Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pendamping Desa Tuntut Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

  • account_circle Suaib Pr
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 182
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ratusan Pendamping Desa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam aksi tersebut mereka menolak Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.040 pendamping desa eks caleg di Pemilu 2024.

Koordinator Aksi Robby Maulana menyebut demonstrasi ini dimotori oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih, yang mana merupakan organ perjuangan untuk Peningkatan integritas dan profesionalisme pendamping.

“Hadir sebagai bentuk nyata melawan ketidakpastian dan pendzoliman yang dilakukan oleh Menteri Desa PDT terhadap Pendamping Desa,” kata Robby dalam rilis resmi kepada wartawan.

Ia menyebut Menteri Desa PDTT secara sadar dan tidak bertanggungjawab, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara Kementerian Desa PDT dengan pendamping Desa yang pernah mengikuti Pencalonan sebagai anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024.

“Serta Tidak memberikan ruang klarifikasi kepada Pendamping Desa eksisting per 31 Desember 2024 sesuai ketentuan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 terutama dalam klausul perpanjangan kontrak Pendamping Desa,” papar dia.

Robby menjelaskan Yandri Susanto sejak dilantik sebagai Mendes PDT menegaskan akan menjalankan profesionalisme dan integritas, namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukannya salah satunya adalah terkait keterlibatannya dalam Pilkada Serang.

“Yandri berbicara tentang profesionalisme dan integritas. Tapi dia cawe-cawe di Pilkada, putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Yandri terbukti melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” tegas dia.

Menurutnya apa yang dilakukan Yandri merupakan tindakan yang memalukan. Sebagaimana UU Kementerian Negara pasal 22 mensyaratkan seorang menteri harus memilik integritas dan kepribadian yang baik.

“Pertanyaannya apakah tindakan Yandri memberhentikan TPP dengan dasar hukum yang tidak jelas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tindakan Yandri yang terbukti melakukan cawe-cawe di Pilkada Serang menunjukan dia orang yang berintegritas? Kan tidak. Malah mempermalukan Presiden sebagai pimpinannya,” ungkapnya.

Atas hal ini Robby meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberihentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDT.

“Oleh karena itu kami meminta Prabowo mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” desak Robby.

Diketahui keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.

Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari.

Adapun tuntutan aksi Aliansi Pendamping Desa Merah Putih diantaranya adalah nenolak kebijakan Menteri Desa terutama pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak berdasar dan syarat kepentingan, sesuai yang diamanatkan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 tentang juknis pendampingan masyarakat desa, sebab hal tersebut merupakan bentuk pendzoliman terhadap pendamping desa.

Adapun kebijakan itu antara lain:

  1. Kebijakan yang mengarah pada dikotomi kepada pendamping desa eks caleg dan non caleg yang nyata telah menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Intimidasi / pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang barlaku surut (retroaktif) bagi pendamping desa eks caleg tahun 2024.
  3. Maladmidistrasi dan penyelundupan bahasa hukum dalam surat perjanjian kerja bagi pendamping desa.
  4.  Tidak memperpanjang kontrak pendamping desa eksisting per 31 desember 2024 yang telah memenuhi syarat kontrak tahun 2025 serta tidak diberikan ruang klarifikasi sebagaimana yang diberlakukan sesuai ketentuan standar operasional pendampingan
  5. Memberhentikan pendamping desa yang baru lolos CPNS dan P3) walaupun belum mendapatkan SK resmi, padahal sudah bekerja sejak bulan januari 2025
  6. Meminta kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianto mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDT RI. kerena atas kebijakannya yang telah menimbulkan:
  7.  Kegaduhan dan keresahan dikalangan pendamping desa terutama intimidasi terhadap pendamping eks caleg untuk mengajukan surat pengunduran diri, jika ingin dibayarkan honor bulan Januari dan Februari tahun 2025.
  8. pemaksaan kepada pendamping desa untuk aktif di media sosial atas hal yang tidak produktif dan hanya utuk kepentingan menteri desa sebagai dasar evaluasi kinerja (evkin) pendamping desa.
  9.  Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto bertentangan dengan Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto terutama dalam hal memperluas lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Penulis: Suaib Pr
  • Editor: Suaib Pr

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Konsolidasikan Tokoh Bangsa di Istana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Global

    Presiden Prabowo Konsolidasikan Tokoh Bangsa di Istana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Global

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah terus memperkuat konsolidasi nasional dalam merespons dinamika global yang kian kompleks. Melalui pertemuan lintas generasi pemimpin dan pimpinan partai politik di Istana Jakarta, Presiden indonesia president 2024 menegaskan pentingnya kesatuan sikap serta kesiapsiagaan nasional demi menjaga stabilitas dan keamanan negara, Selasa (3/3/2026). Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa […]

  • Data Valid Landasan Kebijakan Program HIV/AIDS

    Data Valid Landasan Kebijakan Program HIV/AIDS

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa secara resmi membuka kegiatan Pertemuan Validasi Data Penemuan dan Pengobatan HIV/AIDS serta Penelusuran ODHIV Hilang Semester I Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Gorontalo di Yulia Hotel Kota Gorontalo. Kadinkes Anang menegaskan bahwa pertemuan ini sangat strategis dalam mendukung roadmap nasional menuju Ending AIDS […]

  • Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Indonesia sudah lama menerima demokrasi sebagai bentuk. bahkan sejak awal diproklamirkan, demokrasi diterima sebagai instrumen politik utama. Tetapi entah kenapa, selalu terasa ada yang kurang lengkap. Seolah ada satu puzzle yang hilang dan membuat demokrasi kita tak utuh. Yaitu partisipasi publik yang subtantif. Padahal, partisipasi publik adalah mandat utama demokrasi. Selama bertahun-tahun, partisipasi publik dalam […]

  • Terungkap! Ini Penyebab Pria di Ampana Gantung Diri di Dalam Rumah

    Terungkap! Ini Penyebab Pria di Ampana Gantung Diri di Dalam Rumah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 499
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Warga Jalan Cakalang, Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (24/03/2026) pagi. Peristiwa tragis tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. Korban diketahui berinisial AB (28), seorang nelayan setempat. Ia pertama kali ditemukan oleh […]

  • Ritual Rindu Buaya dan Restu Tanah

    Ritual Rindu Buaya dan Restu Tanah

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Masyarakat Pattae di Dusun Kurra, Desa Kurra Mapilli (Kurma), Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, masih teguh merawat tradisi leluhur mereka yang disebut mappande rindu (ritual memberi makan buaya). Tradisi ini berakar pada keyakinan bahwa di antara manusia terdapat sosok yang bersaudara dengan buaya. Karena itu, hubungan dengan hewan tersebut dijaga melalui penghormatan dan persembahan, sebagai wujud kesetiaan […]

  • Jelang Nataru 2025, PJ Kades Majannang Imbau Warga Patuhi Edaran Bupati Maros

    Jelang Nataru 2025, PJ Kades Majannang Imbau Warga Patuhi Edaran Bupati Maros

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan dan pengamanan oleh berbagai instansi serta institusi terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros terkait pengamanan dan ketertiban selama momentum Nataru. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Penjabat (PJ) Kepala Desa Majannang, Syamsir, secara tegas mengimbau […]

expand_less