Pangkas Birokrasi, Bupati Sofyan Puhi Limpahkan Kewenangan ke Camat
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak

Bupati Sofyan menegaskan, pelimpahan kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Doc. Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengambil langkah tegas dalam upaya memangkas rantai birokrasi dengan melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada para Camat. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (13/1/2026).
Bupati Sofyan menegaskan, pelimpahan kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Camat didorong untuk tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai pengambil keputusan strategis di wilayah masing-masing.
“Ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi perubahan cara kerja pemerintahan. Camat harus diberi ruang untuk memutuskan kebijakan demi kepentingan rakyat,” tegas Sofyan.
Salah satu kewenangan yang akan dilimpahkan yakni perizinan hiburan dan keramaian. Ke depan, proses perizinan cukup melalui rekomendasi Camat sebelum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bupati Sofyan, pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan secara selektif dan tetap berbasis regulasi, agar pelayanan berjalan cepat, efektif, serta tidak mempersulit masyarakat.
Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta unsur perangkat daerah terkait. Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan Peraturan Bupati ini segera ditetapkan sebagai langkah konkret percepatan pelayanan publik di daerah.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar