Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Naik ke Penyidikan, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 125
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Keputusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menaikkan status perkara dugaan tindakan represif oknum anggotanya dari tahap penyelidikan ke penyidikan menuai sorotan tajam dari publik. Meski langkah ini diklaim sebagai bentuk keseriusan institusi, hingga kini belum adanya penetapan tersangka justru memicu kekhawatiran akan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku serta pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Aktivis dan masyarakat sipil menegaskan, kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap warga sipil bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan merupakan pelanggaran HAM serius. Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan, memperoleh rasa aman, serta terlindungi dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia dinilai telah dilanggar secara nyata.

“Peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Kalau bukti sudah ada, lalu mengapa pelakunya belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Penundaan ini hanya memperpanjang trauma korban dan mencederai rasa keadilan,” tegas Mustaqim, perwakilan Kawan Kamisan Maros.

Dugaan Impunitas dan Kekhawatiran Intervensi Lambatnya proses penetapan tersangka memunculkan pertanyaan besar soal transparansi dan independensi penyidikan. Publik menilai, membiarkan oknum terduga pelaku tetap bebas tanpa status hukum yang jelas justru membuka ruang terjadinya intimidasi terhadap saksi maupun korban, bahkan berpotensi menghilangkan barang bukti.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polres Maros:

1. Kepastian Hukum  Mendesak Polres Maros segera menetapkan tersangka secara resmi dan melakukan penahanan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

2. Akuntabilitas Pidana Menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada sidang kode etik atau disiplin internal semata, tetapi diproses hingga ke pengadilan pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM.

3. Transparansi Proses Hukum Kepolisian diminta membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, agar tidak muncul kesan adanya praktik impunitas atau kekebalan hukum bagi aparat.

Ujian Serius bagi Komitmen Penegakan Hukum

Keseriusan Polres Maros kini dinilai sedang berada di bawah sorotan publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka klaim “keseriusan merespons laporan masyarakat” dikhawatirkan hanya akan menjadi narasi retoris untuk meredam tekanan publik.

Negara, melalui institusi Kepolisian, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power) dan melakukan kekerasan harus diproses hukum dan dihukum setimpal. Hukum tidak boleh tumpul ke samping dan tajam ke bawah. Keadilan bagi korban tidak boleh terus ditunda.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosa karena Sombong Sulit Diampuni, KH. Muhyidin Zeni Ungkap Perbedaannya Play Button

    Dosa karena Sombong Sulit Diampuni, KH. Muhyidin Zeni Ungkap Perbedaannya

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 201
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Muhyidin Zeni, menegaskan bahwa dosa yang bersumber dari kesombongan memiliki dampak spiritual yang jauh lebih berbahaya dibanding dosa yang lahir dari dorongan syahwat. Hal ini disampaikan dalam pengajian rutin yang tayang di Nutizen TV, yang disadur dari Kitab Nashoihul Ibad karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang berisi […]

  • Gempa M 7,6 Guncang Malut–Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

    Gempa M 7,6 Guncang Malut–Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan pemutakhiran peringatan dini tsunami menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (2/4/2026) pagi. Gempa sangat terasa hingga sekitarnya, yakni Gorontalo. Berdasarkan informasi resmi BMKG, gempa terjadi pada pukul 05.48.16 WIB dengan lokasi di koordinat 1,25 Lintang Utara […]

  • Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan suci dalam Islam, bahkan disebut sebagai “Syahrullah”(bulan Allah) oleh Rasulullah SAW. Di bulan ini, terutama tanggal 10 Muharram (Hari Asyura), banyak peristiwa besar yang diyakini terjadi dalam sejarah kenabian. Berikut adalah kisah-kisah penting para Nabi yang terjadi di bulan Muharram menurut tradisi Islam: Nabi Adam AS: Diterimanya Tobat […]

  • Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Jalan rusak wilayah loloda Utara mengakibatkan mobil yang tumpangi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan ukhra Kasuba mengalami kecelakaan. Diketahui, Kecelakaan tersebut terjadi Desa Supu, kecamatan Loloda Utara, Maluku Utara, pada tanggal 30 November 2025, pukul 16.25 WIT, namun saat ini mobil telah berhasil di evakuasi pada 18.07 WIT. Dari kejadian ini, terlihat […]

  • Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 479
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Aktivis dan masyarakat di wilayah Popayato kembali menyuarakan tuntutan kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, agar segera merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat. Hingga saat ini, hak tersebut dinilai belum juga terpenuhi, meskipun perusahaan telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, khususnya di kalangan petani […]

  • WALHI Tolak Perpanjangan MoU Pemerintah–Freeport, Dinilai Perpanjang Krisis Ekologis di Papua

    WALHI Tolak Perpanjangan MoU Pemerintah–Freeport, Dinilai Perpanjang Krisis Ekologis di Papua

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga seumur cadangan tembaga dan emas di Papua sebagai kebijakan yang berpotensi melanjutkan krisis ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua. Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even […]

expand_less