Breaking News
light_mode
Trending Tags

Adanya Dugaan Malpraktik di RS Multazam, Aktivis Gorontalo Desak Pencopotan Dokter

  • account_circle Rivaldi Bulilingo
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 218
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivis Muda Kevin Lapendos melayangkan Dugaan keras kepada Rumah Sakit Multazam Gorontalo dan dokter yang menangani operasi caesar pada 8 Desember 2025 yakni Dr Alfreed Wuisana, Sp.OG, atas dugaan kelalaian medis serius.

Kevin menyatakan salah-satu pasien mengalami kegagalan luar biasa setelah operasi, bahkan ada dugaan bahwa satu pasien inisial SRO telah terdaftar untuk operasi dengan metode “eracs”, tetapi tanpa sepengetahuan pasien dan keluarganya, justru dijalankan sebagai operasi biasa.

Menurut Kevin, sudah dilakukan segala bentuk proses administrasi untuk mendaftar operasi eracs, namun kenyataannya, operasi dilaksanakan secara berbeda dari persetujuan awal. Hal ini, kata Kevin, jauh dari standar pelayanan dan hak pasien.

Selain itu, Kevin juga menyebut bahwa beberapa pelayanan yang tidak sesuai sudah terjadi dalam proses menjelang operasi, menunjukkan pola kelalaian sistemik, bukan sekadar tindakan tunggal.

Kevin menegaskan bahwa peristiwa ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga merupakan malpraktik. “Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/12/2025.

Jika tidak ada tindak lanjut Dia akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban, termasuk meminta pencopotan direktur RS Multazam sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 29 & 32, bahwa Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara aman, berkualitas, dan penuh tanggung jawab. Adanya pelanggaran ketika tindakan medis tidak sesuai prosedur atau tanpa persetujuan dapat dianggap melanggar kewajiban pelayanan yang aman.

2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 45 ayat (1) dan (2) — Dokter wajib memperoleh Informed Consent sebelum melakukan tindakan medis.

Sebuah pelanggaran ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan tertulis dapat dikategorikan malpraktik administratif dan etik.

3. KUHP (Hukum Pidana). Jika terjadi kelalaian yang merugikan pasien. Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara sampai 5 tahun.

Pasal 351 KUHP: Jika dianggap sebagai tindakan kekerasan medis yang menyebabkan luka. Pasal 359 KUHP: Jika sampai menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana 5 tahun.

Informed Consent dan Sanksi atas Kelalaian

Dalam hukum kesehatan Indonesia, persetujuan medis dikenal sebagai Informed Consent merupakan landasan mutlak sebelum tindakan berisiko seperti operasi dapat dilakukan. Dokter dan rumah sakit wajib menjelaskan diagnosis, prosedur, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi, prognosis, serta biaya kepada pasien atau keluarganya sebelum menandatangani persetujuan.

Jika persetujuan tersebut tidak diperoleh atau prosedur dilaksanakan berbeda dari yang disetujui, maka tindakan medis tersebut dapat digolongkan sebagai malpraktik.

Para ahli hukum kesehatan menegaskan bahwa “setiap tindakan medis dengan risiko tinggi harus ada persetujuan tertulis dari pasien.”

Oleh karena itu, jika benar bahwa operasi dilakukan tanpa persetujuan untuk metode eracs yang telah didaftarkan, maka tindakan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk tuntutan malpraktik.

Adanya Tuntutan Tegas dan Tindakan Konkret

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan “kesalahan medis biasa,” melainkan kelalaian serius yang melanggar hak pasien dan menjurus ke malpraktik.

Ia mendesak agar direktur RS Multazam segera dicopot — sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Ia menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menghimpun aksi publik (demonstrasi) jika tidak ada tanggapan memadai dari manajemen RS Multazam.

Menurut Kevin, ini bukan sekadar soal satu pasien, melainkan soal sistem kesehatan yang mengabaikan hak dasar pasien atas informasi dan persetujuan.

Kasus Ini Alarm Sistem Pelayanan Kesehatan Gorontalo

Jika tudingan Kevin terbukti, ini bisa membuka tabir praktik serupa — operasi tanpa persetujuan pasien, prosedur medis yang diubah di tengah jalan, atau layanan sebelum dan sesudah operasi yang tidak sesuai standar.

