Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Adanya Dugaan Malpraktik di RS Multazam, Aktivis Gorontalo Desak Pencopotan Dokter

  • account_circle Rivaldi Bulilingo
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 325
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivis Muda Kevin Lapendos melayangkan Dugaan keras kepada Rumah Sakit Multazam Gorontalo dan dokter yang menangani operasi caesar pada 8 Desember 2025 yakni Dr Alfreed Wuisana, Sp.OG, atas dugaan kelalaian medis serius.

Kevin menyatakan salah-satu pasien mengalami kegagalan luar biasa setelah operasi, bahkan ada dugaan bahwa satu pasien inisial SRO telah terdaftar untuk operasi dengan metode “eracs”, tetapi tanpa sepengetahuan pasien dan keluarganya, justru dijalankan sebagai operasi biasa.

Menurut Kevin, sudah dilakukan segala bentuk proses administrasi untuk mendaftar operasi eracs, namun kenyataannya, operasi dilaksanakan secara berbeda dari persetujuan awal. Hal ini, kata Kevin, jauh dari standar pelayanan dan hak pasien.

Selain itu, Kevin juga menyebut bahwa beberapa pelayanan yang tidak sesuai sudah terjadi dalam proses menjelang operasi, menunjukkan pola kelalaian sistemik, bukan sekadar tindakan tunggal.

Kevin menegaskan bahwa peristiwa ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga merupakan malpraktik. “Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/12/2025.

Jika tidak ada tindak lanjut Dia akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban, termasuk meminta pencopotan direktur RS Multazam sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 29 & 32, bahwa Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara aman, berkualitas, dan penuh tanggung jawab. Adanya pelanggaran ketika tindakan medis tidak sesuai prosedur atau tanpa persetujuan dapat dianggap melanggar kewajiban pelayanan yang aman.

2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 45 ayat (1) dan (2) — Dokter wajib memperoleh Informed Consent sebelum melakukan tindakan medis.

Sebuah pelanggaran ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan tertulis dapat dikategorikan malpraktik administratif dan etik.

3. KUHP (Hukum Pidana). Jika terjadi kelalaian yang merugikan pasien. Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara sampai 5 tahun.

Pasal 351 KUHP: Jika dianggap sebagai tindakan kekerasan medis yang menyebabkan luka. Pasal 359 KUHP: Jika sampai menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana 5 tahun.

Informed Consent dan Sanksi atas Kelalaian

Dalam hukum kesehatan Indonesia, persetujuan medis dikenal sebagai Informed Consent merupakan landasan mutlak sebelum tindakan berisiko seperti operasi dapat dilakukan. Dokter dan rumah sakit wajib menjelaskan diagnosis, prosedur, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi, prognosis, serta biaya kepada pasien atau keluarganya sebelum menandatangani persetujuan.

Jika persetujuan tersebut tidak diperoleh atau prosedur dilaksanakan berbeda dari yang disetujui, maka tindakan medis tersebut dapat digolongkan sebagai malpraktik.

Para ahli hukum kesehatan menegaskan bahwa “setiap tindakan medis dengan risiko tinggi harus ada persetujuan tertulis dari pasien.”

Oleh karena itu, jika benar bahwa operasi dilakukan tanpa persetujuan untuk metode eracs yang telah didaftarkan, maka tindakan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk tuntutan malpraktik.

Adanya Tuntutan Tegas dan Tindakan Konkret

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan “kesalahan medis biasa,” melainkan kelalaian serius yang melanggar hak pasien dan menjurus ke malpraktik.

Ia mendesak agar direktur RS Multazam segera dicopot — sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Ia menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menghimpun aksi publik (demonstrasi) jika tidak ada tanggapan memadai dari manajemen RS Multazam.

Menurut Kevin, ini bukan sekadar soal satu pasien, melainkan soal sistem kesehatan yang mengabaikan hak dasar pasien atas informasi dan persetujuan.

Kasus Ini Alarm Sistem Pelayanan Kesehatan Gorontalo

Jika tudingan Kevin terbukti, ini bisa membuka tabir praktik serupa — operasi tanpa persetujuan pasien, prosedur medis yang diubah di tengah jalan, atau layanan sebelum dan sesudah operasi yang tidak sesuai standar.

Hal ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum terhadap institusi medis. Malpraktik bukan sekadar kegagalan medis, tetapi pelanggaran hak asasi pasien.

Kevin memberi tekanan kuat terhadap RS Multazam untuk membuka transparansi, mengungkap fakta, dan bertanggung jawab. Jika manajemen tetap bungkam atau menutup-nutupi, demonstrasi dan laporan hukum bisa menjadi jalan yang ia pilih.

Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi gerakan advokasi pasien di Gorontalo dan seluruh Indonesia — bahwa hak pasien bukan sekadar formalitas administrasi, tapi hak asasi yang harus dihormati.

  • Penulis: Rivaldi Bulilingo
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN-T Unhas Sosialisasikan Pencegahan PMK dan Bagikan Obat Cacing di Desa Bontomanurung

    Mahasiswa KKN-T Unhas Sosialisasikan Pencegahan PMK dan Bagikan Obat Cacing di Desa Bontomanurung

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Pemberdayaan Desa Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan sosialisasi pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara door to door di Desa Bontomanurung, Kabupaten Maros. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pembagian obat cacing bagi masyarakat yang memiliki ternak. Program kerja individu tersebut dilaksanakan oleh Rifqah Nabila Rasyid, mahasiswa Program Studi […]

  • IPK 3,95 dan Segudang Prestasi, Rizka Aulia Sabila Selangkah Lagi Menuju Wisuda Universitas Muslim Maros

    IPK 3,95 dan Segudang Prestasi, Rizka Aulia Sabila Selangkah Lagi Menuju Wisuda Universitas Muslim Maros

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS — Perjalanan panjang penuh perjuangan akhirnya mengantarkan Rizka Aulia Sabila pada salah satu titik penting dalam perjalanan akademiknya. Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Muslim Maros (UMMA), tersebut berhasil menyelesaikan masa studinya dengan capaian membanggakan, yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,95. Momen tersebut terasa semakin […]

  • Kiai Ahmad Masduki Ajak Nahdliyin Teladani Rasulullah dan Hormati Hasil Muktamar NU ke-35

    Kiai Ahmad Masduki Ajak Nahdliyin Teladani Rasulullah dan Hormati Hasil Muktamar NU ke-35

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KABUPATEN GORONTALO, NULONDALO.COM – Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Gorontalo, KH Ahmad Masduki Al-Jabalani, mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) untuk meneladani Nabi Muhammad SAW dalam seluruh aspek kehidupan serta menghormati hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Ajakan tersebut disampaikan Kiai Ahmad Masduki saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ta’dim Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan […]

  • Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Terhitung 1 Syawal 2022/1 Mei 2022, kita berpisah dengan Ramadan dan menyambut hari baru. Hari ini kita berlebaran. Kumandang takbir yang agung bersahut-sahutan. Ada perasaan haru kembali ke fitr (suci); namun ada perasaan tidak kuat menahan kepergian Ramadan yang berlalu begitu cepat. Sebab Ramadan, bagaimana pun juga, adalah bulan yang agung. Farid Essack, seorang sarjana kenamaan Afrika […]

  • Kalau Punya Empat Orang Tua, Siapa yang Harus Dibakti? Begini Jawaban Menyejukkan Gus Aniq Play Button

    Kalau Punya Empat Orang Tua, Siapa yang Harus Dibakti? Begini Jawaban Menyejukkan Gus Aniq

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 343
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketika keluarga berubah bentuk, orang tua bercerai, lalu masing-masing menikah lagi yang sering kebingungan bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak. Mereka tumbuh dengan ayah kandung, ibu kandung, sekaligus ayah tiri dan ibu tiri. Lalu pertanyaan muncul: bagaimana cara berbakti dalam keluarga seperti itu? Pertanyaan itulah yang dibahas KH. Abdullah Aniq Nawawi, MA […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari putra kandung Banggai Kepulauan, Kevin Lapendos, aktivis asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang sementara melanjutkan studinya di Gorontalo. Kevin yang cukup aktif mengawal isu-isu nasional dan juga isu daerah sering kali menyampaikan kritikannya melalui […]

expand_less