Adanya Dugaan Malpraktik di RS Multazam, Aktivis Gorontalo Desak Pencopotan Dokter
- account_circle Rivaldi Bulilingo
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 179
- print Cetak

Aktivis Gorontalo Kevin Lapendos layangkan pernyataan keras adanya dugaan Malpraktik di RS Multazam Gorontalo/ FOTO: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Aktivis Muda Kevin Lapendos melayangkan Dugaan keras kepada Rumah Sakit Multazam Gorontalo dan dokter yang menangani operasi caesar pada 8 Desember 2025 yakni Dr Alfreed Wuisana, Sp.OG, atas dugaan kelalaian medis serius.
Kevin menyatakan salah-satu pasien mengalami kegagalan luar biasa setelah operasi, bahkan ada dugaan bahwa satu pasien inisial SRO telah terdaftar untuk operasi dengan metode “eracs”, tetapi tanpa sepengetahuan pasien dan keluarganya, justru dijalankan sebagai operasi biasa.
Menurut Kevin, sudah dilakukan segala bentuk proses administrasi untuk mendaftar operasi eracs, namun kenyataannya, operasi dilaksanakan secara berbeda dari persetujuan awal. Hal ini, kata Kevin, jauh dari standar pelayanan dan hak pasien.
Selain itu, Kevin juga menyebut bahwa beberapa pelayanan yang tidak sesuai sudah terjadi dalam proses menjelang operasi, menunjukkan pola kelalaian sistemik, bukan sekadar tindakan tunggal.
Kevin menegaskan bahwa peristiwa ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga merupakan malpraktik. “Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/12/2025.
Jika tidak ada tindak lanjut Dia akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban, termasuk meminta pencopotan direktur RS Multazam sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 29 & 32, bahwa Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara aman, berkualitas, dan penuh tanggung jawab. Adanya pelanggaran ketika tindakan medis tidak sesuai prosedur atau tanpa persetujuan dapat dianggap melanggar kewajiban pelayanan yang aman.
2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 45 ayat (1) dan (2) — Dokter wajib memperoleh Informed Consent sebelum melakukan tindakan medis.
Sebuah pelanggaran ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan tertulis dapat dikategorikan malpraktik administratif dan etik.
3. KUHP (Hukum Pidana). Jika terjadi kelalaian yang merugikan pasien. Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara sampai 5 tahun.
Pasal 351 KUHP: Jika dianggap sebagai tindakan kekerasan medis yang menyebabkan luka. Pasal 359 KUHP: Jika sampai menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana 5 tahun.
Informed Consent dan Sanksi atas Kelalaian
Dalam hukum kesehatan Indonesia, persetujuan medis dikenal sebagai Informed Consent merupakan landasan mutlak sebelum tindakan berisiko seperti operasi dapat dilakukan. Dokter dan rumah sakit wajib menjelaskan diagnosis, prosedur, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi, prognosis, serta biaya kepada pasien atau keluarganya sebelum menandatangani persetujuan.
Jika persetujuan tersebut tidak diperoleh atau prosedur dilaksanakan berbeda dari yang disetujui, maka tindakan medis tersebut dapat digolongkan sebagai malpraktik.
Para ahli hukum kesehatan menegaskan bahwa “setiap tindakan medis dengan risiko tinggi harus ada persetujuan tertulis dari pasien.”
Oleh karena itu, jika benar bahwa operasi dilakukan tanpa persetujuan untuk metode eracs yang telah didaftarkan, maka tindakan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk tuntutan malpraktik.
Adanya Tuntutan Tegas dan Tindakan Konkret
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan “kesalahan medis biasa,” melainkan kelalaian serius yang melanggar hak pasien dan menjurus ke malpraktik.
Ia mendesak agar direktur RS Multazam segera dicopot — sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Ia menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menghimpun aksi publik (demonstrasi) jika tidak ada tanggapan memadai dari manajemen RS Multazam.
Menurut Kevin, ini bukan sekadar soal satu pasien, melainkan soal sistem kesehatan yang mengabaikan hak dasar pasien atas informasi dan persetujuan.
Kasus Ini Alarm Sistem Pelayanan Kesehatan Gorontalo
Jika tudingan Kevin terbukti, ini bisa membuka tabir praktik serupa — operasi tanpa persetujuan pasien, prosedur medis yang diubah di tengah jalan, atau layanan sebelum dan sesudah operasi yang tidak sesuai standar.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum terhadap institusi medis. Malpraktik bukan sekadar kegagalan medis, tetapi pelanggaran hak asasi pasien.
Kevin memberi tekanan kuat terhadap RS Multazam untuk membuka transparansi, mengungkap fakta, dan bertanggung jawab. Jika manajemen tetap bungkam atau menutup-nutupi, demonstrasi dan laporan hukum bisa menjadi jalan yang ia pilih.
Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi gerakan advokasi pasien di Gorontalo dan seluruh Indonesia — bahwa hak pasien bukan sekadar formalitas administrasi, tapi hak asasi yang harus dihormati.
- Penulis: Rivaldi Bulilingo
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar