Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pra Konbes dan Munas Alim Ulama 2026 Bahas I’adatun Nazhar, NU Susun Pedoman Peninjauan Ulang Keputusan Bahtsul Masail

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 57
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sementara itu, Wakil Rais A’am PBNU, KH Afifuddin Muhajir, menjelaskan bahwa dalam khazanah usul fikih dikenal konsep tajdid al-ijtihad (pembaruan ijtihad) dan i’adah al-bahs (peninjauan ulang hasil ijtihad).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi alasan dilakukannya I’adatun Nazhar, antara lain ditemukannya dalil yang lebih kuat, perubahan realitas sosial (taghayyur al-waqi’), perubahan objek penerapan hukum (manath al-hukm), munculnya pemahaman baru terhadap dalil, serta terbuktinya kekeliruan dalam keputusan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa I’adatun Nazhar hanya berlaku pada persoalan fikih yang bersifat ijtihadi dan zhanni, bukan terhadap perkara-perkara qath’i maupun prinsip-prinsip dasar agama yang telah bersifat tetap.

“Dengan demikian, I’adatun Nazhar merupakan instrumen untuk menjaga relevansi fikih terhadap perkembangan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar agama,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, KH Abdul Muhaimin menyoroti perubahan sikap NU terkait pengelolaan tambang yang menurutnya memunculkan pertanyaan di kalangan warga Nahdliyin.

“Itu bukan konsepsi tambang yang resistensi alam maupun resistensi sosialnya rendah. Justru resistensi sosial dan resistensi lingkungannya sangat tinggi sehingga tidak mungkin kita menerimanya begitu saja. Hanya karena ada semacam situasi politik yang sangat hegemonik, kemudian tiba-tiba NU menerima tambang itu dengan penuh kegembiraan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan konsistensi sikap organisasi mengingat sejumlah keputusan Bahtsul Masail sebelumnya dinilai cenderung kritis terhadap praktik pertambangan yang menimbulkan kemudaratan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi Maudhu’iyah Konbes dan Munas NU 2026, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa I’adatun Nazhar hanya dapat diusulkan melalui forum tingkat nasional seperti Munas dan Muktamar, serta dianalogikan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, pedoman I’adatun Nazhar saat ini sedang dalam proses kodifikasi meskipun praktiknya telah lama dikenal dalam tradisi Bahtsul Masail NU.

KH Cholil menegaskan bahwa pembahasan webinar kali ini tidak sedang membahas hukum pertambangan secara substantif, melainkan fokus pada penyusunan metodologi dan pedoman I’adatun Nazhar.

Ia menambahkan bahwa sejumlah keputusan Bahtsul Masail terdahulu perlu ditelaah kembali untuk mengetahui apakah perubahan keputusan yang pernah terjadi disebabkan oleh kesalahan memahami nash, ketidakakuratan memahami konteks, atau faktor-faktor lain yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penelitian mengenai sejauh mana keputusan-keputusan Bahtsul Masail benar-benar menjadi rujukan bagi warga dan pengurus NU dalam praktik kehidupan keagamaan sehari-hari.

Menutup diskusi, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang muncul dalam webinar perlu dicatat dan dibahas secara serius karena akan menjadi bahan penting dalam pembahasan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 mendatang.

“Diperlukan pemetaan yang baik terhadap berbagai pertanyaan yang muncul agar pembahasan di Munas nanti dapat menghasilkan pedoman I’adatun Nazhar yang matang, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.

Diketahui Konbes dan Munas Alim Ulama NU diselenggarakan pada tanggal pada 20-21 Juni 2026 bertempat di Pesantren Al Falah Ploso Kediri dan akan dihadiri PWNU Seindonesia.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Muh Faizal HS
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Anak yang dapat nutrisi yang bagus akan memberikan pengembangan kognitif yang lebih baik, mempunyai kemampuan belajar yang lebih tinggi, dan akan memberikan peluang besar untuk mencapai prestasi akademik. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan mampu mendorong ekonomi nasional. Dalam perspektif ini, MBG memiliki dasar teoritis yang kuat, karena gizi […]

  • Longsor Batu di Desa Olele Gorontalo, Satu Warga Meninggal Dunia

    Longsor Batu di Desa Olele Gorontalo, Satu Warga Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Peristiwa longsor batu terjadi di Desa Olele, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Jumat (2/1/2026). Insiden ini mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia di lokasi kejadian.

  • Polres Maros Musnahkan 359 Gram Narkoba, Selamatkan 7.000 Warga dari Ancaman Penyalahgunaan

    Polres Maros Musnahkan 359 Gram Narkoba, Selamatkan 7.000 Warga dari Ancaman Penyalahgunaan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Polres Maros memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan Satres Narkoba selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). Total BB yang dimusnahkan mencapai 359 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp500 juta. Polisi menyebut jumlah tersebut setara dengan penyelamatan sedikitnya 7.000 […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • 64 Pejabat Dilantik, Pemkab Maros Siap Gaspol Jalankan Program

    64 Pejabat Dilantik, Pemkab Maros Siap Gaspol Jalankan Program

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros kembali melakukan perombakan birokrasi melalui pengumuman dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) serta pejabat administrator, Senin, 5 Januari 2025. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros. Sebanyak 10 jabatan eselon II resmi diisi melalui mekanisme lelang jabatan, menandai tuntasnya pengisian seluruh posisi strategis di lingkup […]

  • Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Tim Rescue Pos SAR Parigi bersama unsur potensi SAR tiba di lokasi pada Rabu (18/3/2026) dan langsung melakukan briefing untuk memastikan kesiapan personel serta pembagian tugas sesuai prosedur operasi Basarnas. Saat proses pencarian berlangsung, tepatnya pukul 14.35 Wita, tim SAR menerima informasi bahwa KM Elnas II berhasil menemukan KM Elnas III beserta seluruh awaknya. Kapal […]

expand_less