Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Bahtsul Masail Kebangsaan: Menanam Sawit di Lahan Bekas Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 57
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM — Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 menegaskan bahwa menanam kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja hukumnya haram.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pembahasan yang diselenggarakan Lembaga Peradaban Luhur (LPL) di Gerak-Gerik, Ciputat, pada 23 Agustus 2024. Forum ini membahas hukum penanaman kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di kawasan bekas karhutla yang sengaja dibakar, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat.

Pembahasan forum dipandu oleh Prof. Dr. Yayan Sopyan, KH Abdullah Albarkah, Wahyu A. Perdana atau Wahyu Gambut, Rakhmad Zailani Kiki, dan Wiwit Musa’adah.

Dalam hasil pembahasannya, FBMK ke-2 menyoroti praktik pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan kesehatan, mengancam keselamatan jiwa masyarakat, serta mengancam keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.

Atas dasar itu, forum menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan yang disengaja demi kepentingan industri harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembakaran hutan bukan hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.

Penguasaan Lahan Adat Perlu Dievaluasi

FBMK ke-2 juga menyoroti penguasaan lahan tanpa persetujuan masyarakat adat. Pemerintah didorong mengkaji ulang prosedur perusahaan dalam memperoleh dan menguasai lahan, termasuk proses pembukaan hutan dan pengambilalihan wilayah adat.

Forum menilai bahwa penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat adat berpotensi menghilangkan akses mereka terhadap sumber penghidupan dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.

Selain itu, keberadaan perkebunan besar di wilayah hutan adat dapat membatasi pilihan ekonomi masyarakat. Mereka kesulitan menjual hasil bumi maupun lahannya kepada pihak lain sehingga terpaksa menerima harga murah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pemiskinan dan perampasan hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, FBMK mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup.

Dorong Perlindungan Lingkungan dalam Maqashid Syariah

Dalam perspektif hukum Islam, FBMK ke-2 menekankan pentingnya konsep maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan syariat dalam melindungi kemaslahatan manusia.

Dua prinsip yang menjadi perhatian ialah hifz al-mal atau perlindungan harta dan hifz al-nafs atau perlindungan jiwa. Keduanya dinilai dapat menjadi landasan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk melindungi hutan, lahan gambut, satwa liar, serta masyarakat dari dampak perluasan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.

Forum juga mendorong agar hifdzul bi’ah, yang berarti menjaga lingkungan hidup, dimasukkan sebagai al-dharuriyat as-sitt atau kebutuhan primer keenam dalam kerangka maqashid syariah.

Gagasan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Kerusakan hutan dan lahan gambut tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Minta Ketentuan Pembakaran Lahan Ditinjau Kembali

Persoalan lain yang dibahas FBMK ke-2 adalah adanya pola pemanfaatan tradisi pembakaran hutan oleh masyarakat adat untuk kepentingan industri.

Forum menilai perlu ada langkah untuk mencegah praktik tradisional masyarakat adat dijadikan pembenaran bagi pembakaran hutan yang sebenarnya dilakukan demi perluasan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.

Karena itu, FBMK mendorong peninjauan kembali terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Peninjauan tersebut dipandang penting agar ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat tetap terjaga.

Hasil pembahasan FBMK ke-2 menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pembakaran hutan yang disengaja untuk kepentingan industri, evaluasi tata kelola penguasaan lahan, penguatan perlindungan masyarakat adat, serta pengintegrasian prinsip pelestarian lingkungan dalam kebijakan publik.

Forum tersebut menegaskan bahwa perlindungan jiwa, keadilan sosial, dan kelestarian alam perlu menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi perluasan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di Indonesia.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor di Bandung Barat, Delapan Orang Tewas dan 82 Masih Dicari

    Longsor di Bandung Barat, Delapan Orang Tewas dan 82 Masih Dicari

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    nulondalo.com  – Tanah longsor terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (24/1) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, sementara 82 orang masih dalam proses pencarian hingga pukul 15.00 WIB. Longsor terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Cisarua, tepatnya di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah. Bencana dipicu hujan dengan […]

  • Keutamaan Bershalawat, Guru Helmi Podungge: Satu Shalawat Dibalas Sepuluh Rahmat Play Button

    Keutamaan Bershalawat, Guru Helmi Podungge: Satu Shalawat Dibalas Sepuluh Rahmat

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 446
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Rais Syuriyah PCNU Bone Bolango sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone Bolango, KH. Helmi Podungge atau Guru Helmi, menyampaikan pengajian bertema Keutamaan Bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Pengajian tersebut menegaskan bahwa shalawat bukan sekadar amalan lisan, melainkan jalan keselamatan dan keberkahan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam […]

  • WaliKota Gorontalo Sidak Mobil Dinas, Ternyata Lebih Populer di Kalangan Istri Pejabat

    WaliKota Gorontalo Sidak Mobil Dinas, Ternyata Lebih Populer di Kalangan Istri Pejabat

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak), kali ini menyasar mobil dinas (Mobnas) para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Sidak dilaksanakan dengan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas operasional (KDO) di halaman kantor wali kota, Selasa (23/12/2025). Menurut Wali Kota Adhan, sidak dilakukan setelah banyak laporan masuk bahwa Mobnas lebih banyak digunakan […]

  • Isra Mi’raj, Air, dan Passili: Kesucian Perjalanan Nabi dalam Ritual Budaya Lokal

    Isra Mi’raj, Air, dan Passili: Kesucian Perjalanan Nabi dalam Ritual Budaya Lokal

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Afidatul Asmar
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Isra Mi’raj adalah peristiwa langit yang selalu diperingati dengan suara lantang. Namun sering kali kita lupa pada bagian yang paling sunyi: penyucian. Sebelum Nabi Muhammad SAW “naik” menembus lapis-lapis langit, beliau lebih dulu “dibersihkan”. Dada beliau dibelah, hatinya dicuci dengan air zamzam, lalu diisi hikmah dan iman. Tidak ada Mi’raj tanpa pembersihan. Tidak ada kenaikan […]

  • Khutbah Jumat: Hari Arafah sebagai Madrasah Kemanusiaan dan Peradaban

    Khutbah Jumat: Hari Arafah sebagai Madrasah Kemanusiaan dan Peradaban

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Hari Arafah bukan hanya momentum agung dalam rangkaian ibadah haji, tetapi juga menyimpan pelajaran besar tentang kemanusiaan, persaudaraan, dan pembangunan peradaban. Melalui khutbah Jumat ini, jamaah diajak memahami makna Arafah sebagai ruang muhasabah diri sekaligus refleksi sosial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai kesetaraan, persatuan, serta pentingnya spiritualitas dalam menjaga keutuhan bangsa menjadi pesan utama […]

  • Gus Aniq Kisahkan Sejarah Lahirnya NU yang Terinspirasi dari Kisah Nabi Musa AS Play Button

    Gus Aniq Kisahkan Sejarah Lahirnya NU yang Terinspirasi dari Kisah Nabi Musa AS

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 556
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di hadapan para Alumni PMII se-Gorontalo, Wakapolres Pohuwato, dan kader organisasi lainnya, KH. Abdullah Aniq Nawawi, MA atau Gus Aniq membuka ceramahnya dengan satu kisah yang jarang disinggung dalam diskursus keislaman kontemporer, yakni lahirnya Nahdlatul Ulama yang terinspirasi melalui kisah Nabi Musa AS. Kisah ini, menurutnya, bukan dongeng spiritual belaka, melainkan fondasi filosofis […]

expand_less