Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 288
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya praktik nikah siri yang hingga kini masih marak dilakukan. Meski secara agama nikah siri dapat memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan, MUI menilai praktik ini justru membawa banyak mudarat—terutama bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling dirugikan.

Dalam keterangannya di Kantor MUI Pusat, dikutip Rabu (3/12/2025), Kiai Cholil menjelaskan bahwa istilah nikah siri selama ini memiliki dua bentuk. Pertama, pernikahan yang secara agama sah tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar.

Namun, praktik yang paling sering terjadi adalah nikah tanpa pencatatan resmi meski memenuhi rukun dan syarat agama.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah langkah penting untuk menjaga berbagai hak, mulai dari waris, nafkah, hingga status administrasi anak.

MUI, menurutnya, memang menganggap nikah siri sah secara agama. Namun, fatwa MUI juga menegaskan bahwa nikah siri dihukumi haram karena lebih banyak membawa kemudaratan.

“Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Atas berbagai dampak buruk tersebut, MUI secara tegas mendorong masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan resmi yang dicatat secara negara.

Menurut Kiai Cholil, pencatatan bukan sekadar formalitas, tetapi penyempurnaan akad yang memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat berujung pada pernikahan siri.

“Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” ujarnya.

Kiai Cholil mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan dua orang, melainkan upaya membina rumah tangga dan membentuk generasi yang jelas status hukumnya.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Gorontalo digelar di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole. Monev ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah provinsi Gorontalo dalam memperkuat integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan […]

  • Wagub Gorontalo Tekankan Politik Sejuk di Muswil VI PPP

    Wagub Gorontalo Tekankan Politik Sejuk di Muswil VI PPP

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 496
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menekankan pentingnya menjaga iklim politik yang sejuk, harmonis, serta memperkuat sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan saat menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo di Grand Q Hotel Gorontalo, Sabtu (3/1/2026). Dalam sambutannya, Idah menyampaikan apresiasi kepada […]

  • Pengurus Ormawa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate Resmi Dilantik, ini Pesan Dekan Kepada Mahasiswa 

    Pengurus Ormawa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate Resmi Dilantik, ini Pesan Dekan Kepada Mahasiswa 

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Pengurus organisasi mahasiswa (Ormawa) Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate resmi dilantik pada Senin, 10 Maret 2025. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemilihan pengurus yang telah dilaksanakan bulan Desember 2024. Acara ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Tarbiyah, Sahjad M. Aksan, yang sekaligus melantik para pengurus baru. termasuk Dewan Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), serta Himpunan […]

  • Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

    Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026). Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad […]

  • Kesalehan yang “Dipertontonkan”

    Kesalehan yang “Dipertontonkan”

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2020
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Hari ini orang beramai-ramai memposting pelaksanaan Shalat Idul Fitri di setiap rumah, sekalipun tidak semua karena ada sebagian orang lain yang Shalat di Masjid maupun di lapangan karena kekesalan mereka terhadap pemerintah yang menutup Masjid dan membuka pasar dan mall di tengah pandemic corona. Setelah Shalat Idul Fitri saya dan keluarga menikmati burasa, acar ikan […]

  • PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Perisilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakuan oleh PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) kepada Karyawan-nya. Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Perundingan Bipartit dinyatakan Gagal dikarenakan tidak ada kesepahaman. Pria yang biasa disapa Black Panther itu dengan tegas akan mengawal hingga […]

expand_less