Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Adanya Dugaan Malpraktik di RS Multazam, Aktivis Gorontalo Desak Pencopotan Dokter

  • account_circle Rivaldi Bulilingo
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 286
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivis Muda Kevin Lapendos melayangkan Dugaan keras kepada Rumah Sakit Multazam Gorontalo dan dokter yang menangani operasi caesar pada 8 Desember 2025 yakni Dr Alfreed Wuisana, Sp.OG, atas dugaan kelalaian medis serius.

Kevin menyatakan salah-satu pasien mengalami kegagalan luar biasa setelah operasi, bahkan ada dugaan bahwa satu pasien inisial SRO telah terdaftar untuk operasi dengan metode “eracs”, tetapi tanpa sepengetahuan pasien dan keluarganya, justru dijalankan sebagai operasi biasa.

Menurut Kevin, sudah dilakukan segala bentuk proses administrasi untuk mendaftar operasi eracs, namun kenyataannya, operasi dilaksanakan secara berbeda dari persetujuan awal. Hal ini, kata Kevin, jauh dari standar pelayanan dan hak pasien.

Selain itu, Kevin juga menyebut bahwa beberapa pelayanan yang tidak sesuai sudah terjadi dalam proses menjelang operasi, menunjukkan pola kelalaian sistemik, bukan sekadar tindakan tunggal.

Kevin menegaskan bahwa peristiwa ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga merupakan malpraktik. “Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/12/2025.

Jika tidak ada tindak lanjut Dia akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban, termasuk meminta pencopotan direktur RS Multazam sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 29 & 32, bahwa Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara aman, berkualitas, dan penuh tanggung jawab. Adanya pelanggaran ketika tindakan medis tidak sesuai prosedur atau tanpa persetujuan dapat dianggap melanggar kewajiban pelayanan yang aman.

2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 45 ayat (1) dan (2) — Dokter wajib memperoleh Informed Consent sebelum melakukan tindakan medis.

Sebuah pelanggaran ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan tertulis dapat dikategorikan malpraktik administratif dan etik.

3. KUHP (Hukum Pidana). Jika terjadi kelalaian yang merugikan pasien. Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara sampai 5 tahun.

Pasal 351 KUHP: Jika dianggap sebagai tindakan kekerasan medis yang menyebabkan luka. Pasal 359 KUHP: Jika sampai menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana 5 tahun.

Informed Consent dan Sanksi atas Kelalaian

Dalam hukum kesehatan Indonesia, persetujuan medis dikenal sebagai Informed Consent merupakan landasan mutlak sebelum tindakan berisiko seperti operasi dapat dilakukan. Dokter dan rumah sakit wajib menjelaskan diagnosis, prosedur, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi, prognosis, serta biaya kepada pasien atau keluarganya sebelum menandatangani persetujuan.

Jika persetujuan tersebut tidak diperoleh atau prosedur dilaksanakan berbeda dari yang disetujui, maka tindakan medis tersebut dapat digolongkan sebagai malpraktik.

Para ahli hukum kesehatan menegaskan bahwa “setiap tindakan medis dengan risiko tinggi harus ada persetujuan tertulis dari pasien.”

Oleh karena itu, jika benar bahwa operasi dilakukan tanpa persetujuan untuk metode eracs yang telah didaftarkan, maka tindakan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk tuntutan malpraktik.

Adanya Tuntutan Tegas dan Tindakan Konkret

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan “kesalahan medis biasa,” melainkan kelalaian serius yang melanggar hak pasien dan menjurus ke malpraktik.

Ia mendesak agar direktur RS Multazam segera dicopot — sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Ia menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menghimpun aksi publik (demonstrasi) jika tidak ada tanggapan memadai dari manajemen RS Multazam.

Menurut Kevin, ini bukan sekadar soal satu pasien, melainkan soal sistem kesehatan yang mengabaikan hak dasar pasien atas informasi dan persetujuan.

Kasus Ini Alarm Sistem Pelayanan Kesehatan Gorontalo

Jika tudingan Kevin terbukti, ini bisa membuka tabir praktik serupa — operasi tanpa persetujuan pasien, prosedur medis yang diubah di tengah jalan, atau layanan sebelum dan sesudah operasi yang tidak sesuai standar.

