Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Donasi Bencana Sumatera Terkumpul Rp400 Juta, Pemkot Gorontalo Akan Antar Langsung Bantuan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 183
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Penggalangan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo bagi korban bencana alam di Sumatera terus berlangsung. Hingga saat ini, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp400 juta.

Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Jumat (19/12/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo, Dandy Datau, menyampaikan capaian tersebut saat menjawab pertanyaan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

“Alhamdulillah, kurang lebih sudah Rp400 juta, Pak,” ujar Dandy dalam forum Rakorev.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Adhan Dambea menginstruksikan agar bantuan yang telah terkumpul diantar langsung ke wilayah terdampak di Sumatera. Ia menyebut Wakil Wali Kota akan mendampingi Kepala BPBD dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Nanti Pak Wakil Wali Kota yang akan mengantar, mendampingi Kepala BPBD,” kata Adhan.

Ia juga meminta agar bantuan disalurkan ke daerah yang mengalami dampak paling parah akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

“Identifikasi mana yang paling parah, serahkan ke situ,” tegasnya.

Bantuan kemanusiaan tersebut merupakan hasil donasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, serta dukungan dari sejumlah donatur dan lembaga di Kota Gorontalo. Bantuan ini menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas Pemkot Gorontalo terhadap warga yang terdampak bencana alam di Sumatera.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kritik Pelindo atas Kemacetan Tanjung Priok, Wasekjen PII: Gagal dalam Manajemen Sistem Logistik

    Kritik Pelindo atas Kemacetan Tanjung Priok, Wasekjen PII: Gagal dalam Manajemen Sistem Logistik

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Panji Sukma Nugraha, menyampaikan kritik tajam terhadap manajemen PT Pelindo seiring kemacetan parah yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok beberapa hari terakhir. Menurutnya, insiden ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan perencanaan dan pengendalian sistem logistik nasional yang semestinya dapat diantisipasi sejak awal. “Ini bukan sekadar kemacetan lalu […]

  • Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan

    Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait potensi dan pengelolaan dana umat kembali memantik diskursus publik mengenai peran keuangan sosial Islam dalam pembangunan nasional. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa pengelolaan dana umat tidak boleh berhenti pada zakat semata. “Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana […]

  • Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Keanggotaan Indonesia di Board of Peace, Soroti Komitmen Dana Rp16,7 Triliun

    Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Keanggotaan Indonesia di Board of Peace, Soroti Komitmen Dana Rp16,7 Triliun

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026 usai menghadiri Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Koalisi menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia dan berpotensi membebani anggaran negara. Dalam siaran pers yang dirilis […]

  • PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

    PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Di negeri yang segala sesuatunya ingin distandarkan, dari Standar Nasional Pendidikan sampai Standar Operasional Prosedur parkir motor di minimarket, kita mengenal PSAK sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Biasanya tebal, serius, dan membuat mahasiswa akuntansi lebih cepat mengantuk daripada khutbah tarawih 23 rakaat plus witir tiga. Tapi Ramadhan ini, izinkan saya mengusulkan PSAK versi lain: Pernyataan […]

  • Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo

    Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Valdi Pontoh
    • visibility 170
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan ke-XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 24 Juni 2026. Kepastian jadwal tersebut diperoleh setelah panitia pusat, panitia provinsi, dan panitia kabupaten menggelar rapat koordinasi bersama pada Kamis (11/6/2026). Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjelaskan bahwa rangkaian PENAS […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 720
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

expand_less