Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)
- account_circle Pepi Al-Bayqunie
- calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
- visibility 159
- print Cetak

Ilustrasi bergaya painterly bernuansa hangat yang menggambarkan momen pembebasan seorang perempuan di Madinah. Rantai yang terlepas melambangkan kemerdekaan setelah mukatabah, sementara suasana di sekelilingnya merefleksikan dinamika sosial dan keputusan penting dalam hidupnya, termasuk hak memilih dalam pernikahan. Cahaya keemasan dan arsitektur Timur Tengah klasik memperkuat kesan spiritual, haru, dan perubahan sosial yang dibawa ajaran Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Barira adalah seorang perempuan yang hidup di Madinah pada masa Nabi. Ia bukan berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah seorang budak milik salah satu keluarga Anshar. Hidupnya pada awalnya berada dalam keterbatasan. Ia tidak bebas menentukan arah hidupnya sendiri. Namun kisahnya kemudian menjadi penting dalam sejarah Islam karena beberapa peristiwa yang melibatkan dirinya melahirkan penegasan hukum dan menunjukkan perubahan sosial yang nyata.
Barira memiliki akad mukatabah, yaitu perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya dengan sejumlah harta yang dibayar secara bertahap. Sistem ini memberi kesempatan bagi budak untuk memperoleh kebebasan melalui usaha sendiri. Namun jumlah yang harus dibayarnya cukup berat. Ia kesulitan melunasi tebusan itu. Dalam keadaan tersebut, ia meminta bantuan kepada Aisyah binti Abu Bakr. Aisyah bersedia membantu dengan cara membeli Barira, lalu memerdekakannya.
Setelah pembebasan itu, muncul persoalan tentang wala’, yaitu hak loyalitas hukum antara bekas budak dan pihak yang memerdekakan. Keluarga lama Barira ingin tetap memiliki hak tersebut. Namun Nabi menegaskan bahwa wala’ hanya menjadi milik orang yang memerdekakan. Keputusan ini sederhana tetapi jelas. Ia menutup kemungkinan adanya klaim dari pemilik lama dan menegaskan prinsip keadilan dalam hubungan sosial. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar kaidah fikih yang dikenal dalam literatur hukum Islam.
- Penulis: Pepi Al-Bayqunie

Saat ini belum ada komentar