Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pendamping Desa Tuntut Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

  • account_circle Suaib Pr
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 91
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ratusan Pendamping Desa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam aksi tersebut mereka menolak Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.040 pendamping desa eks caleg di Pemilu 2024.

Koordinator Aksi Robby Maulana menyebut demonstrasi ini dimotori oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih, yang mana merupakan organ perjuangan untuk Peningkatan integritas dan profesionalisme pendamping.

“Hadir sebagai bentuk nyata melawan ketidakpastian dan pendzoliman yang dilakukan oleh Menteri Desa PDT terhadap Pendamping Desa,” kata Robby dalam rilis resmi kepada wartawan.

Ia menyebut Menteri Desa PDTT secara sadar dan tidak bertanggungjawab, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara Kementerian Desa PDT dengan pendamping Desa yang pernah mengikuti Pencalonan sebagai anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024.

“Serta Tidak memberikan ruang klarifikasi kepada Pendamping Desa eksisting per 31 Desember 2024 sesuai ketentuan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 terutama dalam klausul perpanjangan kontrak Pendamping Desa,” papar dia.

Robby menjelaskan Yandri Susanto sejak dilantik sebagai Mendes PDT menegaskan akan menjalankan profesionalisme dan integritas, namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukannya salah satunya adalah terkait keterlibatannya dalam Pilkada Serang.

“Yandri berbicara tentang profesionalisme dan integritas. Tapi dia cawe-cawe di Pilkada, putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Yandri terbukti melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” tegas dia.

Menurutnya apa yang dilakukan Yandri merupakan tindakan yang memalukan. Sebagaimana UU Kementerian Negara pasal 22 mensyaratkan seorang menteri harus memilik integritas dan kepribadian yang baik.

“Pertanyaannya apakah tindakan Yandri memberhentikan TPP dengan dasar hukum yang tidak jelas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tindakan Yandri yang terbukti melakukan cawe-cawe di Pilkada Serang menunjukan dia orang yang berintegritas? Kan tidak. Malah mempermalukan Presiden sebagai pimpinannya,” ungkapnya.

Atas hal ini Robby meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberihentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDT.

“Oleh karena itu kami meminta Prabowo mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” desak Robby.

Diketahui keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.

Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari.

Adapun tuntutan aksi Aliansi Pendamping Desa Merah Putih diantaranya adalah nenolak kebijakan Menteri Desa terutama pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak berdasar dan syarat kepentingan, sesuai yang diamanatkan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 tentang juknis pendampingan masyarakat desa, sebab hal tersebut merupakan bentuk pendzoliman terhadap pendamping desa.

Adapun kebijakan itu antara lain:

  1. Kebijakan yang mengarah pada dikotomi kepada pendamping desa eks caleg dan non caleg yang nyata telah menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Intimidasi / pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang barlaku surut (retroaktif) bagi pendamping desa eks caleg tahun 2024.
  3. Maladmidistrasi dan penyelundupan bahasa hukum dalam surat perjanjian kerja bagi pendamping desa.
  4.  Tidak memperpanjang kontrak pendamping desa eksisting per 31 desember 2024 yang telah memenuhi syarat kontrak tahun 2025 serta tidak diberikan ruang klarifikasi sebagaimana yang diberlakukan sesuai ketentuan standar operasional pendampingan
  5. Memberhentikan pendamping desa yang baru lolos CPNS dan P3) walaupun belum mendapatkan SK resmi, padahal sudah bekerja sejak bulan januari 2025
  6. Meminta kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianto mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDT RI. kerena atas kebijakannya yang telah menimbulkan:
  7.  Kegaduhan dan keresahan dikalangan pendamping desa terutama intimidasi terhadap pendamping eks caleg untuk mengajukan surat pengunduran diri, jika ingin dibayarkan honor bulan Januari dan Februari tahun 2025.
  8. pemaksaan kepada pendamping desa untuk aktif di media sosial atas hal yang tidak produktif dan hanya utuk kepentingan menteri desa sebagai dasar evaluasi kinerja (evkin) pendamping desa.
  9.  Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto bertentangan dengan Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto terutama dalam hal memperluas lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Penulis: Suaib Pr
  • Editor: Suaib Pr

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Imigrasi Menunjang Terbentuknya Embarkasi Haji Gorontalo

    Layanan Imigrasi Menunjang Terbentuknya Embarkasi Haji Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kota Gorontalo, – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan imigrasi dan pemasyarakatan di daerah. Hal ini disampaikannya saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Senin (30/6/2025). Kehadirannya menjadi momentum penting dalam mempercepat reformasi kelembagaan dan pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian […]

  • Rakorev Pemkot Gorontalo, Wali Kota Tekankan TPP, Parkir Berlangganan, hingga Zikir Akbar

    Rakorev Pemkot Gorontalo, Wali Kota Tekankan TPP, Parkir Berlangganan, hingga Zikir Akbar

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, memberikan sejumlah penekanan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia, Jumat (19/12/2025). Salah satu fokus utama yang disoroti Wali Kota Adhan adalah progres penerapan aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta sistem […]

  • DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Kepemudaan Jadi Perda

    DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Kepemudaan Jadi Perda

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD ke-67 yang digelar, Senin (29/12/2025). Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, serta jajaran pemerintah daerah dan anggota […]

  • Cerita Gus Dur yang Berpulang Bersama Jenderal Salim

    Cerita Gus Dur yang Berpulang Bersama Jenderal Salim

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Ada sebuah kisah yang sejatinya akan terdengar pada peringatan Haul ke-16 Gus Dur, yang diselenggarakan di Masjid At-Taqwa, Pambusuang, Polewali Mandar, 12 Februari 2026. Kisah itu semula hendak disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn.) Salim S. Mengga. Namun, cerita sejarah tersebut tampaknya tidak akan pernah terucap, sebab Puang Salim, sapaan akrab beliau telah berpulang ke hadirat […]

  • Profil Panji Sukma Nugraha, Eks Bendum PB PMII Yang Kini Menjabat Tenaga Ahli Utama Atau Jubir Kantor Staf Presiden RI

    Profil Panji Sukma Nugraha, Eks Bendum PB PMII Yang Kini Menjabat Tenaga Ahli Utama Atau Jubir Kantor Staf Presiden RI

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Jakarta – Ir. Panji Sukma Nugraha S.T., M.M., IPM., CP merupakan Seorang insinyur kelahiran Balikpapan, 24 Juni 1991 dengan latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Elektro dan Magister Manajemen Bisnis. Aktif berkiprah di dunia profesional, organisasi, serta kegiatan bisnis, dengan pengalaman yang memadukan keahlian teknis dan kapasitas manajerial. Dalam dunia prefesional pernah menjabat sebagai Manager […]

  • Gusnar Bongkar 3 Agenda Besar Gorontalo, HMI Diminta Jadi Motor Perjuangan

    Gusnar Bongkar 3 Agenda Besar Gorontalo, HMI Diminta Jadi Motor Perjuangan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak seluruh kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk ikut memperjuangkan tiga program strategis pemerintah provinsi. Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Halal Bihalal KAHMI/HMI – FORHATI/KOHATI yang turut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (8/4/2026). Tiga program yang dimaksud yakni perluasan […]

expand_less