Breaking News
light_mode
Trending Tags

Organisasi Masyarakat Sipil Gorontalo Mengecam Represi Aparat dalam Aksi 1 September

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
  • visibility 98
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pembubaran paksa dan penangkapan demonstran dalam aksi yang digelar di kawasan perlimaan Kota Gorontalo, Senin (1/9/2025).

Mereka mengecam keras tindakan represif aparat yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.

Dalam rilis yang diterima bakukabar.id, Rabu (3/9/2025 itu meyebut, aksi yang awalnya berjalan tertib berubah ricuh saat menjelang waktu magrib di saat massa aksi sedang istirahat terdengar seruan tembakan dari arah aparat kepolisian.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata, menyemprotkan water canon, serta melakukan pengejaran, pemukulan, dan penangkapan terhadap massa.

“Sebanyak 16 orang menjadi korban tindakan represif, 11 di antaranya ditangkap dan hingga Selasa siang (2/9/2025) masih ditahan di Mapolda Gorontalo tanpa alasan hukum yang jelas dan tanpa pendampingan hukum,” demikian pernyataan sikap tersebut.

Para korban dilaporkan mengalami luka memar, bengkak, sesak napas, hingga berdarah akibat kekerasan fisik. Organisasi masyarakat sipil menilai hal ini merupakan pelecehan terhadap harkat martabat manusia sekaligus pelanggaran hak asasi.

Dalam pernyataannya, aliansi organisasi sipil menuntut Kapolda Gorontalo bertanggung jawab serta memastikan adanya sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan.

Mereka juga mendesak Komnas HAM dan Kompolnas melakukan investigasi independen agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, mereka menyerukan reformasi kepolisian secara menyeluruh serta mendesak Presiden, DPR RI, dan DPD RI memenuhi tuntutan rakyat.

Beberapa di antaranya yakni membatalkan R-KUHAP, mengesahkan RUU Perampasan Aset, menghentikan kebijakan anggaran yang memperkaya pejabat, hingga mencabut izin industri ekstraktif di Gorontalo yang dinilai merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat.

Aliansi juga meminta peninjauan kembali RTRW Provinsi Gorontalo dan RTRW kabupaten/kota agar tidak mengorbankan lingkungan dan melibatkan masyarakat sipil dalam perencanaannya.

Mereka mendesak pemerintah daerah serta DPRD lebih bermakna melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan terkait pembangunan dan perizinan.

Secara khusus, mereka juga menuntut wakil rakyat Gorontalo di DPR RI dan DPD RI untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntas.

“Jika tidak, silakan mundur dari jabatan,” tegas mereka.

Adapun organisasi yang menandatangani pernyataan sikap bersama ini antara lain: WALHI Gorontalo, Inhides, WIRE-G, Japesda, Mapala-STA IAIN Sultan Amai, AJI Gorontalo, Gusdurian Kota dan Kabupaten Gorontalo, Mapala Motolomoia UNG, Salam Puan, serta Huntu Art Distrik.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membunuh ‘tuhan’ dengan Puasa

    Membunuh ‘tuhan’ dengan Puasa

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Secara tidak sadar, manusia telah merancang ‘tuhan’ di altar persembahannya, memuja ilusi yang lahir dari tangannya sendiri, dan puasa hadir untuk membunuhnya. Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah ritual penyucian jiwa yang mendalam. Di balik setiap detik penantian dan keheningan, tersimpan makna esoterik memerangi dan memusnahkan segala bentuk penyembahan terhadap duniawi […]

  • Ketika Alam Bicara

    Ketika Alam Bicara

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Alam kembali bersuara. Kali ini, ia berteriak lantang lewat banjir bandang dan tanah lonsor yang meluluhlantakkan pemukiman warga di tiga provinsi; Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bukan hanya rumah dan harta benda yang hanyut dan tertimbun, tetapi juga nyawa manusia yang tak bersalah. Berdasarkan data yang dilansir BNPB,  29 November 2025, total 303 orang […]

  • Akuntan Langit

    Akuntan Langit

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Di bulan Ramadhan, banyak orang tiba-tiba rajin menghitung. Ada yang menghitung jumlah rakaat tarawih, ada yang menghitung hari menuju Lebaran, dan ada pula yang sibuk menghitung diskon di pusat perbelanjaan. Namun, di balik semua hitung-hitungan itu, ada satu sistem akuntansi yang jauh lebih canggih daripada software keuangan mana pun: akuntansi langit. Jika akuntan di dunia […]

  • Kemenag Sulsel Serahkan SK Redistribusi PPPK, 66 Pegawai Kembali Bertugas di Daerah Asal

    Kemenag Sulsel Serahkan SK Redistribusi PPPK, 66 Pegawai Kembali Bertugas di Daerah Asal

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Sebanyak 66 PPPK dari berbagai kabupaten […]

  • Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13 Februari 2026. “Pengungkapan […]

  • Jurnal Langit

    Jurnal Langit

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan satu pertanyaan akuntansi yang tidak pernah masuk dalam PSAK mana pun: apakah amal kita sudah dijurnal dengan benar di “Sistem Informasi Akuntansi Langit”? Kita ini rajin mencatat pengeluaran buka puasa, cicilan THR, bahkan diskon sirup tiga botol seratus ribu. Tapi soal sedekah, ikhlas, dan sabar, sering kali pencatatannya masih single entry—masuk ke […]

expand_less