KH. Cholil Nafis
Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- visibility 131
- 0Komentar
“Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.