Hal ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum terhadap institusi medis. Malpraktik bukan sekadar kegagalan medis, tetapi pelanggaran hak asasi pasien.

Kevin memberi tekanan kuat terhadap RS Multazam untuk membuka transparansi, mengungkap fakta, dan bertanggung jawab. Jika manajemen tetap bungkam atau menutup-nutupi, demonstrasi dan laporan hukum bisa menjadi jalan yang ia pilih.

Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi gerakan advokasi pasien di Gorontalo dan seluruh Indonesia — bahwa hak pasien bukan sekadar formalitas administrasi, tapi hak asasi yang harus dihormati.

  • Penulis: Rivaldi Bulilingo
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Barira adalah seorang perempuan yang hidup di Madinah pada masa Nabi. Ia bukan berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah seorang budak milik salah satu keluarga Anshar. Hidupnya pada awalnya berada dalam keterbatasan. Ia tidak bebas menentukan arah hidupnya sendiri. Namun kisahnya kemudian menjadi penting dalam sejarah Islam karena beberapa peristiwa yang melibatkan dirinya melahirkan penegasan […]

  • Nuzulul Qur’an di Istiqlal Hadirkan Dai Tionghoa Koko Liem, Cerita Perjalanan Masuk Islam

    Nuzulul Qur’an di Istiqlal Hadirkan Dai Tionghoa Koko Liem, Cerita Perjalanan Masuk Islam

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Istiqlal berlangsung meriah dan penuh inspirasi. Salah satu momen yang paling menarik perhatian jamaah adalah kehadiran dai kondangan Tionghoa, Koko Liem, yang membagikan kisah perjalanan spiritualnya memeluk Islam dalam dialog inspiratif yang menggugah hati. Dalam paparannya, Koko Liem menjelaskan bahwa kekagumannya terhadap umat Islam berawal dari tradisi membaca […]

  • Menag Pimpin Peningkatan Profesionalisme Pegawai UPQ

    Menag Pimpin Peningkatan Profesionalisme Pegawai UPQ

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 160
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., membuka secara resmi kegiatan Tazkiyatun Nafs: Pembinaan Ruhani dan Profesionalisme Pegawai UPQ yang diselenggarakan Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama pada 10–13 November 2025 di Ciawi, Kabupaten Bogor. Agenda ini menjadi bagian dari upaya strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia UPQ seiring target besar […]

  • Polemik P-BMR Kian Memanas, Ersad Mamonto Soroti Epistemik dan Kuasa, KNPI Boltara Ancam Gabung Gorontalo

    Polemik P-BMR Kian Memanas, Ersad Mamonto Soroti Epistemik dan Kuasa, KNPI Boltara Ancam Gabung Gorontalo

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 374
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Isu pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) kembali memantik perdebatan tajam di Sulawesi Utara. Setelah Muhamad Ersad Mamonto menyampaikan kritik konseptual terhadap fondasi historis dan relasi kuasa dalam wacana P-BMR, penolakan keras juga datang dari Ketua KNPI Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Donal Palandi. Dalam responsnya terhadap tulisan Tyo Mokoagow berjudul: “Dekonstruksi PBMR”, Ersad […]

  • Pemkab Gorontalo Dorong Penelusuran Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Sejarah

    Pemkab Gorontalo Dorong Penelusuran Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Sejarah

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendorong kegiatan penelusuran naskah kuno dan manuskrip budaya sebagai upaya menyelamatkan warisan sejarah yang terancam hilang. Langkah tersebut ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka sosialisasi penelusuran naskah kuno di Ruang Dulohupa, Selasa (7/4/2026). Sofyan menilai, naskah kuno memiliki nilai strategis karena memuat catatan autentik sejarah, ilmu pengetahuan, serta kearifan […]

  • Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pemerintah Nilai Perkuat Stabilitas Pemerintahan Daerah

    Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pemerintah Nilai Perkuat Stabilitas Pemerintahan Daerah

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan. Pemerintah menilai skema tersebut dapat memperkuat stabilitas pemerintahan daerah serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara eksekutif dan legislatif. Melalui mekanisme ini, gubernur, bupati, dan wali kota tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui proses pemilihan di DPRD. Pemerintah berpendapat, […]

expand_less