Bahtsul Masail Kebangsaan: Menanam Sawit di Lahan Bekas Pembakaran Hutan Hukumnya Haram
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 57
- print Cetak

Forum Bahtsul Masail Kebangsaan ke-2 membahas hukum penanaman kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di lahan bekas karhutla yang sengaja dibakar serta perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat. Doc. peradabanleluhur.or.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM — Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 menegaskan bahwa menanam kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja hukumnya haram.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil pembahasan yang diselenggarakan Lembaga Peradaban Luhur (LPL) di Gerak-Gerik, Ciputat, pada 23 Agustus 2024. Forum ini membahas hukum penanaman kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di kawasan bekas karhutla yang sengaja dibakar, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat.
Pembahasan forum dipandu oleh Prof. Dr. Yayan Sopyan, KH Abdullah Albarkah, Wahyu A. Perdana atau Wahyu Gambut, Rakhmad Zailani Kiki, dan Wiwit Musa’adah.
Dalam hasil pembahasannya, FBMK ke-2 menyoroti praktik pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan kesehatan, mengancam keselamatan jiwa masyarakat, serta mengancam keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.
Atas dasar itu, forum menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan yang disengaja demi kepentingan industri harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembakaran hutan bukan hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.
Penguasaan Lahan Adat Perlu Dievaluasi
FBMK ke-2 juga menyoroti penguasaan lahan tanpa persetujuan masyarakat adat. Pemerintah didorong mengkaji ulang prosedur perusahaan dalam memperoleh dan menguasai lahan, termasuk proses pembukaan hutan dan pengambilalihan wilayah adat.
Forum menilai bahwa penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat adat berpotensi menghilangkan akses mereka terhadap sumber penghidupan dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Selain itu, keberadaan perkebunan besar di wilayah hutan adat dapat membatasi pilihan ekonomi masyarakat. Mereka kesulitan menjual hasil bumi maupun lahannya kepada pihak lain sehingga terpaksa menerima harga murah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pemiskinan dan perampasan hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, FBMK mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup.
Dorong Perlindungan Lingkungan dalam Maqashid Syariah
Dalam perspektif hukum Islam, FBMK ke-2 menekankan pentingnya konsep maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan syariat dalam melindungi kemaslahatan manusia.
Dua prinsip yang menjadi perhatian ialah hifz al-mal atau perlindungan harta dan hifz al-nafs atau perlindungan jiwa. Keduanya dinilai dapat menjadi landasan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk melindungi hutan, lahan gambut, satwa liar, serta masyarakat dari dampak perluasan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.
Forum juga mendorong agar hifdzul bi’ah, yang berarti menjaga lingkungan hidup, dimasukkan sebagai al-dharuriyat as-sitt atau kebutuhan primer keenam dalam kerangka maqashid syariah.
Gagasan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Kerusakan hutan dan lahan gambut tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Minta Ketentuan Pembakaran Lahan Ditinjau Kembali
Persoalan lain yang dibahas FBMK ke-2 adalah adanya pola pemanfaatan tradisi pembakaran hutan oleh masyarakat adat untuk kepentingan industri.
Forum menilai perlu ada langkah untuk mencegah praktik tradisional masyarakat adat dijadikan pembenaran bagi pembakaran hutan yang sebenarnya dilakukan demi perluasan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.
Karena itu, FBMK mendorong peninjauan kembali terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Peninjauan tersebut dipandang penting agar ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat tetap terjaga.
Hasil pembahasan FBMK ke-2 menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pembakaran hutan yang disengaja untuk kepentingan industri, evaluasi tata kelola penguasaan lahan, penguatan perlindungan masyarakat adat, serta pengintegrasian prinsip pelestarian lingkungan dalam kebijakan publik.
Forum tersebut menegaskan bahwa perlindungan jiwa, keadilan sosial, dan kelestarian alam perlu menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi perluasan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di Indonesia.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji
- Sumber: https://www.peradabanluhur.or.id/hasil-forum-bahtsul-masail-kebangsaan-fbmk-ke-2-tentang-hukum-menanam-sawit-dan-tanaman-industri-lainnya-di-bekas-karhutla-yang-disengaja/

Saat ini belum ada komentar