Hal ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum terhadap institusi medis. Malpraktik bukan sekadar kegagalan medis, tetapi pelanggaran hak asasi pasien.

Kevin memberi tekanan kuat terhadap RS Multazam untuk membuka transparansi, mengungkap fakta, dan bertanggung jawab. Jika manajemen tetap bungkam atau menutup-nutupi, demonstrasi dan laporan hukum bisa menjadi jalan yang ia pilih.

Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi gerakan advokasi pasien di Gorontalo dan seluruh Indonesia — bahwa hak pasien bukan sekadar formalitas administrasi, tapi hak asasi yang harus dihormati.

  • Penulis: Rivaldi Bulilingo
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CIMB Niaga dan IIJ Luncurkan Sustainability Journalism Fellowship 2026, Sediakan Dana Rp200 Juta untuk Jurnalis

    CIMB Niaga dan IIJ Luncurkan Sustainability Journalism Fellowship 2026, Sediakan Dana Rp200 Juta untuk Jurnalis

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    nulondalo.com – PT Bank CIMB Niaga Tbk bekerja sama dengan Indonesian Institute of Journalism (IIJ) meluncurkan program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship (SJF) 2026, sebuah inisiatif yang membuka kesempatan bagi jurnalis Indonesia untuk mengembangkan ide keberlanjutan yang berdampak bagi masyarakat dan lingkungan. Program ini juga mendapat dukungan dari Global Reporting Initiative (GRI), organisasi internasional yang […]

  • Gorontalo Berhasil Dalam Program Tiga Juta Rumah

    Gorontalo Berhasil Dalam Program Tiga Juta Rumah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo meraih peringkat kedelapan nasional dukungan pemerintah daerah pada program tiga juta rumah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Dinas PUPR-PKP Mohamad Iqbal Hasan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/07/2025). “Di Kementerian ada program 3 juta rumah, kami di […]

  • 793 Sapi untuk Kesejahteraan Warga Gorontalo

    793 Sapi untuk Kesejahteraan Warga Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo menyerahkan bantuan sapi kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo. Kegembiraan masyarakat terlihat saat menerima bantuan sapi dari Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Kamis (23/10/2025). Gubernur Gorontalo menyerahkan bantuan ternak sapi di tiga kecamatan, yaitu Limboto Barat, Limboto, dan Telaga Biru. Total ada sebanyak 793 ekor sapi akan disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo sebagai bagian […]

  • Pembelajaran Online dan Dinamikanya

    Pembelajaran Online dan Dinamikanya

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Di tengah arus digitalisasi yang semakin deras, pembelajaran online tidak lagi relevan diperdebatkan pada level “perlu atau tidak”. Ia telah menjelma menjadi bagian dari infrastruktur pendidikan itu sendiri. Persoalannya kini bergeser: bukan lagi soal menerima atau menolak, melainkan bagaimana menempatkannya secara tepat agar tidak kehilangan ruh pendidikan. Di titik ini, kita berhadapan dengan dilema klasik—antara […]

  • Nasaruddin Umar Office Apresiasi Komitmen MNC Asset Management Jaga Tata Kelola Investasi Syariah

    Nasaruddin Umar Office Apresiasi Komitmen MNC Asset Management Jaga Tata Kelola Investasi Syariah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Direktur Keuangan Nasaruddin Umar Office, Karim Bakri, mengapresiasi komitmen MNC Asset Management dalam menjaga tata kelola investasi syariah melalui penyaluran dana pembersihan (cleansing) reksa dana syariah kepada lembaga sosial dan keagamaan. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penyaluran dana pembersihan reksa dana syariah sebesar Rp35 juta kepada Nasaruddin Umar Office dan Rp35 juta kepada Lazismu. […]

  • Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Indonesia sudah lama menerima demokrasi sebagai bentuk. bahkan sejak awal diproklamirkan, demokrasi diterima sebagai instrumen politik utama. Tetapi entah kenapa, selalu terasa ada yang kurang lengkap. Seolah ada satu puzzle yang hilang dan membuat demokrasi kita tak utuh. Yaitu partisipasi publik yang subtantif. Padahal, partisipasi publik adalah mandat utama demokrasi. Selama bertahun-tahun, partisipasi publik dalam […]

expand_less