Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • visibility 136
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penerapannya bersifat selektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat menikmati skema bekerja dari mana saja tersebut. Pemberian WFA sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan kemampuan ASN menyelesaikan tugas tanpa kehadiran fisik di kantor.

“ASN yang diberikan WFA tergantung pimpinannya. Kalau kepala OPD menilai ASN tersebut bisa mengerjakan tugasnya di tempat lain, maka diizinkan,” ujar Chaidir, Jumat (19/12/2025).

Namun demikian, Chaidir menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan WFA. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi normal selama masa libur Nataru.

“Terutama pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit, itu tidak akan ada WFA,” tegasnya.

Selain layanan kesehatan, instansi pelayanan kependudukan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga dipastikan tetap berjalan penuh. Para kepala OPD diminta untuk mengatur sistem piket secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Dukcapil tetap. Nanti kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak,” jelas Chaidir.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun WFA memungkinkan diterapkan di unit kerja lain, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan beban kerja ASN, terutama menjelang akhir tahun anggaran yang dipenuhi dengan penyelesaian administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta proses pembayaran kegiatan.

“Kalau akhir tahun kan banyak penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban kegiatan, sampai proses pembayaran. Itu pasti tidak akan ada WFA,” tambahnya.

Sementara itu, khusus ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah, penilaian penerapan WFA akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, sesuai kebutuhan dan urgensi pekerjaan.

Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga efektivitas penyelesaian tugas pemerintahan di penghujung tahun.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Restorasi UMKM: LP3H Robbani dan 4 Kecamatan di Gorontalo Targetkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Per Kecamatan photo_camera 2

    Sinergi Restorasi UMKM: LP3H Robbani dan 4 Kecamatan di Gorontalo Targetkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Per Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 420
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Upaya penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. LP3H Robbani secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama empat pemerintah kecamatan untuk fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM, Kamis (15/1). Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh perwakilan yayasan, Sandy Syafrudin Nina, bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM […]

  • Shalat Tarawih, Emile Durkheim dan Solidaritas Organik

    Shalat Tarawih, Emile Durkheim dan Solidaritas Organik

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Shalat Tarawih merupakan salah satu ibadah penting dalam tradisi Islam, khususnya selama bulan Ramadan. Ibadah ini dilakukan setelah shalat Isya dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Shalat Tarawih bukan hanya sekedar ritual, tetapi juga merupakan sarana spiritual yang mendalam bagi umat Muslim. Melalui ibadah ini, individu memiliki kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan, […]

  • Solidaritas PC PMII Baabullah Kota Ternate Untuk Sumatera dan Aceh Sekaligus Berikan Warning Wilayah Maluku Utara 

    Solidaritas PC PMII Baabullah Kota Ternate Untuk Sumatera dan Aceh Sekaligus Berikan Warning Wilayah Maluku Utara 

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Asril
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Baabullah Kota Ternate menggelar aksi kemanusiaan untuk korban bencana alam di Sumatra dan Aceh, sekaligus mengampanyekan peringatan darurat ekologi bagi Maluku Utara yang saat ini dikepung oleh aktivitas pertambangan secara masif. Ternate, 7 Desember 2025. Aksi yang berlangsung di depan Lank Mart itu diisi dengan penggalangan donasi, […]

  • BNPB Imbau Warga Waspada Pasca Gempa M 7,6 dan Potensi Gelombang Susulan photo_camera 2

    BNPB Imbau Warga Waspada Pasca Gempa M 7,6 dan Potensi Gelombang Susulan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 389
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada pascagempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah laut di tenggara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis (2/4) pukul 06.48 WIB. Gempa tersebut dirasakan sangat kuat di Kota Bitung dan sekitarnya, serta hingga ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Guncangan yang […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Pengangguran agaknya dijadikan media Reproduksi Ketimpangan, alih alih fokus pada Transformasi yang menyentuh Struktur. Belakangan ini, pembicaraan soal pengangguran kembali ramai. Ada yang menyebut anak muda sekarang terlalu pemilih, terlalu banyak gengsi, atau tidak tahan proses. Di sisi lain, generasi muda merasa hidup mereka memang sedang tidak baik-baik saja: biaya hidup naik, lapangan kerja makin […]

expand_less