Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 187
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026).

Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Pasal 34 ayat (1) huruf c yang mengatur sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan APBN dan/atau APBD.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik karena tidak mengatur batas masa jabatan ketua umum.

“Para pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa tidak dapat memastikan proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara,” ujar Aditya Zain dalam persidangan.

Melalui permohonannya, mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan dilakukan secara periodik setiap lima tahun dan ketua umum hanya dapat menjabat selama dua periode.

Hakim Minta Pelajari Putusan Sebelumnya

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon agar mempelajari sejumlah putusan MK yang pernah menguji norma serupa, antara lain Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 serta perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurut Arsul, para pemohon harus mampu menghadirkan argumentasi baru yang berbeda dari perkara-perkara sebelumnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Menurutnya, mereka harus dapat meyakinkan Mahkamah mengenai hubungan langsung dengan norma yang diuji, mengingat bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, Arsul mempertanyakan alasan permohonan yang hanya membatasi masa jabatan ketua umum, sementara ketentuan yang diuji juga mengatur kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum dan menjelaskan secara lebih rinci pertentangan konstitusional antara norma yang diuji dengan UUD 1945. Ia juga meminta petitum disesuaikan karena permohonan menguji dua norma sekaligus.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan menilai permohonan masih memerlukan banyak perbaikan. Menurutnya, para pemohon perlu memahami keseluruhan pengaturan mengenai kepengurusan partai politik, termasuk ketentuan bahwa kepengurusan di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Selasa, 7 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pohuwato Apresiasi Program Kakao Burung Indonesia

    Pemkab Pohuwato Apresiasi Program Kakao Burung Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk penjabaran visi misi Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Pohuwato, Pemda Pohuwato meluncurkan Gerbang Pohuwato Siap atau Gerakan Pembangunan Pohuwato Sehat, Hijau, Handal, dan Produktif.di Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato. Implementasi Pohuwato Hijau diwujudkan dalam rehabilitasi lahan melalui program penanaman MPTS (multi purpose trees species) yakni jenis tanaman multiguna yang memberikan […]

  • Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara. Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) […]

  • PMII Maros Minta Polisi Tak Tutup Mata atas Kekerasan di Malam Tahun Baru

    PMII Maros Minta Polisi Tak Tutup Mata atas Kekerasan di Malam Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Maros menyatakan keprihatinan serius atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Muhammad Akbar (Korban), seorang warga Kabupaten Maros, di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025. Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka fisik, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta […]

  • Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 476
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah kapal nelayan, KM Elnas III, dilaporkan mengalami mati mesin saat beroperasi di perairan Teluk Tomini. Beruntung, seluruh awak kapal berhasil ditemukan dalam kondisi selamat setelah dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan. Kejadian ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan nakhoda kapal, Rahman, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, KM Elnas […]

  • IAIN Gorontalo Serahkan Buku “Sepiring Cerita Bersama Jagung–Binthe Molamahu” ke Menteri Pertanian

    IAIN Gorontalo Serahkan Buku “Sepiring Cerita Bersama Jagung–Binthe Molamahu” ke Menteri Pertanian

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 527
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dari arena utama Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan ke-XVII di Limboto (20/06), kunjungan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., berlanjut ke ruang yang tidak biasa bagi pejabat teknis, yakni Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo dalam agenda Silaturahmi dan Tausiyah Swasemada Pangan. Dalam kesempatan tersebut, Rektor IAIN Sultan […]

  • Dakwah dengan Akhlak, Bukan Amarah: Pesan KH. Hasyim Asy’ari yang Relevan Hingga Kini Play Button

    Dakwah dengan Akhlak, Bukan Amarah: Pesan KH. Hasyim Asy’ari yang Relevan Hingga Kini

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 499
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Bagaimana seharusnya Islam hadir di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya menjalankan syariat? Pertanyaan inilah yang menjadi pokok bahasan dalam sebuah pengajian yang digelar secara mendadak dan disiarkan melalui kanal youtube NUtizen Televisi, pada dua tahun yang lalu. Pengajian tersebut disampaikan oleh KH. Abdullah Aniq Nawawi, MA, Katib Syuriyah PWNU Gorontalo sekaligus Pengurus Lembaga […]

expand_less