Pra Konbes dan Munas Alim Ulama 2026 Bahas I’adatun Nazhar, NU Susun Pedoman Peninjauan Ulang Keputusan Bahtsul Masail
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 57
- print Cetak

KH Cholil Nafis (kiri bawah) bersama KH Abdullah Aniq Nawawi (kanan bawah) memimpin Webinar Pra Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 yang membahas mekanisme I'adatun Nazhar atau peninjauan ulang keputusan Bahtsul Masail, Ahad (14/6/2026). (Foto: Tangkapan layar Zoom/Nulondalo.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, Wakil Rais A’am PBNU, KH Afifuddin Muhajir, menjelaskan bahwa dalam khazanah usul fikih dikenal konsep tajdid al-ijtihad (pembaruan ijtihad) dan i’adah al-bahs (peninjauan ulang hasil ijtihad).
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi alasan dilakukannya I’adatun Nazhar, antara lain ditemukannya dalil yang lebih kuat, perubahan realitas sosial (taghayyur al-waqi’), perubahan objek penerapan hukum (manath al-hukm), munculnya pemahaman baru terhadap dalil, serta terbuktinya kekeliruan dalam keputusan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa I’adatun Nazhar hanya berlaku pada persoalan fikih yang bersifat ijtihadi dan zhanni, bukan terhadap perkara-perkara qath’i maupun prinsip-prinsip dasar agama yang telah bersifat tetap.
“Dengan demikian, I’adatun Nazhar merupakan instrumen untuk menjaga relevansi fikih terhadap perkembangan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar agama,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, KH Abdul Muhaimin menyoroti perubahan sikap NU terkait pengelolaan tambang yang menurutnya memunculkan pertanyaan di kalangan warga Nahdliyin.
“Itu bukan konsepsi tambang yang resistensi alam maupun resistensi sosialnya rendah. Justru resistensi sosial dan resistensi lingkungannya sangat tinggi sehingga tidak mungkin kita menerimanya begitu saja. Hanya karena ada semacam situasi politik yang sangat hegemonik, kemudian tiba-tiba NU menerima tambang itu dengan penuh kegembiraan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan konsistensi sikap organisasi mengingat sejumlah keputusan Bahtsul Masail sebelumnya dinilai cenderung kritis terhadap praktik pertambangan yang menimbulkan kemudaratan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi Maudhu’iyah Konbes dan Munas NU 2026, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa I’adatun Nazhar hanya dapat diusulkan melalui forum tingkat nasional seperti Munas dan Muktamar, serta dianalogikan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, pedoman I’adatun Nazhar saat ini sedang dalam proses kodifikasi meskipun praktiknya telah lama dikenal dalam tradisi Bahtsul Masail NU.
KH Cholil menegaskan bahwa pembahasan webinar kali ini tidak sedang membahas hukum pertambangan secara substantif, melainkan fokus pada penyusunan metodologi dan pedoman I’adatun Nazhar.
Ia menambahkan bahwa sejumlah keputusan Bahtsul Masail terdahulu perlu ditelaah kembali untuk mengetahui apakah perubahan keputusan yang pernah terjadi disebabkan oleh kesalahan memahami nash, ketidakakuratan memahami konteks, atau faktor-faktor lain yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penelitian mengenai sejauh mana keputusan-keputusan Bahtsul Masail benar-benar menjadi rujukan bagi warga dan pengurus NU dalam praktik kehidupan keagamaan sehari-hari.
Menutup diskusi, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang muncul dalam webinar perlu dicatat dan dibahas secara serius karena akan menjadi bahan penting dalam pembahasan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 mendatang.
“Diperlukan pemetaan yang baik terhadap berbagai pertanyaan yang muncul agar pembahasan di Munas nanti dapat menghasilkan pedoman I’adatun Nazhar yang matang, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.
Diketahui Konbes dan Munas Alim Ulama NU diselenggarakan pada tanggal pada 20-21 Juni 2026 bertempat di Pesantren Al Falah Ploso Kediri dan akan dihadiri PWNU Seindonesia.
- Penulis: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar