Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 542
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kebijakan penutupan aktivitas pembelian emas dari penambang rakyat di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan. Langkah penegakan hukum yang menutup seluruh jalur pembelian emas, baik di tingkat lokal maupun luar daerah, dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo–Pohuwato, Muhammad Dzikyan Nawawi, Rabu (4/3/2026), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat. Dzikyan yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo menilai pendekatan kebijakan harus lebih komprehensif dan sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia mengutip kaidah “tasharruful Imam ‘ala ar-Ra’iyyah Manuthun Bil Mashlahah” sebagai landasan moral dalam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan, termasuk penegakan hukum, seharusnya berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, baik secara material maupun spiritual.

“Maqashid Syariah menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum. Artinya, kebijakan harus mempertimbangkan perlindungan terhadap jiwa dan harta masyarakat, serta menghindari kemudaratan yang lebih besar,” ujarnya.

Seperti diketahui, aparat penegak hukum menutup aktivitas para pembeli emas, termasuk toko-toko emas di Gorontalo dan jaringan pembeli di luar daerah seperti Palu dan Makassar. Kebijakan tersebut disebut didasarkan pada penegakan hukum serta upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan rakyat.

Namun, sejumlah warga menilai waktu pelaksanaannya kurang tepat karena dilakukan menjelang Ramadan dan Idulfitri, momen ketika kebutuhan ekonomi rumah tangga meningkat.

Mustamin, warga Pohuwato yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan rakyat, mengaku kebingungan dengan kondisi saat ini.

“Kami bingung harus mengeluh ke siapa. Mata pencaharian kami cuma menambang. Sekarang emas tidak ada yang beli, sementara sebentar lagi mau Lebaran, mau bayar zakat fitrah dan beli baju baru untuk anak-anak tidak tahu mau ambil uang dari mana,” ujarnya.

Menurut Dzikyan, prinsip Maqashid Syariah menegaskan pentingnya menjaga lima pokok utama kehidupan, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, aspek perlindungan harta (hifz al-mal) dan keberlangsungan hidup masyarakat perlu menjadi pertimbangan serius.

“Kalau memang ingin ditegakkan, mengapa tidak dilakukan sejak jauh hari? Mengapa justru pada saat masyarakat menghadapi Ramadan dan Lebaran? Ini membuat masyarakat merasa terjepit secara ekonomi,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan penundaan penerapan secara menyeluruh hingga setelah Idulfitri, agar tidak memperberat beban ekonomi warga.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tetap penting. Namun, kebijakan harus dilaksanakan secara konsisten serta memperhatikan dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Audit Amal Tahunan

    Audit Amal Tahunan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang seperti auditor independen yang tak bisa diajak kompromi. Ia mengetuk pintu hati tanpa surat tugas, tanpa SP2D, dan tanpa fee audit. Tahu-tahu kita sudah duduk di kursi pemeriksaan batin, sambil membuka “laporan keuangan amal” selama setahun terakhir. Bedanya dengan audit biasa, kali ini yang diperiksa bukan neraca perusahaan, melainkan neraca dosa dan […]

  • Ramadan dan Jurang Kesenjangan

    Ramadan dan Jurang Kesenjangan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Ramadan selalu hadir dengan semarak yang khas. Beragam ekspresi keagamaan mencuat ke ruang publik, mulai pengajian rutin, ceramah agama, semarak majelis taklim, hingga seruan sahur jelang dini hari. Ramadan seolah telah menjadi panggung besar ekspresi keagamaan. Selain dimaknai sebagai bulan suci, juga diyakini sebagai bulan penuh berkah; bulan yang dirindukan umat Islam karena pahala amal […]

  • Viral! Turis Italia Sebut Diancam Dibunuh Setelah Rekam Dugaan Praktik Wisata Hiu Paus di Gorontalo

    Viral! Turis Italia Sebut Diancam Dibunuh Setelah Rekam Dugaan Praktik Wisata Hiu Paus di Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 967
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Unggahan seorang turis asal Italia yang menetap di Australia, Agnese Fontana, viral di media sosial setelah mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai merekam dugaan praktik wisata hiu paus (whale shark tourism) yang dinilainya tidak etis di Gorontalo. Melalui akun Instagram pribadinya, Agnese menceritakan pengalaman yang dialaminya saat berkunjung ke Gorontalo. Ia mengaku awalnya datang […]

  • Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo

    Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Valdi Pontoh
    • visibility 168
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan ke-XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 24 Juni 2026. Kepastian jadwal tersebut diperoleh setelah panitia pusat, panitia provinsi, dan panitia kabupaten menggelar rapat koordinasi bersama pada Kamis (11/6/2026). Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjelaskan bahwa rangkaian PENAS […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 705
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Menyongsong Sosialisme Tarbiyah

    Menyongsong Sosialisme Tarbiyah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Dalam peta sosiologis, praktik tarbiyah selama ini tampaknya  masih terjebak kemacetan di jalur moral dan belum menemukan jalan tol agar bisa melaju kencang  menjadi kekuatan politik yang mampu memengaruhi arah kebijakan publik. Akar masalahnya tidak lain terletak pada kesalahan kita ketika hendak melakukan bongkar pasang paradigma. Oleh sebab itu, paradigma inward-looking berbasis nilai teosentrisme (kemampuan […]

expand_less