Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Islam Nusantara dan Sisik Melik Halal bi Halal

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 143
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Suatu ketika, kala isu Islam Nusantara sedang hangat-hangatnya, salah seorang perundungnya menyerang dengan sengit wacana ini. Kalimatnya menyengat dan pertanyaan-pertanyaannya nyelekit.  Salah satu kalimat dari perundung itu bunyinya begini: “seharusnya para pendukung Islam Nusantara, memboikot Arab, kan Islamnya bukan Islam dari Arab, tetapi Islam Nusantara.”

Tentu saja ini pernyataan serampangan, sebab Islam Nusantara sebagai sebuah diskursus sama sekali tidak anti Arab. Hanya saja, Islam Nusantara berupaya meletakkan antara ajaran Islam dan kebudayaan Arab secara tepat dalam konteks kenusantaraan. Pokok ajaran Islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW di Tanah Arab, lalu menyebar sampai ke Nusantara tentu akan berusaha dijaga keorisinalannya. Sementara ekspresi keislaman  yang telah banyak diwarnai dengan kebudayaan, itulah yang dinusantarakan.

Islam Nusantara, dengan demikian, tidak menyentuh fundamental doctrine, seperti  Rukun Islam, Rukun Iman, dan Ibadah Mahdah yang telah jelas ketentuannya. Islam Nusantara hanya menyentuh ruang yang memang mungkin mengalami perubahan karena ruang dan waktu. Meminjam istilah Ali Ahmad Said  (tersohor dengan nama  Adonis), seorang penyair dan pemikir Arab kontemporer, dalam tradisi pemikiran Islam ada Ats-Tsabit dan di seberangnya lagi ada al-Mutahawwil. Yang pertama adalah yang mapan (tetap) dan yang kedua adalah yang dinamis (berubah). Islam Nusantara  menyentuh hal-hal yang bersifat al-mutahawwil tersebut.

Sekadar catatan, Adonis sendiri tidak menjadikan Rukun Islam, Rukun Iman dan seterusnya sebagai contoh dari Ats-Tsabit. Adonis sendiri bahkan menyebutkan, apa yang mapan tidak selamanya statis, demikian pula yang dinamis tidak seluruhnya berubah. Penggunaan istilah Adonis tersebut semata ingin menunjukkan bahwa ruang yang mapan dalam pemikiran Islam, kendati masih mungkin berubah, tetapi tetap tidak disentuh dalam diskursus Islam Nusantara.  Jadi tidak perlu khawatir Islam Nusantara akan mengubah Islam yang dirisalahkan oleh Rasulullah.

Kita telah sering mendengar istilah, al-Islam shalihun li kulli zaman wa makan. Itu artinya Islam bisa mengalami kontekstualisasi sesuai perkembangan zaman dan perubahan tempat. Islam Nusantara adalah bentuk kontekstualisasi tersebut.  Salah satu contohnya dan yang kini kita masih dalam suasana tersebut adalah “halal bi halal.”

Halal bi Halal; Islam Nusantara yang Berbahasa Arab

Tradisi halal bi halal tidak dikenal di Arab, termasuk di Makkah dan Madinah tempat Islam pertama kali tumbuh dan berkembang. Tidak hanya tradisinya yang tidak dikenal, istilahnya pun, meski berbahasa Arab, tetapi tidak ditemukan dalam kosa kata Arab.  Kendati demikian substansi dari halal bi halal, yakni bersilaturahmi dan saling memaafkan adalah ajaran penting dalam Islam.

Al-Quran maupun Hadis secara terang-terangan memerintahkan orang untuk memberi maaf dan membangun silaturahmi. Momen untuk melakukan itu bisa kapan saja. Tetapi ada momentum yang paling pas, yakni setelah bulan Ramadhan dan setelah kita merayakan Idul Fitri. Untuk melengkapi kelahiran kembali manusia sebagai makhluk yang fitrah setelah menyelesaikan Ramadhan, maka segala persoalan dengan sesama manusia harus diselesaikan. Kesalahan pada manusia dan makhluk lain perlu dimohonkan maaf. Silaturahmi harus kembali bertaut.

Ajaran inti Islam soal silaturahmi dan maaf memaafkan dan momentum untuk melakukannya setelah Idul Fitri inilah yang ditradisikan oleh para ulama-ulama Nusantara melalui halal bi halal.   Ahmad Baso,  menyatakan bahwa halal bi halal sudah dilakukan sekitar tahun 1700 di Masjid Kauman Japara.  Adalah Pangeran Karang Kemuning atau dikenal juga dengan nama Pandita Atas Angin/Sunan Atas Angin yang melakukan halal bi halal tersebut. Sunan Atas Angin sendiri adalah menantu Sunan Ampel. Ia menikah dengan putri Sunan Ampel yang bernama Nyai Gede Panyuran

Menurut intelektual NU yang concern menelusuri naskah-naskah (Islam) Nusantara tersebut, istilah halal bahalal telah ada pada naskah naskah primer Wali Songo, berdasarkan riwayat Sultan Hasanuddin Banteng   dalam Babad Cirebon kode CS 114 PNRI, halaman 73.  Dalam naskah itu disebutkan:  “Wong Japara sami hormat sadaya umek Desa Japara kasuled polah ing masjid kaum sami ajawa tangan (berjabat tangan) sami anglampah HALAL BAHALAL sami rawuh amarek dateng Pangeran Karang Kamuning,”  tulis Ahmad Baso dalam salah satu postingannya, Senin (1/3/2021).

Temuan Ahmad Baso ini penting. Hal itu menunjukkan bahwa halal bi halal telah jauh mengakar ke belakang dalam tradisi kita. Halal bi halal bukanlah hal baru, tetapi tradisi yang dibentuk oleh para Wali penganjur Islam awal. Dengan menunjukkan adanya catatan naskah tersebut, kita tidak perlu meributkan lagi soal keabsahan halal bi halal ini dalam Islam, sebab yang mentradisikannya adalah wali. Temuan ini juga sekaligus menunjukkan bahwa halal bi halal ini adalah ijtihad ulama Nusantara dalam menerapkan perintah maaf memaafkan serta silaturahmi dalam ajaran Islam.

Dalam Dokumen Suara Muhammadiyah 1924, dalam salah satu artikelnya telah memuat kata chalal bi chalal. Sementara pada tahun 1926, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 1 Syawal 1344 (1926) mengumumkan soal halal bi halal yang saat itu ditulis alal bahalal. Saat itu model halal bi halal yang dikembangkan oleh Muhammadiyah setelah Idul Fitri adalah dengan saling berkirim surat yang berisi saling permohonan maaf. Ada pun isi dalam majalah Muhammadiyah 1926 itu tidak lain adalah iklan, di mana Muhammadiyah menjadi semacam agen untuk mengirimkan surat-surat tersebut. Kata Halal bi halal yang disebut alal behalal juga terdapat pada Kamus Jawa-Belanda karya Theodoor Gautier Thomas Pigeaud (1938). Kamus yang disusun Pigeaud sejak 1926 ini, merupakan kamus yang digunakan oleh orang Belanda maupun Jawa.

Halal bi halal ini adalah salah satu bukti bagaimana masyarakat Nusantara mengekspresikan Islam dengan membuat suatu tradisi sendiri. Ekspresi Islam semacam ini tidak ditemukan di tempat lain, ia khas Nusantara. Itulah salah satu bukti adanya satu tradisi sendiri, bukan berasal dari Arab, yang digunakan dalam kerangka menjalankan Islam.

Bolehkah hal semacam itu dilakukan? Kalau merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang bunyinya: “Apa yang dipandang baik bagi mayoritas umat Islam (di satu daerah) maka dipandang baik pula oleh Allah,” maka tidak ada alasan untuk menolak halal bi halal ini.

 Apalagi halal bi halal ini telah menjadi semacam tradisi dan ilmu yang diwariskan dari wali, ulama dan dari generasi ke generasi. Kata Imam Syafii dalam kitabnya al-Umm Jilid 7, 246:

“Ma min biladil-muslimina baladun illa wa-fihi ‘ilmun qad shara ahluhu ila ‘ttiba’i qauli rajulin min ahlihi fi aktsari aqawlihi”. (Di setiap negeri umat Islam itu ada ilmu yang dijalani dan diikuti oleh penduduknya, dan ilmu itu kemudian menjadi pegangan para ulamanya dalam kebanyakan pendapatnya).

Satu hal lagi, dan saya rasa perlu digaris bawahi, khususnya bagi yang selama ini menganggap Islam Nusantara anti Arab; Halal bi halal  adalah wujud nyata dari praktik Islam Nusantara yang tidak anti Arab. Tengoklah istilahnya sendiri, bukankah halal bi halal itu berbahasa Arab?

Oleh : Ijhal Thamaona memiliki nama lengkap Dr. Syamsurijal Adhan, S.Ag., M.Si adalah Peneliti Khazanah Agama dan Peradaban di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khutbah Jumat: Hari Arafah sebagai Madrasah Kemanusiaan dan Peradaban

    Khutbah Jumat: Hari Arafah sebagai Madrasah Kemanusiaan dan Peradaban

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Hari Arafah bukan hanya momentum agung dalam rangkaian ibadah haji, tetapi juga menyimpan pelajaran besar tentang kemanusiaan, persaudaraan, dan pembangunan peradaban. Melalui khutbah Jumat ini, jamaah diajak memahami makna Arafah sebagai ruang muhasabah diri sekaligus refleksi sosial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai kesetaraan, persatuan, serta pentingnya spiritualitas dalam menjaga keutuhan bangsa menjadi pesan utama […]

  • Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan harapannya agar Ikatan Alumni (IKAL) Lemhannas Republik Indonesia Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh organisasi strategis yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dalam sambutannya pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAL Lemhannas Provinsi Gorontalo periode 2025–2030, Rabu (2/7/2025), Idah menekankan bahwa IKAL memiliki posisi penting […]

  • Menghidupkan Kembali Gagasan Gus Dur: Tantangan bagi NU di Daerah

    Menghidupkan Kembali Gagasan Gus Dur: Tantangan bagi NU di Daerah

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Salah satu agenda penting Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum dan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam adalah menghidupkan kembali pemikiran KH. Abdurrahman Wahid, atau yang akrab dikenal sebagai Gus Dur. Pertanyaannya, seperti apa upaya menghidupkan gagasan tersebut, dan bagaimana implikasinya bagi NU di tingkat daerah? […]

  • Pena, Buku, dan Nyawa yang Hilang: Catatan untuk Tragedi Ngada

    Pena, Buku, dan Nyawa yang Hilang: Catatan untuk Tragedi Ngada

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle -
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Kasus tragis di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada penghujung Januari 2026, ketika seorang siswa SD berusia 10 tahun berinisial YBS diduga mengakhiri hidupnya karena keluarganya tak mampu membeli buku dan pena, adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Membaca berita tentang seorang anak kecil yang memilih “pergi” selamanya hanya karena selembar buku dan sebatang pena […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 552
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 120
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penerapannya bersifat selektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tidak seluruh […]

expand_less