Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 55
- print Cetak

Amsal Christy Sitepu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan serius Komisi III DPR RI.
Dalam rapat bersama jajaran kejaksaan, DPR menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan dan harus berujung pada sanksi tegas, termasuk pidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi terhadap penuntut umum sudah jelas diatur dan wajib ditegakkan tanpa kompromi.
“Penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi administrasi, etik, dan pidana. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia meminta jajaran kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak ragu menindak oknum yang terbukti melanggar.
Menurutnya, pembiaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Saya minta ini ditindak. Harus ditindak. Kami akan melihat sanksi apa yang diberikan, apakah administrasi, etik, atau pidana,” ujarnya.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar