Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM,TAKALAR – Polemik penyerahan sertifikat tanah sawah di Dusun Biring Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Seorang penggarap sawah bernama Sanawati mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang disebut sebagai haknya, meski telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Lassang untuk memperoleh kepastian.
Perjuangan Sanawati mencari kejelasan disebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku sudah tiga kali menempuh perjalanan dari Kabupaten Maros ke Kabupaten Takalar demi mendapatkan kepastian penyerahan sertifikat. Namun, setiap kedatangannya berakhir tanpa hasil.
Pada salah satu kesempatan, Sanawati mengaku dijanjikan oleh Kepala Desa untuk bertemu keesokan harinya di Kantor Desa Lassang. Demi memenuhi janji tersebut, ia bahkan memilih menginap di Takalar agar dapat hadir tepat waktu sesuai kesepakatan.
Namun, ketika tiba di kantor desa keesokan paginya, Kepala Desa yang sebelumnya menjanjikan pertemuan justru tidak berada di tempat. Sanawati akhirnya kembali ke Kabupaten Maros tanpa membawa kepastian mengenai sertifikat tanah yang telah lama dinantikannya.
Tidak hanya persoalan penyerahan sertifikat, jadwal mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar juga berulang kali mengalami penundaan. Awalnya, Pemerintah Desa Lassang menyampaikan bahwa musyawarah penyelesaian sengketa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026. Jadwal tersebut kemudian diundur ke hari Kamis. Menjelang pelaksanaan pada Kamis, masyarakat kembali menerima informasi bahwa mediasi kembali ditunda hingga Senin mendatang.
Penundaan yang terjadi berulang kali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Lassang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penundaan agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Di tengah polemik tersebut, redaksi juga menerima informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1.000.000 yang disebut sebagai biaya pengurusan administrasi desa dalam proses penyelesaian dokumen atau administrasi tanah di Dusun Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut diduga diserahkan sebagai biaya administrasi dan disebutkan diterima melalui aparat desa. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Lassang maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Lassang menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui musyawarah.
“Nanti kita konfirmasikan selanjutnya untuk melakukan musyawarah di kantor desa.”
Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan singkat, Kepala Desa kembali menyampaikan:
“Sdh sy sampaikan ke kadus nya, Kitunggu undangannya, sementara dijadwalkan. Lansung sj komunikasi dg kadus nya kl adaji nomornya. Undangan mediasinya dr dusun.”
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Kepala Desa menyebut proses penerbitan undangan mediasi diserahkan kepada Kepala Dusun. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi pemerintahan desa, mengingat penyelenggaraan mediasi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Berdasarkan ketentuan hukum, surat undangan mediasi yang diselenggarakan Pemerintah Desa merupakan surat resmi pemerintahan desa yang secara administratif diterbitkan atas kewenangan Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
Sementara itu, Pasal 15 huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun. Ketentuan tersebut tidak mengatur bahwa Kepala Dusun menjadi pihak yang menerbitkan atau bertanggung jawab secara administratif terhadap surat resmi Pemerintah Desa.
Dengan demikian, Kepala Dusun dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun memfasilitasi komunikasi di wilayahnya. Namun, kewenangan administratif untuk menerbitkan dan menandatangani surat undangan mediasi tetap berada pada Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, apabila penundaan mediasi terus terjadi tanpa penjelasan yang memadai, ditambah dengan munculnya informasi mengenai dugaan pungutan biaya administrasi dalam proses penyelesaian dokumen tanah, maka kondisi tersebut berpotensi memperbesar keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan desa. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan dinilai penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanawati berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu segera memperoleh kepastian sehingga haknya atas sertifikat tanah dapat diselesaikan tanpa harus mengalami penundaan yang terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Lassang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan sertifikat tanah yang diklaim menjadi hak Sanawati belum diserahkan, alasan penundaan mediasi yang berulang kali terjadi, maupun informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1.000.000 yang disebut sebagai biaya administrasi dalam proses penyelesaian dokumen tanah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar