Breaking News
dark_mode
Trending Tags

RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana

  • account_circle Firman
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 439
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com, Sulteng–  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan.

Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik, Dongkalan, yang dinilai menabrak aturan. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, termasuk dugaan pembukaan lahan dan pengangkutan ore sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

Anggota Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah perusahaan yang melaporkan masyarakat dan aktivis ke pihak kepolisian.

“Saya sebagai anak Banggai merasa sakit hati. Perusahaan berani melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian, padahal mereka hanya menuntut hak-hak yang belum ditunaikan oleh perusahaan,” tegas Dandy dalam rapat tersebut, Rabu (25/2/2025)

Ia menyatakan akan berdiri bersama masyarakat Banggai yang memperjuangkan hak-haknya dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.

Sementara itu, salah satu terlapor, Harianto Laode, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Sulteng yang telah memfasilitasi RDP. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Terima kasih Komisi III, khususnya Bapak Dandy Adhi Prabowo, putra Banggai yang turut memperjuangkan hak-hak masyarakat Pakowa dan Dongkalan,” ujarnya.

Empat Rekomendasi Tegas

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng mengeluarkan empat poin rekomendasi utama:

  • Kompensasi dan Verifikasi Lahan
    DPRD merekomendasikan agar PT Pantas Indomining mengusahakan dan membayar kompensasi atas hak perdata masyarakat. Selain itu, Bupati Banggai diminta memfasilitasi pembentukan tim verifikasi untuk pendataan dan pembebasan hak lahan masyarakat, serta melaporkan hasilnya paling lambat 30 hari kerja sejak rapat digelar kepada pimpinan DPRD Sulteng.
  • Pencabutan Laporan Pidana
    Terkait dugaan kriminalisasi terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang dilaporkan atas tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang IUP, DPRD meminta perusahaan segera mencabut laporan pidana tersebut paling lambat 3 x 24 jam sejak penandatanganan berita acara.
  • Sanksi Administratif
    Atas dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining.
  • Temuan Aktivitas Tambang
    DPRD juga mencatat adanya temuan warga sejak 22 Desember 2025 terkait pembukaan lahan dan aktivitas penambangan (pengangkutan ore) di wilayah Batu Mahik, Dongkalan, meskipun dokumen perizinan disebut belum lengkap.

RDP tersebut menegaskan posisi DPRD Sulteng dalam mengawal hak-hak masyarakat serta memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pantas Indomining belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait rekomendasi yang dikeluarkan DPRD.

  • Penulis: Firman
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 289
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • Putra Banggai Murka di RDP: DPRD Sulteng Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Izin Tambang PT Pantas Indomining

    Putra Banggai Murka di RDP: DPRD Sulteng Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Izin Tambang PT Pantas Indomining

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Firman Dauda
    • visibility 473
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Sulteng – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan. Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan […]

  • Proyek Jalan Akses Stasiun Ma’rang Disorot, Material Timbunan Diduga Berasal dari Tambang Tak Berizin

    Proyek Jalan Akses Stasiun Ma’rang Disorot, Material Timbunan Diduga Berasal dari Tambang Tak Berizin

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, PANGKEP — Proyek pembangunan Jalan Akses Stasiun Ma’rang dan fasilitas pendukung lainnya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menjadi sorotan. Proyek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum jelas legalitasnya. Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan tersebut mencuat setelah seorang penggiat […]

  • Ketum PSI Nusa Tenggara Barat, Resmi Diangkat Sebagai Dewan Pembina DPW GENINUSA NTB

    Ketum PSI Nusa Tenggara Barat, Resmi Diangkat Sebagai Dewan Pembina DPW GENINUSA NTB

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Ahamd Ziadi dinilai layak menjadi dewan pembina Gerakan SantriPreuner Nusantara (GENINUSA) Nusa Tenggara Barat, Ahamd Ziadi adalah tokoh berpengaruh yang saat ini menjabat sebagai ketua umum PSI Nusa tenggara Barat. Keputusan ini diambil dalam Momentum silaturahmi pengurus yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025. Pengangkatan Ahamd Ziadi sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran GENINUSA NTB […]

  • Pemprov Gorontalo Gelar Workshop Percepatan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD SMK

    Pemprov Gorontalo Gelar Workshop Percepatan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD SMK

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo menggelar Workshop Percepatan Penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Senin (20/10/2025), di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh para Kepala SMK se-Provinsi Gorontalo serta melibatkan OPD teknis terkait, […]

  • Kemerdekaan Petani Dimulai dari Jalan Menuju Kebun

    Kemerdekaan Petani Dimulai dari Jalan Menuju Kebun

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Menjelang 17 Agustus, suasana di Desa Tolondadu II dan Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, berubah. Sepanjang jalan desa, ratusan bendera Merah Putih dipasang berjejer. Bendera-bendera itu diikat pada tiang bambu kecil dan ditancapkan dengan jarak kurang lebih tiga meter. Ratusan bendera tersebut sengaja ditancapkan tepat di tengah pembatas jalan […]

expand_less