumlah dengan Santri

    Pemkot Gorontalo Data 433 Guru Ngaji, Wali Kota Instruksikan Penyesuaian Jumlah dengan Santri

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) saat ini tengah memverifikasi dan mengantongi data jumlah guru ngaji yang mengajar di TPA dan TPQ di seluruh wilayah kota. Berdasarkan laporan terbaru, tercatat ada 433 guru ngaji yang aktif mengajar, Minggu  (24/8/2025 Data tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra, Sukamto, dalam Rapat Koordinasi […]

  • Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Amrullah
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Anggaran publik seharusnya tidak hanya dipahami sebagai deretan angka yang tersusun rapi dalam dokumen resmi negara. Lebih dari itu, anggaran merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah kepada masyarakat, sekaligus ukuran sejauh mana negara mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Oleh karena itu, ketika anggaran dialokasikan untuk program makan bergizi, persoalannya tidak berhenti pada aspek teknis […]

expand_less