Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pra Konbes dan Munas Alim Ulama 2026 Bahas I’adatun Nazhar, NU Susun Pedoman Peninjauan Ulang Keputusan Bahtsul Masail

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • visibility 254
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sementara itu, Wakil Rais A’am PBNU, KH Afifuddin Muhajir, menjelaskan bahwa dalam khazanah usul fikih dikenal konsep tajdid al-ijtihad (pembaruan ijtihad) dan i’adah al-bahs (peninjauan ulang hasil ijtihad).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi alasan dilakukannya I’adatun Nazhar, antara lain ditemukannya dalil yang lebih kuat, perubahan realitas sosial (taghayyur al-waqi’), perubahan objek penerapan hukum (manath al-hukm), munculnya pemahaman baru terhadap dalil, serta terbuktinya kekeliruan dalam keputusan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa I’adatun Nazhar hanya berlaku pada persoalan fikih yang bersifat ijtihadi dan zhanni, bukan terhadap perkara-perkara qath’i maupun prinsip-prinsip dasar agama yang telah bersifat tetap.

“Dengan demikian, I’adatun Nazhar merupakan instrumen untuk menjaga relevansi fikih terhadap perkembangan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar agama,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, KH Abdul Muhaimin menyoroti perubahan sikap NU terkait pengelolaan tambang yang menurutnya memunculkan pertanyaan di kalangan warga Nahdliyin.

“Itu bukan konsepsi tambang yang resistensi alam maupun resistensi sosialnya rendah. Justru resistensi sosial dan resistensi lingkungannya sangat tinggi sehingga tidak mungkin kita menerimanya begitu saja. Hanya karena ada semacam situasi politik yang sangat hegemonik, kemudian tiba-tiba NU menerima tambang itu dengan penuh kegembiraan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan konsistensi sikap organisasi mengingat sejumlah keputusan Bahtsul Masail sebelumnya dinilai cenderung kritis terhadap praktik pertambangan yang menimbulkan kemudaratan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi Maudhu’iyah Konbes dan Munas NU 2026, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa I’adatun Nazhar hanya dapat diusulkan melalui forum tingkat nasional seperti Munas dan Muktamar, serta dianalogikan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, pedoman I’adatun Nazhar saat ini sedang dalam proses kodifikasi meskipun praktiknya telah lama dikenal dalam tradisi Bahtsul Masail NU.

KH Cholil menegaskan bahwa pembahasan webinar kali ini tidak sedang membahas hukum pertambangan secara substantif, melainkan fokus pada penyusunan metodologi dan pedoman I’adatun Nazhar.

Ia menambahkan bahwa sejumlah keputusan Bahtsul Masail terdahulu perlu ditelaah kembali untuk mengetahui apakah perubahan keputusan yang pernah terjadi disebabkan oleh kesalahan memahami nash, ketidakakuratan memahami konteks, atau faktor-faktor lain yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penelitian mengenai sejauh mana keputusan-keputusan Bahtsul Masail benar-benar menjadi rujukan bagi warga dan pengurus NU dalam praktik kehidupan keagamaan sehari-hari.

Menutup diskusi, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang muncul dalam webinar perlu dicatat dan dibahas secara serius karena akan menjadi bahan penting dalam pembahasan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 mendatang.

“Diperlukan pemetaan yang baik terhadap berbagai pertanyaan yang muncul agar pembahasan di Munas nanti dapat menghasilkan pedoman I’adatun Nazhar yang matang, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.

Diketahui Konbes dan Munas Alim Ulama NU diselenggarakan pada tanggal pada 20-21 Juni 2026 bertempat di Pesantren Al Falah Ploso Kediri dan akan dihadiri PWNU Seindonesia.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sabtu (23/8/2025), dengan dihadiri tokoh agama, pejabat pemerintah, dan perwakilan ormas Islam se-Gorontalo. Pengukuhan dipimpin Ketua MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya MUI sebagai mitra […]

  • Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Safaruddin juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius, termasuk tidak dilaksanakannya perintah hakim dalam perkara tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi masuk dalam ranah pidana. “Ada ketentuan soal tidak menaati perintah hakim. Ini tidak bisa dianggap ringan dan harus ditindaklanjuti,” katanya. Selain itu, ia mengkritisi lemahnya pengawasan internal di tubuh kejaksaan. Banyaknya laporan masyarakat ke Komisi […]

  • Pamsimas Taipa Roboh, Pertanggungjawaban Dipertanyakan: Kadis PU dan Wabup Maros Bungkam

    Pamsimas Taipa Roboh, Pertanggungjawaban Dipertanyakan: Kadis PU dan Wabup Maros Bungkam

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS – Pembersihan puing-puing bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Dusun Taipa, Desa Majanang, Kabupaten Maros, bukanlah akhir dari persoalan. Justru setelah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut roboh, pertanyaan yang lebih besar kini mengemuka: siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi tersebut? Pembersihan puing-puing bangunan dinilai […]

  • Akuntansi Langit

    Akuntansi Langit

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Almarhum Gus Dur pernah berkelakar, “Tuhan tidak perlu dibela.” Saya tambahkan sedikit: Tuhan juga tidak perlu dimanipulasi laporan keuangannya. Tidak perlu markup sedekah dengan niat pencitraan. Dalam akuntansi langit, tidak ada creative accounting. Yang ada hanya creative taubat. Ramadhan seharusnya menjadi periode tutup buku triwulan ruhani. Kita menghitung ulang: berapa aset sabar yang bertambah? Berapa […]

  • Kader PMII Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah Hingga ke Tingkat Pusat 

    Kader PMII Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah Hingga ke Tingkat Pusat 

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 148
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap persoalan-persoalan serius yang menghantui daerah. Salah satu aktivisnya, Sandri atau yang lebih akrab disapa Kevin Lapendos, menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal isu-isu strategis, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, pertambangan ilegal, hingga persoalan tata kelola sumber […]

  • Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BLITAR – Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hidup dalam keresahan yang memuncak. Arena judi sabung ayam kembali beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk. Aktivitas haram ini berlangsung setiap hari tanpa aparat kepolisian melakukan razia atau penggerebekan, Senin (22/6/2026). Para penjudi dan penonton memadati arena milik pengelola tertentu sejak pagi hingga […]

expand_less