Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

  • account_circle Hardiansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 24
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM,TAKALAR – Polemik penyerahan sertifikat tanah sawah di Dusun Biring Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Seorang penggarap sawah bernama Sanawati mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang disebut sebagai haknya, meski telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Lassang untuk memperoleh kepastian.

Perjuangan Sanawati mencari kejelasan disebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku sudah tiga kali menempuh perjalanan dari Kabupaten Maros ke Kabupaten Takalar demi mendapatkan kepastian penyerahan sertifikat. Namun, setiap kedatangannya berakhir tanpa hasil.

Pada salah satu kesempatan, Sanawati mengaku dijanjikan oleh Kepala Desa untuk bertemu keesokan harinya di Kantor Desa Lassang. Demi memenuhi janji tersebut, ia bahkan memilih menginap di Takalar agar dapat hadir tepat waktu sesuai kesepakatan.

Namun, ketika tiba di kantor desa keesokan paginya, Kepala Desa yang sebelumnya menjanjikan pertemuan justru tidak berada di tempat. Sanawati akhirnya kembali ke Kabupaten Maros tanpa membawa kepastian mengenai sertifikat tanah yang telah lama dinantikannya.

Tidak hanya persoalan penyerahan sertifikat, jadwal mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar juga berulang kali mengalami penundaan. Awalnya, Pemerintah Desa Lassang menyampaikan bahwa musyawarah penyelesaian sengketa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026. Jadwal tersebut kemudian diundur ke hari Kamis. Menjelang pelaksanaan pada Kamis, masyarakat kembali menerima informasi bahwa mediasi kembali ditunda hingga Senin mendatang.

Penundaan yang terjadi berulang kali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Lassang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penundaan agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Di tengah polemik tersebut, redaksi juga menerima informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1.000.000 yang disebut sebagai biaya pengurusan administrasi desa dalam proses penyelesaian dokumen atau administrasi tanah di Dusun Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut diduga diserahkan sebagai biaya administrasi dan disebutkan diterima melalui aparat desa. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Lassang maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Lassang menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui musyawarah.

“Nanti kita konfirmasikan selanjutnya untuk melakukan musyawarah di kantor desa.”

Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan singkat, Kepala Desa kembali menyampaikan:

“Sdh sy sampaikan ke kadus nya, Kitunggu undangannya, sementara dijadwalkan. Lansung sj komunikasi dg kadus nya kl adaji nomornya. Undangan mediasinya dr dusun.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Kepala Desa menyebut proses penerbitan undangan mediasi diserahkan kepada Kepala Dusun. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi pemerintahan desa, mengingat penyelenggaraan mediasi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Berdasarkan ketentuan hukum, surat undangan mediasi yang diselenggarakan Pemerintah Desa merupakan surat resmi pemerintahan desa yang secara administratif diterbitkan atas kewenangan Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.

Sementara itu, Pasal 15 huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun. Ketentuan tersebut tidak mengatur bahwa Kepala Dusun menjadi pihak yang menerbitkan atau bertanggung jawab secara administratif terhadap surat resmi Pemerintah Desa.

Dengan demikian, Kepala Dusun dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun memfasilitasi komunikasi di wilayahnya. Namun, kewenangan administratif untuk menerbitkan dan menandatangani surat undangan mediasi tetap berada pada Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, apabila penundaan mediasi terus terjadi tanpa penjelasan yang memadai, ditambah dengan munculnya informasi mengenai dugaan pungutan biaya administrasi dalam proses penyelesaian dokumen tanah, maka kondisi tersebut berpotensi memperbesar keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan desa. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan dinilai penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanawati berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu segera memperoleh kepastian sehingga haknya atas sertifikat tanah dapat diselesaikan tanpa harus mengalami penundaan yang terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Lassang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan sertifikat tanah yang diklaim menjadi hak Sanawati belum diserahkan, alasan penundaan mediasi yang berulang kali terjadi, maupun informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1.000.000 yang disebut sebagai biaya administrasi dalam proses penyelesaian dokumen tanah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Hardiansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Titel Haji; Sejarah tentang Kemuliaan dan Perlawanan

    Titel Haji; Sejarah tentang Kemuliaan dan Perlawanan

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Di antara sekian ibadah yang dilakukan oleh umat Islam, hanya naik haji ke Baitullah yang mendapatkan titel. Gelarnya melekat seumur hidup. Segera setelah seseorang pulang dari berhaji di Tanah Suci, masyarakat pun menyematkan titel mulia itu di depan namanya—Haji Fulan atau Hajjah Fulanah. Gelar ini bukan sekadar sebutan, tetapi simbol dari suatu perjalanan agung, kedalaman […]

  • Waketum PBNU Urai Strategi NU, Isu Indonesia Timur dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

    Waketum PBNU Urai Strategi NU, Isu Indonesia Timur dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 366
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Zulfa Musthofa, mengurai arah strategi kepemimpinan NU sekaligus menyerap berbagai aspirasi daerah dalam agenda silaturahim bersama PCNU se-Gorontalo dan tiga cabang PCNU dari Sulawesi Utara, Ahad (19/4/2026), di Kantor PWNU Gorontalo. Dalam pemaparannya, Zulfa Musthofa menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan […]

  • Pesantren; Pilar Karakter Pemuda di Era Disrupsi

    Pesantren; Pilar Karakter Pemuda di Era Disrupsi

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Jakarta– Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong agar lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren, diakomodasi secara eksplisit dalam penyusunan Kurikulum dan Desain Besar Karakter Pemuda Indonesia yang tengah dirumuskan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Dorongan itu disampaikan oleh Tim Direktorat Pesantren Kemenag RI, Fathullah Syahrul, dalam rapat penyusunan kurikulum dan desain karakter pemuda di […]

  • Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Naik ke Penyidikan, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

    Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Naik ke Penyidikan, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Keputusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menaikkan status perkara dugaan tindakan represif oknum anggotanya dari tahap penyelidikan ke penyidikan menuai sorotan tajam dari publik. Meski langkah ini diklaim sebagai bentuk keseriusan institusi, hingga kini belum adanya penetapan tersangka justru memicu kekhawatiran akan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku serta pengabaian prinsip Hak […]

  • KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas, Uang Haram Capai Rp145,5 Miliar

    KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas, Uang Haram Capai Rp145,5 Miliar

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Delapan tersangka tersebut yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, SMG selaku Pelaksana […]

  • Jakarta Bukan Indonesia: Menimbang Federalisme dan Otoritas Kharismatik

    Jakarta Bukan Indonesia: Menimbang Federalisme dan Otoritas Kharismatik

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Perdebatan mengenai bentuk negara tidak pernah benar-benar usai. Ia muncul kembali setiap kali ketimpangan pembangunan melebar, distribusi sumber daya dipersoalkan, atau hubungan pemerintah pusat dan daerah dipenuhi rasa saling curiga. Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar apakah Indonesia harus tetap menjadi negara kesatuan, melainkan apakah pola penyelenggaraannya yang masih menyisakan watak sentralistik masih memadai untuk […]

expand_less