Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Adanya Dugaan Malpraktik di RS Multazam, Aktivis Gorontalo Desak Pencopotan Dokter

  • account_circle Rivaldi Bulilingo
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 252
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivis Muda Kevin Lapendos melayangkan Dugaan keras kepada Rumah Sakit Multazam Gorontalo dan dokter yang menangani operasi caesar pada 8 Desember 2025 yakni Dr Alfreed Wuisana, Sp.OG, atas dugaan kelalaian medis serius.

Kevin menyatakan salah-satu pasien mengalami kegagalan luar biasa setelah operasi, bahkan ada dugaan bahwa satu pasien inisial SRO telah terdaftar untuk operasi dengan metode “eracs”, tetapi tanpa sepengetahuan pasien dan keluarganya, justru dijalankan sebagai operasi biasa.

Menurut Kevin, sudah dilakukan segala bentuk proses administrasi untuk mendaftar operasi eracs, namun kenyataannya, operasi dilaksanakan secara berbeda dari persetujuan awal. Hal ini, kata Kevin, jauh dari standar pelayanan dan hak pasien.

Selain itu, Kevin juga menyebut bahwa beberapa pelayanan yang tidak sesuai sudah terjadi dalam proses menjelang operasi, menunjukkan pola kelalaian sistemik, bukan sekadar tindakan tunggal.

Kevin menegaskan bahwa peristiwa ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga merupakan malpraktik. “Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/12/2025.

Jika tidak ada tindak lanjut Dia akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban, termasuk meminta pencopotan direktur RS Multazam sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 29 & 32, bahwa Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara aman, berkualitas, dan penuh tanggung jawab. Adanya pelanggaran ketika tindakan medis tidak sesuai prosedur atau tanpa persetujuan dapat dianggap melanggar kewajiban pelayanan yang aman.

2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 45 ayat (1) dan (2) — Dokter wajib memperoleh Informed Consent sebelum melakukan tindakan medis.

Sebuah pelanggaran ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan tertulis dapat dikategorikan malpraktik administratif dan etik.

3. KUHP (Hukum Pidana). Jika terjadi kelalaian yang merugikan pasien. Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara sampai 5 tahun.

Pasal 351 KUHP: Jika dianggap sebagai tindakan kekerasan medis yang menyebabkan luka. Pasal 359 KUHP: Jika sampai menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana 5 tahun.

Informed Consent dan Sanksi atas Kelalaian

Dalam hukum kesehatan Indonesia, persetujuan medis dikenal sebagai Informed Consent merupakan landasan mutlak sebelum tindakan berisiko seperti operasi dapat dilakukan. Dokter dan rumah sakit wajib menjelaskan diagnosis, prosedur, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi, prognosis, serta biaya kepada pasien atau keluarganya sebelum menandatangani persetujuan.

Jika persetujuan tersebut tidak diperoleh atau prosedur dilaksanakan berbeda dari yang disetujui, maka tindakan medis tersebut dapat digolongkan sebagai malpraktik.

Para ahli hukum kesehatan menegaskan bahwa “setiap tindakan medis dengan risiko tinggi harus ada persetujuan tertulis dari pasien.”

Oleh karena itu, jika benar bahwa operasi dilakukan tanpa persetujuan untuk metode eracs yang telah didaftarkan, maka tindakan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk tuntutan malpraktik.

Adanya Tuntutan Tegas dan Tindakan Konkret

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan “kesalahan medis biasa,” melainkan kelalaian serius yang melanggar hak pasien dan menjurus ke malpraktik.

Ia mendesak agar direktur RS Multazam segera dicopot — sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Ia menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menghimpun aksi publik (demonstrasi) jika tidak ada tanggapan memadai dari manajemen RS Multazam.

Menurut Kevin, ini bukan sekadar soal satu pasien, melainkan soal sistem kesehatan yang mengabaikan hak dasar pasien atas informasi dan persetujuan.

Kasus Ini Alarm Sistem Pelayanan Kesehatan Gorontalo

Jika tudingan Kevin terbukti, ini bisa membuka tabir praktik serupa — operasi tanpa persetujuan pasien, prosedur medis yang diubah di tengah jalan, atau layanan sebelum dan sesudah operasi yang tidak sesuai standar.

Hal ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum terhadap institusi medis. Malpraktik bukan sekadar kegagalan medis, tetapi pelanggaran hak asasi pasien.

Kevin memberi tekanan kuat terhadap RS Multazam untuk membuka transparansi, mengungkap fakta, dan bertanggung jawab. Jika manajemen tetap bungkam atau menutup-nutupi, demonstrasi dan laporan hukum bisa menjadi jalan yang ia pilih.

Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi gerakan advokasi pasien di Gorontalo dan seluruh Indonesia — bahwa hak pasien bukan sekadar formalitas administrasi, tapi hak asasi yang harus dihormati.

  • Penulis: Rivaldi Bulilingo
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrasi yang Kehilangan Bumi

    Demokrasi yang Kehilangan Bumi

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Julman Hente
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Oleh: Julman Hente, SH., MH (Penulis) Demokrasi kita hari ini seperti pohon yang tumbuh tanpa akar. Tampak hijau di permukaan, penuh daun dan ranting yang menjulang, tetapi mudah roboh ketika angin kencang datang. Ia berdiri di atas tanah yang semakin rapuh, tanah yang terus terkikis oleh keputusan-keputusan yang mengatasnamakan rakyat tetapi mengkhianati bumi tempat rakyat […]

  • DPR Soroti Ketidakjelasan Status Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

    DPR Soroti Ketidakjelasan Status Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti ketidakjelasan status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hingga kini masih menumpuk di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana karena pemerintah daerah dan masyarakat tidak berani menangani atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut. Hal itu disampaikan […]

  • Bukber oleh Funco Tanipu

    Bukber oleh Funco Tanipu

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Asal muasalnya, bukber atau buka puasa bersama dilaksanakan di tiap masjid saat Ramadan. Lambat laun, perkembangannya menjadi lebih transformatif. Bukber bukan saja soal tradisi buka puasa sebagai bagian dari ritus Ramadan. Bukber hari ini berkembang menjadi praktik sosio-religius yang modern. Jika kita pantau dari timeline media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan berbagai story media […]

  • Mengapa Literasi Keuangan Perempuan Menentukan Masa Depan Anak

    Mengapa Literasi Keuangan Perempuan Menentukan Masa Depan Anak

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Sutanti Idris
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Di tengah perubahan ekonomi yang semakin kompleks, perempuan tidak lagi hanya dipandang sebagai pendamping dalam rumah tangga, melainkan sebagai penentu arah masa depan keluarga. Salah satu kekuatan terbesar perempuan modern hari ini bukan hanya pendidikan tinggi atau karier, tetapi kemampuan mengelola keuangan dengan bijak. Literasi keuangan perempuan menjadi fondasi penting dalam membangun generasi yang sehat, […]

  • Asyiknya Sensus Burung Air di Danau Limboto

    Asyiknya Sensus Burung Air di Danau Limboto

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 196
    • 0Komentar

    NULONDALO.com  – Ratusan individu burung air residen (penetap) dan jenis migran (pendatang) di Danau Limboto tercatat dalam pengamatan dan sensus burung-air Asia (Asian Waterbird Census) pada Sabtu, 7 Februari 2026. Jenis burung-burung tersebut antara lain blekok sawah (Ardeola speciosa), kuntul kecil (Egretta garzetta), kuntul kerbau (Bubulcus ibis), cangak merah (Ardea purpurea), gagang bayam (Himantopus himantopus), […]

  • Menag Nasaruddin Umar: Santri Harus Sukses Dunia, Tapi Jangan Tinggalkan Ibadah Sunnah

    Menag Nasaruddin Umar: Santri Harus Sukses Dunia, Tapi Jangan Tinggalkan Ibadah Sunnah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa keberhasilan santri menembus berbagai profesi strategis tidak boleh menghilangkan identitas utamanya sebagai insan yang dekat dengan Tuhan. Pondasi ibadah dan spiritualitas, menurutnya, harus tetap menjadi ciri khas santri di mana pun berada. Penegasan tersebut disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada perayaan Milad ke-20 Pondok Pesantren Madinatunnajah […]

expand_less