Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Tambrauw Tegas Tolak PSN Sawit, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 128
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Papua.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, kepada wartawan di Sorong, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Tambrauw menolak rencana pembangunan perkebunan sawit di wilayahnya, khususnya di Lembah Kebar.

Menurut Frengky, pembukaan perkebunan kelapa sawit bukan bagian dari sistem kehidupan masyarakat adat Papua. Ia menilai kebijakan negara terkait PSN belum sepenuhnya mengakomodasi suara dan kepentingan orang asli Papua.

“Banyak kebijakan pembangunan, termasuk rencana sawit ini, dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika negara terus mengabaikan aspirasi masyarakat adat, maka konflik sosial berkepanjangan berpotensi terjadi.

“Negara seharusnya melihat persoalan ini secara bijak. Masyarakat adat tidak pernah benar-benar diajak berdiskusi, apakah menerima atau menolak sawit di tanahnya sendiri. Jika ini terus diabaikan, konflik tidak bisa dihindari,” tegas Frengky.

Penolakan DPRD Tambrauw sejalan dengan sikap Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan PSN melalui pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Kabupaten Tambrauw. Masyarakat adat menilai sawit bertentangan dengan pola hidup orang Papua yang bergantung pada pangan lokal seperti sagu, singkong, dan ubi jalar.

“Orang Papua tidak hidup dari sawit. Kehidupan kami bertumpu pada pangan lokal. Karena itu, apa yang dilakukan masyarakat adat di Kebar adalah langkah yang sangat tepat,” kata Frengky.

Sementara itu, Mathias Anari, selaku penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

“Karena itu kami masyarakat adat Lembah Kebar dengan tegas menolak PSN dalam bentuk apa pun. PSN hanya akan merusak hutan dan tanah adat,” ujar Anari.

Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk segera memfasilitasi dan membiayai musyawarah adat serta pemetaan wilayah adat delapan sub suku di Lembah Kebar.

Selain itu, mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan bermasalah, baik legal maupun ilegal, serta pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat. Mereka juga menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan pendekatan keamanan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan hutannya.

Pernyataan sikap ini didukung oleh para kepala sub suku dan kepala suku di wilayah Lembah Kebar, yakni Sub Suku Masambua, Dru, Manabuat, Mawabit, Ajiw, Maniun, Manekar, Mawabuan, serta Suku Miyah dan Ireres.

“Kami menegaskan kembali bahwa Lembah Kebar bukan tanah kosong. Tanah dan air adalah milik masyarakat adat,” pungkas Anari.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panja AMDK Mulai Bekerja, Industri Air Minum Diminta Siap-Siap Diawasi Ketat

    Panja AMDK Mulai Bekerja, Industri Air Minum Diminta Siap-Siap Diawasi Ketat

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait pelanggaran perizinan serta praktik usaha yang tidak sesuai aturan di sektor AMDK. Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, menegaskan pembentukan Panja bertujuan memberikan rekomendasi dan solusi atas persoalan industri […]

  • Warga Meributkan SPMB Kadis Dikbud Menjelaskan

    Warga Meributkan SPMB Kadis Dikbud Menjelaskan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemprov Gorontalo Rusli Nusi memberikan penjelasan terkait proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) yang menuai atensi publik. Dikatakan Rusli, proses SPMB sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mekanisme SPMB tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu dijabarkan […]

  • Kasat Binmas Polres Maros Kumpulkan Bhabinkamtibmas Camba-Mallawa: “Jadilah Solusi bagi Warga”

    Kasat Binmas Polres Maros Kumpulkan Bhabinkamtibmas Camba-Mallawa: “Jadilah Solusi bagi Warga”

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Maros, AKP Ilham Yuliani, mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kecamatan Camba dan Mallawa dalam pertemuan terpisah di Aula Polsek Camba dan Polsek Mallawa, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini digelar untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). […]

  • Maksiat Digital

    Maksiat Digital

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Di pesantren, judi itu haram. Di kampus, judi itu dilarang. Di negara, judi itu pidana. Tapi di gawai kita, judi online atau yang lebih akrab disebut judol, sering tampil seperti iklan sedekah: “modal kecil, hasil besar.” Gus Dur mungkin akan tersenyum getir sambil berkata, “Ini bukan soal untung atau rugi, tapi soal siapa yang paling […]

  • BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Aktivis Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, 14 Mei 2025. Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita […]

  • Ma’ruf Amin Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI

    Ma’ruf Amin Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2025–2030. Pengunduran diri disampaikan melalui surat resmi dan berlaku sejak tanggal penandatanganan. Keputusan ini dipengaruhi faktor usia dan masa pengabdian panjang di MUI. Ma’ruf Amin menilai sudah saatnya membuka ruang bagi regenerasi […]

expand_less